Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?

Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?

PERTANYAAN

Dapatkah tindak pidana yang termasuk delik aduan dilanjutkan prosesnya walaupun laporan pengaduannya sudah dicabut oleh pengadu/pelapor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya pelaku delik aduan hanya bisa dituntut pidana apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang berhak mengadukan. Pengaduan terhadap suatu delik aduan tersebut dapat dicabut laporannya. Namun perlu Anda ketahui juga, terdapat ketentuan daluwarsa delik aduan, aturan jangka waktu pencabutan delik aduan, serta siapa pihak yang bisa mencabut laporan delik aduan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 23 Desember 2011.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis-jenis Delik Aduan

    Pada dasarnya, dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara digantungkan pada jenis deliknya. Ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam delik biasa perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

    Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang atau polisi apabila telah terjadi suatu perdamaian.

    Perlu Anda pahami, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu (hal. 88):

    1. Delik Aduan Absolut

    Delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi “saya minta agar peristiwa ini dituntut”.

    Oleh karena yang dituntut itu peristiwanya, maka semua orang yang bersangkut paut (melakukan, membujuk, membantu) dengan peristiwa itu harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah.

    Contohnya, jika suami mengadukan perzinaan yang telah dilakukan oleh istrinya, ia tidak dapat menghendaki supaya pria yang telah berzina dengan istrinya itu dituntut, tetapi karena ia masih cinta terhadap istrinya jangan dituntut. Sehingga, baik istrinya dan pria yang telah berzina dengan istrinya itu haruslah dituntut.

    Baca juga: Jerat Pasal untuk Menuntut Balik Selingkuhan Suami

    1. Delik Aduan Relatif

    Delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga, lalu menjadi delik aduan.

    Dalam hal ini, pengaduan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.

    Misalnya, seorang ayah yang barang-barangnya dicuri oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B, dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut. Misalnya permintaan menuntut dalam pengaduannya “saya minta supaya anak saya yang bernama A dituntut”.

    Baca juga: Suami Diam-diam Tarik Saldo Rekening Istri, Begini Hukumnya

    Daluwarsa Delik Aduan

    Selanjutnya, hal penting yang perlu Anda ketahui adalah daluwarsa delik aduan. Berikut ini ketentuan daluwarsa pengaduan dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan[1], yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

    Pasal 74 KUHP

    Pasal 29 UU 1/2023

    1. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

    2. Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.

    1. Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:

    a. Enam bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

    b. Sembilan bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. Jika yang berhak mengadu lebih dari satu orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya tindak pidana.

    Pencabutan Laporan atas Delik Aduan

    Kemudian timbul pertanyaan lain, apakah laporan bisa dicabut? Benar, laporan pengaduan atas delik aduan dapat dicabut dengan memperhatikan tenggang waktu sebagai berikut:

    Pasal 75 KUHP

    Pasal 30 UU 1/2023

    Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.

    1. Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

    2. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.

    Lalu siapa yang harus mencabut laporan delik aduan? Pada prinsipnya yang dapat mencabut laporan delik aduan adalah korban tindak pidana. Namun demikian, sepanjang penelusuran kami terdapat beberapa ketentuan lain pihak yang bisa mencabut laporan delik aduan sebagai berikut:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 72

    1. Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup 16 tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;

    2. Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.

    Pasal 25

    1. Dalam hal korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun, yang berhak mengadu merupakan orang tua atau walinya.

    2. Dalam hal orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau orang tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

    3. Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

    4. Dalam hal korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki orang tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

    Pasal 26

    1. Dalam hal korban tindak pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi korban tindak pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

    2. Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

    3. Dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

    Pasal 73

    Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.

    Pasal 27

    Dalam hal korban tindak pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelaku delik aduan hanya bisa dituntut pidana apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang berhak. Kemudian jika laporan pengaduannya dicabut, selama dalam jangka waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan, maka proses hukum akan dihentikan. Namun, apabila sudah melewati jangka waktu tiga bulan dan pengaduan itu tidak dicabut atau hendak dicabut setelah melewati jangka waktu tiga bulan, proses hukum tetap akan dilanjutkan. Kecuali khusus untuk kasus perzinaan, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.[2]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 284 ayat (4) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau Pasal 411 ayat (4) UU 1/2023

    Tags

    delik aduan
    pengaduan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!