Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Terdakwa diserahi barang yang digelapkan karena hubungan pekerjaan, seperti pemberi kerja dengan buruh;
- Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya, seperti pegawai binatu menggelapkan pakaian yang dicucinya;
- Terdakwa mendapat upah uang, misalnya porter yang membawakan barang penumpang dan menggelapkan barang itu.
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”);
- tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
- tidak berdampak konflik sosial;
- adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
- prinsip pembatas:
- pada pelaku:
- tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan terutama kesengajaan sebagai maksud atau tujuan; dan
- pelaku bukan residivis;
- pada tindak pidana dalam proses:
- penyelidikan; dan
- penyidikan, sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dikirim ke Penuntut Umum;
- surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
- surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan Penyidik;
- berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
- rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif;
- pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi; dan
- semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia.
- setelah menerima permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) yang ditandatangani di atas meterai, dilakukan penelitian administrasi syarat formil penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice);
- permohonan perdamaian setelah persyaratan formil terpenuhi diajukan kepada atasan penyidik untuk mendapatkan persetujuan;
- setelah permohonan disetujui oleh atasan penyidik (Kabareskrim/Kapolda/Kapolres), kemudian ditetapkan waktu pelaksanaan penandatanganan pernyataan perdamaian;
- pelaksanaan konferensi yang menghasilkan perjanjian kesepakatan yang ditandatangani semua pihak yang terlibat;
- membuat nota dinas kepada pengawas penyidik atau Kasatker perihal permohonan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk tujuan penghentian perkara;
- melaksanakan gelar perkara khusus dengan peserta pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan perwakilan dari tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh penyidik, penyidik yang menangani dan perwakilan dari fungsi pengawas internal dan fungsi hukum dan unsur pemerintahan bila diperlukan;
- menyusun kelengkapan administrasi dan dokumen gelar perkara khusus serta laporan hasil gelar perkara;
- menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan dengan alasan restorative justice;
- untuk perkara pada tahap penyelidikan, penyelidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang ditandatangani oleh:
- Direktur Reserse Kriminal pada tingkat Mabes Polri;
- Direktur Reserse Kriminal pada tingkat Polda;
- Kapolres, pada tingkat Polres dan Polsek;
- untuk perkara pada tahap penyidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, yang ditandatangani oleh:
- Direktur Reserse Kriminal pada tingkat Mabes Polri;
- Direktur Reserse Kriminal, pada tingkat Polda;
- Kapolres, pada tingkat Polres dan Polsek;
- mencatat ke dalam buku register baru B-19 sebagai perkara keadilan restoratif (restorative justice) dihitung sebagai penyelesaian perkara.
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!