BisnisBisnis
Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Aksi Backdoor Listing

PERTANYAAN
Adakah perlindungan hukum bagi investor dan calon investor di pasar modal pada perusahaan yang melakukan backdoor listing?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Adakah perlindungan hukum bagi investor dan calon investor di pasar modal pada perusahaan yang melakukan backdoor listing?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Backdoor listing (“BDL”) merupakan aksi korporasi secara komprehensif pada perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, dengan menggunakan skema pengambilalihan perusahaan terbuka,[1] tanpa harus melalui proses initial public offering (IPO). BDL umumnya dilakukan oleh perusahaan yang ingin mengembangkan bisnisnya dan mendapatkan akses ke bursa, namun tidak memenuhi syarat untuk go public.
BDL dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu acquisition takeover dan merger reverse.[2] Secara umum, acquisition takeover dilakukan dengan cara pengambilalihan searah oleh perusahaan tertutup terhadap perusahaan terbuka. Sedangkan merger reverse dilakukan dengan cara peleburan, atau bisa juga dengan penggabungan perusahaan tertutup dengan perusahaan terbuka, sehingga perusahaan tersebut dapat berubah status menjadi perusahaan terbuka.[3]
Walaupun ada dua cara BDL, namun perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham tetaplah sama. Perlindungan hukum yang dimaksud, antara lain:
Prinsip Keterbukaan informasi adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal dan UU P2SK, untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal atau investor terhadap efek dimaksud, dan/atau harga dari efek tersebut.[4]
Keterbukaan informasi merupakan the degree to which real-time trade and quotation information are available to market participants,[5] atau sejauh mana informasi terkait transaksi perdagangan secara real-time tersedia bagi para pihak dalam pasar.
Adapun, penerapan disclosure principle, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Selain itu, terdapat kewajiban perusahaan terbuka yang telah melakukan BDL untuk melakukan pengumuman kepada masyarakat. Pengumuman tersebut dilakukan dengan menerbitkannya di koran nasional maksimal sehari setelah pengambilalihan dilakukan. Hal ini memberikan jaminan transparansi informasi kepada pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka (unsur publik) apa yang sebenarnya sudah terjadi, mengingat informasi sangatlah penting dalam pasar modal.[8]
Untuk menjamin agar pemegang saham dapat tetap memiliki kepemilikan efek tersebut, pada acquisition takeover, terdapat batasan kepemilikan saham bagi perusahaan tertutup (pengendali baru). Perusahaan tertutup yang melakukan akuisisi tidak boleh memiliki lebih dari 80% kepemilikan saham. Apabila dalam hal pengambilalihan melalui penawaran tender wajib mengakibatkan perusahaan menguasai lebih dari 80% saham, maka sisanya wajib dikembalikan kepada pemegang saham masyarakat.[9]
Selain itu, terdapat kewajiban perusahaan terbuka yang telah melakukan BDL untuk menyampaikan perbaikan informasi tersebut kepada publik.[11] Apabila terdapat perubahan atau tambahan mengenai informasi rencana penggabungan atau peleburan, maka perusahaan tersebut wajib memberitahukan kepada publik. Kebenaran mengenai informasi tersebut tentunya diverifikasi terlebih dahulu oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Selain itu, penerapan keterbukaan informasi dalam aksi BDL juga dapat dibuktikan dengan menyampaikan informasi material secara terbuka, yang mencakup dua hal sebagai berikut:[12]
Acquisition takeover dan merger reverse merupakan salah satu kegiatan aksi korporasi dalam rangka BDL. Aksi korporasi merupakan kegiatan perusahaan yang dapat mempengaruhi struktur keuangan atau modal perusahaan tersebut dan berakibat pada harga efek di pasaran.[13]
Aksi korporasi dapat juga diartikan sebagai kegiatan perusahaan yang membuat pemilik efek mendapatkan manfaat dari kepemilikannya, seperti mereorganisasi perusahaan, mendapatkan dividen, dan bunga.[14]
Syarat utama dari adanya tindakan aksi korporasi acquisition takeover dan merger reverse adalah keputusan RUPS[15] yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilalihan, peleburan atau penggabungan sebagaimana diatur dalam UU PT. Kewajiban ini, juga diatur dalam POJK 09/2018 dan POJK 74/2016 dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK 15/2020.
Kami mengasumsikan bahwa investor yang dimaksud dalam konteks ini adalah pemegang saham minoritas.
Adapun bentuk perlindungan hukum bagi investor sebagai pemegang saham minoritas adalah prinsip majority rule, minority protection yang menekankan bahwa pada aksi korporasi baik berupa acquisition takeover dan merger reverse dalam rangka BDL, wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas.[16]
Pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui keputusan RUPS untuk melakukan aksi korporasi BDL dan menganggap bahwa tindakan perseroan tersebut merugikan pemegang saham atau perseroan, hanya boleh menggunakan haknya untuk meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar (buyback).[17] Namun demikian, proses buyback tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan aksi korporasi berdasarkan keputusan RUPS.[18] Hal ini dilakukan agar pemegang saham minoritas tidak mengalami kerugian akibat aksi korporasi BDL.
Selain itu, apabila terdapat dugaan bahwa perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham, satu orang pemegang saham atau lebih, yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan pemeriksaan terhadap perseroan, untuk mendapatkan data atau keterangan, dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.[19]
Permohonan diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS, namun perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Yudho Taruno Muryanto dan Anisa Dwi Wulandari. Implementation of The Good Corporate at the Backdoor Listing Procedure as Means of Business Development in The Indonesia Stock Market. Jurnal Yustisia, Vol. 5 No. 3, 2016.
[1] Philip Brown, Andrew Ferguson, dan Peter Lam. Choice Between Alternative Routes to Go Public: Backdoor Listing vs IPO, dalam Mario Levis dan Silvio Vismara (Ed). Handbook of Research on IPOs. Edward Elgar Publishing, 2013, hal. 505.
[2] Gress Gustia Adrian Pah. Full Disclosure and Material Information Principle for Back Door Listing Companies. Russian Law Journal, Vol. 9, No. 3, 2023, hal. 111.
[3] Yudho Taruno Muryanto dan Anisa Dwi Wulandari. Implementation of The Good Corporate at the Backdoor Listing Procedure as Means of Business Development in The Indonesia Stock Market. Jurnal Yustisia, Vol. 5 No. 3, 2016, hal. 608.
[4] Pasal 22 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal
[5] James R. Doty. The Role of Securities and Exchange Commission in an Internationalized Marketplace. Fordham Law Review, Vol. 60, Issue 6, 1992, hal. 879.
[6] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”).
[7] Pasal 4 ayat (2) POJK 9/2018.
[8] Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018.
[9]Pasal 21 ayat (1) dan (2) POJK 9/2018.
[10] Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (“POJK 74/2016”).
[11] Pasal 15 ayat (1) POJK 74/2016
[12] Gress Gustia Adrian Pah. Perkembangan Praktik Merger, Akuisisi dan Konsolidasi dalam Pasar Modal Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance. Deeppublish, Agustus 2024, hal. 99.
[13] Oxera. Corporate Action Processing What Are the Risk? Laporan, Mei 2004, h.1.
[14] Francis Groves. Corporate Actions- a Concise Guide: An Introduction to Securities Events. Great Britain: Harriman House Ltd., 2008, hal. 4.
[15] Pasal 123 ayat (4), Pasal 124, dan Pasal 125 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
[16] Pasal 126 ayat (1) UU PT.
[17] Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 62 ayat (1) huruf c UU PT.
[18] Pasal 126 ayat (3) UU PT.
[19] Pasal 138 ayat (1) huruf a, Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 138 ayat (3) huruf a UU PT.