Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Persentase Minimal Upah Pokok yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 April 2011, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada Kamis, 23 Juni 2016, dan kedua kali dimutakhirkan pada 26 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Terkait pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa ketentuan komponen gaji atau komponen pengupahan diatur dalam PP Pengupahan. Adapun komponen yang diatur di dalamnya dapat terdiri atas:[1]
- upah tanpa tunjangan;
- upah pokok dan tunjangan tetap;
- upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
- upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Kemudian, dalam PP Pengupahan, penjelasan mengenai komponen upah di atas hanya disebutkan mengenai apa itu upah tanpa tunjangan, yaitu sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan. Contoh: A menerima upah Rp3 juta sebagai upah bersih (clean wages). Besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah seperti tunjangan hari raya, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.[2]
Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, dijelaskan tentang tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi tertentu.[3]
Adapun, tunjangan tidak tetap dapat diartikan sebagai pembayaran yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan secara tidak bersamaan dengan pembayaran upah pokok. Contohnya tunjangan transpor berdasarkan kehadiran.[4]
Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai persentase upah pokok, hal tersebut diatur di dalam Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut.
Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
Lebih lanjut, dalam PP Pengupahan diatur mengenai persentase upah berdasarkan komponen upah sebagai berikut.[5]
- Upah pokok + tunjangan tetap, maka upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
- Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap, maka upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sementara persentase besaran upah pokok dalam komponen upah untuk jabatan tertentu dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[6] Yang dimaksud dengan “jabatan atau pekerjaan tertentu” adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, dan pengendali jalannya perusahaan antara lain jabatan pada supervisor, manajer, dan ahli dengan besaran upah paling sedikit sebesar batas paling tinggi upah untuk dasar perhitungan iuran jaminan pensiun.[7]
Berdasarkan ketentuan di atas, apabila upah pekerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka rumus upah pokok dari komponen upah haruslah sebagai berikut.
Upah yang diterima (100%) = upah pokok (minimal 75%) + tunjangan tetap (maksimal 25%)
Jadi, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total jumlah upah yang diterima.
Sebuah perusahaan X memberlakukan upah dengan komponen yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. A yang bekerja di perusahaan X memperoleh upah sebesar Rp5 juta/bulan dengan komponen:
- Upah pokok: Rp3.750.000
- Tunjangan tetap: Rp1.250.000
Contoh perhitungan komponen upah di atas dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan karena upah pokoknya adalah 75% dari upah yang seharusnya diterima oleh pekerja (upah pokok dan tunjangan tetap).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang persentase minimal upah pokok, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
[1] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)
[2] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan
[3] Penjelasan Pasal 81 angka 35 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[4] Angka 1 huruf c Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
[5] Pasal 7 ayat (2) dan (3) PP Pengupahan
[6] Pasal 7 ayat (5) PP Pengupahan
[7] Penjelasan Pasal 7 ayat (5) PP Pengupahan