PidanaPidana
Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Apa perbedaan pidana kurungan dan penjara? Mohon penjelasannya.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Apa perbedaan pidana kurungan dan penjara? Mohon penjelasannya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Januari 2012.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, tentang perbedaan pidana kurungan dan penjara. Patut Anda ketahui, jenis-jenis pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku adalah sebagai berikut:
Pidana terdiri atas:
Baca juga: Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP
Mengenai perbedaan pidana kurungan dan penjara dalam KUHP, S.R Sianturi dalam bukunya berjudul Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 471) menerangkan pidana kurungan dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang ditentukan kepada pidana penjara.
Apa yang dimaksud dengan kurungan? Adapun pidana kurungan adalah paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.[1] Jika ada pemberatan pidana karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 KUHP, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.[2]
Kemudian apa yang dimaksud dengan hukuman penjara? Pidana penjara adalah terdiri dari penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.[3] Namun bisa jadi pidana penjara dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam kondisi Pasal 12 ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.[4]
Sebagai informasi tambahan, mengenai pemaknaan arti pidana penjara seumur hidup dapat Anda baca penjelasannya dalam Arti Pidana Penjara Seumur Hidup.
Sementara itu, Pasal 64 s.d. 67 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026 membagi jenis pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Lebih lanjut, Pasal 65 UU 1/2023 menyebutkan jenis pidana pokok terdiri atas:
Pidana penjara adalah dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu paling lama 15 tahun berturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.[6] Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 tersebut, maka pidana penjara dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.[7]
Namun jenis pidana kurungan yang sebelum diatur dalam KUHP tidak lagi dikenal dalam UU 1/2023. Sebab terdapat Pasal 615 UU 1/2023 yang mengatur bahwa pidana kurungan diganti menjadi pidana denda pada saat UU 1/2023 sudah mulai berlaku, dengan ketentuan:
Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana disebutkan sebelumnya melebihi kategori II (Rp10 juta), tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.[10]
Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan pidana kurungan dan penjara, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
S.R Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni, 2002.
[1] Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
[2] Pasal 18 ayat (2) KUHP
[3] Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP
[4] Pasal 12 ayat (4) KUHP
[5] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[6] Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU 1/2023
[7] Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023
[8] Pasal 79 ayat (1) huruf a UU 1/2023
[9] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023s
[10] Pasal 615 ayat (2) UU 1/2023