KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dapat Remisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dapat Remisi?

Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dapat Remisi?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dapat Remisi?

PERTANYAAN

Jika seorang terpidana pada putusan kasasi divonis pidana penjara seumur hidup, yang menjadi pertanyaan saya, apakah ada remisi untuk hukuman seumur hidup? Apakah terpidana seumur hidup bisa tetap bebas seperti narapidana lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pidana seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Pada umumnya, narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Namun, narapidana dengan pidana penjara seumur hidup tidak bisa mendapatkan hak-hak tersebut menurut UU Pemasyarakatan, kecuali terdapat kondisi tertentu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Mantan Narapidana Jadi Caleg?

    Bisakah Mantan Narapidana Jadi Caleg?

     

    Arti Pidana Seumur Hidup

    Disarikan dari artikel Arti Pidana Penjara Seumur Hidup, pidana seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Pidana seumur hidup bukanlah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pendapat ini juga dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa pidana seumur hidup adalah pidana yang yang bersifat pasti karena si terpidana dikenakan jangka waktu yang pasti, yaitu menjalani pidana penjara sepanjang hidupnya.[1]

     

    Apakah Ada Remisi untuk Hukuman Seumur Hidup?

    Perlu diketahui bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]

    Selain mendapatkan remisi, seorang narapidana juga berhak mendapatkan asimilasi, cuti mengunjungi/dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

    Namun, bisakah pidana seumur hidup dapat remisi? Pemberian remisi dan hak-hak sebagaimana disebutkan di atas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.[4] Pemberian remisi dan hak-hak lainnya tersebut baru dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.[5]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda apakah pidana seumur hidup bisa dapat remisi, jawabannya tidak bisa, kecuali pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.

    Baca juga: Syarat Remisi dan Besarannya bagi Narapidana

     

    Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dibebaskan?

    Salah satu upaya narapidana untuk menjalani hidup di luar lapas adalah dengan pembebasan bersyarat. Dalam UU Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.[6]

    Namun, sebagaimana dijelaskan di atas, salah satu hak yang tidak bisa diberikan kepada narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup adalah pembebasan bersyarat, kecuali pidana seumur hidup diubah menjadi pidana penjara dengan waktu tertentu.[7]

    Namun dalam hal putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kemudian diajukan peninjauan kembali dan hukuman diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu, maka terpidana berpeluang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden. Grasi hanya dapat diajukan 1 kali dan dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.[8]

    Pemberian grasi dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.[9]

    Baca juga: Mengenal Apa Itu Grasi, Syarat Pengajuannya, dan Contohnya

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah narapidana penjara seumur hidup bisa keluar lapas atau bebas, adalah dimungkinkan jika ada perubahan pidana yang diputus pengadilan, sehingga mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Atau apabila mendapatkan grasi dari presiden berupa peringanan atau perubahan jenis pidana.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

     

    Referensi:

    Diah Gustiniati Maulani. Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Praevia Vol. 5 No. 1 Januari-Juni, 2011.


    [1] Diah Gustiniati Maulani. Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Praevia Vol. 5 No. 1 Januari-Juni 2011, hal. 44

    [2] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”)

    [3] Pasal 10 ayat (1) huruf b sampai dengan g UU Pemasyarakatan

    [4] Pasal 10 ayat (4) UU Pemasyarakatan

    [5] Penjelasan Pasal 10 ayat (4) UU Pemasyarakatan

    [6] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU Pemasyarakatan

    [7] Pasal 10 ayat (4) UU Pemasyarakatan dan penjelasannya jo. Pasal 10 ayat (1) huruf f UU Pemasyarakatan

    [8] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

    [9] Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi

    Tags

    remisi
    penjara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!