Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukuman Bagi Wanita yang Selingkuh dan Ingin Aborsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukuman Bagi Wanita yang Selingkuh dan Ingin Aborsi

Hukuman Bagi Wanita yang Selingkuh dan Ingin Aborsi
Try Indriadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukuman Bagi Wanita yang Selingkuh dan Ingin Aborsi

PERTANYAAN

Saya wanita bersuami, tapi saya berselingkuh dan sekarang saya hamil. Orang tua saya setuju dengan selingkuhan saya tapi menyuruh saya untuk melakukan aborsi sedangkan saya tidak mau melakukan itu. Yang saya tanyakan, lebih berat hukuman perselingkuhan/aborsi? Terima kasih atas bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Selingkuh dan aborsi merupakan dua jenis tindak pidana yang berbeda. Apabila Anda selingkuh bahkan telah mengarah ke perbuatan zina dengan laki-laki lain, maka suami Anda dapat mengadukan Anda atas dasar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    Pasal 284

    (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

         b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

     
     

    Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan yang mengarah ke perbuatan zina, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk Anda maupun laki-laki yang menjadi selingkuhan Anda.

     

    Sedangkan mengenai aborsi, pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan").

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?
     

    Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi ini diberikan HANYA dalam 2 kondisi berikut (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan):

     
    1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
    2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
     

    Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

     

    Selain itu, ketentuan pidana lain terkait dengan aborsi ini dapat kita lihat dalam Pasal 346 KUHP yang menyatakan:

     

    “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itudiancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

             

    Dengan demikian, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas merupakan aborsi yang dilarang dan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Anda dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti telah melakukan aborsi ilegal. Begitu juga, orang tua Anda juga dapat dipidana jika terbukti telah menyuruh Anda melakukan aborsi ilegal. Selengkapnya mengenai aborsi dapat dibaca dalam artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.

     

    Jika dilihat dari maksimum ancaman pidananya memang lebih berat hukuman bagi pelaku aborsi. Akan tetapi, keduanya merupakan tindak pidana (baik perselingkuhan/zina maupun aborsi) yang seharusnya tidak dilakukan.

     

    Sebagai refrensi, simak juga beberapa artikel berikut:

    -      Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan dan Pengirim Foto Porno

    -      Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh

    -      Bisakah Mengakui Anak Hasil Zina

    -      Istri Mengaku Selingkuh

    -      Ingin Menikah Dengan Ayah Bayi yang Dikandung

     

    Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);

    2.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!