Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Penjualan Aset Perseroan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 11 Juni 2019.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa aset merupakan kekayaan Perseroan Terbatas (“PT”), yakni semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik PT.[1]
klinik Terkait :
Dalam pertanyaan, Anda berencana untuk melakukan penjualan aset milik PT, maka perlu diperhatikan 3 hal sebagai berikut.
- Pembatasan dalam Anggaran Dasar
Pertama, Anda harus memperhatikan pembatasan dalam anggaran dasar, apakah diperlukan persetujuan dari dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT sebelum melakukan pengalihan aset PT.
Selanjutnya perlu diperhatikan pula ada tidaknya minimal persentase yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan memenuhi kriteria yang harus mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT.
Dalam hal membutuhkan persetujuan dari dewan komisaris dan/atau pemegang saham PT, patut diperhatikan bentuk persetujuan yang dikeluarkan harus melalui suatu rapat dewan komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atau dapat dilakukan secara sirkuler.
Rekomendasi Berita :
- Pembatasan dalam Peraturan Perundang-Undangan
Selain ketentuan anggaran dasar, pembatasan juga bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 102 ayat (1) UU PT yang mengatur direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan PT atau menjadikan jaminan utang kekayaan PT yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Sehingga dalam hal pengalihan aset PT melebihi 50% dari jumlah kekayaan bersih PT, maka harus mendapatkan persetujuan dari RUPS.
Kami pun menyarankan agar Anda memeriksa kembali peraturan lainnya sehubungan dengan kegiatan usaha yang Anda jalani, misalnya apakah penjualan aset memerlukan persetujuan dari instansi atau dinas tertentu.
- Pembatasan dalam Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Selanjutnya, apabila ada perjanjian dengan pihak ketiga, misalnya perjanjian kredit antara PT (debitur) dengan bank (kreditur), perlu ditinjau apakah dalam perjanjian tersebut mengatur ketentuan debitur harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kreditur sebelum melakukan penjualan atau pengalihan aset, terlebih dalam hal aset itu dijaminkan.
Jika ada klausul demikian, PT harus berkomunikasi dengan bank untuk meminta persetujuan penjualan aset. Sehingga, kami menyarankan agar Anda memeriksa kembali seluruh perjanjian yang dijalankan oleh PT khususnya terkait ada tidaknya pembatasan penjualan aset.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
[1] Penjelasan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas