Jika seorang terpidana pada putusan kasasi divonis pidana penjara seumur hidup, yang menjadi pertanyaan saya, apakah ada remisi untuk hukuman seumur hidup? Apakah terpidana seumur hidup bisa tetap bebas seperti narapidana lainnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pidana seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Pada umumnya, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, narapidana dengan pidana penjara seumur hidup tidak bisa mendapatkan hak-hak tersebut menurut UU Pemasyarakatan, kecuali terdapat kondisi tertentu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Disarikan dari artikel Arti Pidana Penjara Seumur Hidup, pidana seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Pidana seumur hidup bukanlah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pendapat ini juga dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa pidana seumur hidup adalah pidana yang yang bersifat pasti karena si terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti, yaitu menjalani pidana penjara sepanjang hidupnya.[1]
Apakah Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup?
Perlu diketahui bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Selain mendapatkan remisi, seorang narapidana juga berhak mendapatkan asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Namun, bisakah pidana seumur hidup dapat remisi? Pemberian remisi dan hak-hak sebagaimana disebutkan di atas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.[4] Pemberian remisi dan hak-hak lainnya tersebut baru dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.[5]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda apakah pidana seumur hidup bisa dapat remisi, jawabannya tidak bisa, kecuali pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.
Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dibebaskan?
Salah satu upaya narapidana untuk menjalani hidup di luar lapas adalah dengan pembebasan bersyarat. Dalam UU Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.[6]
Namun, sebagaimana dijelaskan di atas, salah satu hak yang tidak bisa diberikan kepada narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup adalah pembebasan bersyarat, kecuali pidana seumur hidup diubah menjadi pidana penjara dengan waktu tertentu.[7]
Namun dalam hal putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kemudian diajukan peninjauan kembali dan hukuman diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu, maka terpidana berpeluang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Grasi hanya dapat diajukan 1 kali dan dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.[8]
Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.[9]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah narapidana penjara seumur hidup bisa keluar lapas atau bebas, adalah dimungkinkan jika ada perubahan pidana yang diputus pengadilan, sehingga mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Atau apabila mendapatkan grasi dari presiden berupa peringanan atau perubahan jenis pidana.