Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persyaratan Fatwa Waris Atas Putusan PK

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Persyaratan Fatwa Waris Atas Putusan PK

Persyaratan Fatwa Waris Atas Putusan PK
Rizky Dwi Pradana, S.H.IMitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Persyaratan Fatwa Waris Atas Putusan PK

PERTANYAAN

Apa persyaratan permohonan fatwa atas putusan PK soal ahli waris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Saudara penanya yang budiman, istilah “fatwa” memiliki beberapa arti sepanjang yang kami ketahui. Fatwa dalam konteks hukum dapat berupa penetapan yang diterbitkan oleh sebuah lembaga, diantaranya fatwa yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peradilan Agama (khusus beragama Islam). Ketiganya memiliki batasan-batasan tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kecuali MUI.

     

    Mahkamah Agung di dalam prakteknya misalnya dapat memberikan fatwa mengenai permasalahan hukum yang diminta oleh pemerintah maupun oleh warga negara. Kewenangan Mahkamah Agung ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi:Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    KLINIK TERKAIT

    Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA

    Kekuatan Hukum Produk Hukum MA: PERMA SEMA, Fatwa, dan SK KMA
     

    MUI dapat menerbitkan fatwa sebagaimana diatur dalam Khitah Pengabdian MUI yang merumuskan 5 (lima) fungsi dan peran utama MUI, sebagaimana terdapat dalam laman resmi MUI, yaitu:

    1.    Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Sebagai pemberi fatwa (mufti);

    3.    Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah);

    4.    Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid;

    5.    Sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar;

     

    Sedangkan, Pengadilan Agama berwenang mengeluarkan fatwa atau penetapan waris dari seorang pewaris yang beragama Islam. Kewenangan ini sebagaimana yang terdapat atau disebutkan pada Pasal 49 huruf b Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:

     

    Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

    a.    perkawinan;

     

    b.    waris;

    c.    wasiat;

    d.    hibah;

    e.    wakaf;

    f.     zakat;

    g.    infaq;

    h.    shadaqah; dan

    i.      ekonomi syari’ah.

     

    Mengenai persyaratan permohonan fatwa waris di Pengadilan Agama, hal ini sebagaimana misalnya yang dijelaskan dalam laman Pengadilan Agama Bulukumba, sebagai berikut:

    1.    Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama;

    2.    Membayar panjar biaya perkara di kantor Pengadilan Agama;

    3.    Fotocopy KTP para pihak (bermaterai 6000, cap pos);

    4.    Fotocopy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos);

    5.    Fotocopy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti buku tabungan, akta notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos);

    6.    Fotocopy akta/surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos);

    7.    Fotocopy akta/surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos);

    8.    Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa;

    9.    Surat keterangan/pengantar dari Kepala desa (bermaterai 6000, cap pos).

     

    Sementara, apabila pewaris beragama selain Islam maka yang mengeluarkan fatwa atau penetapan waris adalah Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Kami tidak mendapatkan informasi yang utuh dari pertanyaan yang ditanyakan, yaitu apakah persyaratan permohonan fatwa perihal waris yang ditanyakan ini untuk keperluan diajukan ke MUI, pengadilan agama, atau Mahkamah Agung. Namun demikian, Putusan Peninjauan Kembali (“PK”) pada dasarnya adalah putusan inkracht, final dan mengikat bagi para pihak yang berperkara. Oleh karenanya terhadap putusan PK ini, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan pertama yang memeriksa perkara tersebut.

     

    Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

    3.    Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

     
    Referensi:

    1.    http://pa-bulukumba.net/index.php?option=com_content&view=article&id=56&Itemid=72;

    2.    http://mui.or.id/mui/tentang-mui/profil-mui/profil-mui.html;

    3.    Keputusan Fatwa MUI No. 2 tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

     

      

    Tags

    putusan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!