Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya

Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya
Justika.com Justika.com
Justika.com
Bacaan 10 Menit
Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya

PERTANYAAN

Bagaimana cara membuat perjanjian pranikah dan apa manfaatnya jika saya membuat perjanjian pranikah tersebut terhadap pernikahan yang saya jalani?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement merupakan kontrak atau kesepakatan yang dibutuhkan oleh pasangan suami istri guna melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

    Untuk itu dalam membuatnya, terdapat beberapa hal yang mesti dilakukan. Mulai dari membuat daftar keinginan bersama, melibatkan konsultan hukum di dalamnya, hingga mendaftarkannya pada kantor pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Apa Itu Perjanjian Pranikah?

    Perjanjian pranikah atau yang biasa disebut dengan prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.

    Prenuptial agreement atau perjanjian pranikah sendiri telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:

    Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    KLINIK TERKAIT

    Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian

    Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian

    Perjanjian pranikah umumnya mengatur pencampuran/pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Tapi, perjanjian pranikah juga bisa berisi semacam ta’lik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis.

    Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu bunyi tujuan perkawinan dalam Pasal 1 UU 1/1974.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Biasanya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan matang sebelum menikah. Salah satunya, perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang umumnya menyangkut pemisahan harta.

    Cara Membuat Perjanjian Pranikah Atau Prenuptial Agreement

    Berikut ini kami rangkum cara membuat perjanjian pranikah di Indonesia:

    1. Lengkapi Daftar Keinginan Bersama Pasangan

    Dalam perjanjian pranikah yang dibuat, Anda dapat menuliskan segala hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan nantinya. Anda dapat mengatur mulai dari aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian pranikah tersebut. Pasalnya perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum.

    1. Konsultasikan dengan Advokat Terkait Perjanjian Tersebut

    Jika Anda dan pasangan mengalami kebingungan saat membuat perjanjian pranikah tersebut, Anda dapat berkonsultasi lebih dalam mengenai hal ini bersama advokat ataupun konsultan hukum.

    1. Libatkan Notaris dalam Hal Pengesahan

    Untuk mendapatkan pengesahan dan memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut, Anda dapat membawa perjanjian pranikah tersebut ke notaris guna disahkan secara hukum. Nantinya notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, Anda bersama pasangan masih dapat merubah perjanjian pranikah tersebut.

    1. Bawa Akta Perjanjian Pranikah ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil

    Selain ke notaris, Anda juga dapat membawa perjanjian tersebut ke lembaga pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, guna didaftarkan terlebih dahulu. Hal ini memakan waktu sekitar dua bulan lamanya. Untuk itu, Anda juga wajib memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah Anda tentukan, apabila perjanjian pranikah dibuat sebelum pernikahan.

    Dalam praktik, perjanjian pranikah belum cukup umum diterapkan di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian pranikah secara tertulis. Padahal, perjanjian pranikah sebenarnya memberikan perlindungan hukum dari tuntutan ataupun sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian. 

    Harta Bersama dan Perjanjian Pranikah

    Pada dasarnya, harta yang didapat selama perkawinan menjadi satu, yang dikenal dengan harta bersama. Pasal 119 KUH Perdata menyatakan:

    Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh diadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.

    Baca Juga: Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin

    Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama itu dibagi dua antara suami dan istri, atau para ahli waris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.[1]

    Pasal 35 UU 1/1974 mengatur harta benda meliputi 2 hal. Pertama, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kedua, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, yang berada di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, maksudnya dalam perjanjian pranikah.

    Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah

    Berikut ini adalah beberapa syarat perjanjian pranikah yang wajib dipenuhi:

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
    2. Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
    3. Fotokopi akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
    4. Kutipan akta perkawinan.

    Untuk pemohon yang merupakan warga negara asing (WNA), dapat melampirkan dokumen pelengkap lainnya berupa paspor maupun dokumen izin tinggal.

    Bolehkah Perjanjian Pranikah Dibuat Setelah Menikah?

    Tak hanya sebelum menikah, perjanjian pranikah pun boleh dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Hal ini diatur dalam putusan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang mengubah Pasal 29 UU 1/1974 yang kami kutip di atas. Yaitu bahwa perjanjian pranikah dapat dibuat "pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan.”

    Hal yang Diatur dalam Perjanjian Pranikah

    Sebagaimana dikutip dari Permasalahan Perkawinan Campuran dan Harta Bersama, menurut advokat Anita D.A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:

    1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
    2. Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
    3. Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
    4. Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
    5. Dan lain sebagainya.

    Dengan begitu, perjanjian pranikah tergolong penting, apalagi ketika terjadi perselisihan yang berujung gugatan perceraian atau cerai talak ke Pengadilan Agama. Perjanjian pranikah yang dibuat secara tertulis akan menjadi salah satu bukti yang dicermati majelis hakim. 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

    [1] Pasal 128 KUH Perdata

    Tags

    klinik hukumonline
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!