Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Teknologi

Bisakah Konsumen VCS Dipidana?

Bisakah Konsumen VCS Dipidana?
Bisakah Konsumen VCS Dipidana?

PERTANYAAN

Apakah ada hukum pidana untuk orang yang menggunakan jasa VCS? Saya tertipu oleh seorang penyedia layanan VCS via transfer antar rekening. Misalkan saya melapor ke pihak bank/polisi, apakah saya ikut terjerat karena sudah pernah menggunakan jasa VCS? Apakah konsumen VCS bisa dipenjara?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 13 Mei 2020, dimutakhirkan pertama kali pada 29 Juli 2021, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada 13 Desember 2021, dimutakhirkan ketiga kali pada 27 Januari 2023, dan dimutakhirkan keempat kalinya pada 8 Desember 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelumnya perlu Anda pahami, apa itu VCS? VCS adalah singkatan dari video call sex. Kekhawatiran Anda atas kemungkinan turut dijerat pidana, karena menggunakan layanan VCS, perlu ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.

    Larangan dalam UU Pornografi

    Setelah mengetahui apa itu VCS, mari kenali tinjauannya berdasarkan UU Pornografi. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menerangkan larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Adapun yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]

    Apabila dilanggar, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[2]

    Namun demikian, pasal ini tidak berlaku apabila "membuat untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.[3]

    Selain itu, setiap orang juga dilarang menyediakan jasa pornografi yang:[4]

    1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
    3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
    4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

    Jika dilakukan, pelakunya dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.[5]

    Apakah VCS Bisa Dipenjara Berdasarkan UU Pornografi?

    Terkait dapat tidaknya Anda selaku konsumen VCS dijerat dengan UU Pornografi, kami merujuk pada artikel Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya yang menjelaskan bahwa jika pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mereka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pengecualian yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Pornografi.

    Dengan demikian, menurut hemat kami, konsumen VCS tidak dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Namun demikian, penyedia jasa VCS dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi atas penyediaan jasa yang mengandung unsur pornografi.

    Pandangan UU ITE atas Konsumen VCS

    Kedua, kasus ini bisa ditinjau dari UU ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 dan UU 1/2024.

    Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 mengatur bahwa:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik. Adapun, yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.[6]

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika ditinjau berdasarkan UU ITE dan perubahannya, transmisi konten melanggar kesusilaan yang ditujukan kepada satu orang saja sudah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) 1/2024.

    VCS sebagai Komunikasi Dua Arah

    Selain itu, harus diingat bahwa VCS adalah layanan video call yang merupakan komunikasi dua arah. Virpi Oksman dalam artikel Mobile Video: Between Personal, Community and Mass Media dalam buku After the Mobile Phone?: Social Changes and the Development of Mobile Communication (hal. 106) menguraikan bahwa:

    Video call is more engaging activity than voice call, partly because it does not allow so much for simultaneous ‘parallel activities’ … The tester estimated video calls to be perfect product also for relationship communication.

    Hal ini menunjukkan bahwa dalam VCS telah terjadi komunikasi dua arah antara Anda dan penyedia jasa VCS. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa dalam layanan VCS transmisinya melibatkan kedua belah pihak, baik penyedia jasa VCS maupun penyedia jasa VCS sebagai penerimanya.

    Kami mencontohkan kasus yang diadili oleh Pengadilan Negeri Barru dalam Putusan PN Barru No. 74/Pid.Sus/2020/PN Bar, di mana terdakwa mengajak seorang anak perempuan melakukan VCS dengan cara sama-sama telanjang sambil video (hal. 24). Dengan demikian, menurut hemat kami, pengguna jasa VCS berpotensi dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya.

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda soal pelaporan, kami sampaikan bahwa meskipun Anda belum menggunakan jasa VCS yang dimaksud (karena ditipu oleh penyedia jasa), Anda tetap dapat dipidana atas tindak pidana percobaan. Tindak pidana percobaan ini diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang. Adapun ketentuannya sebagai berikut.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 53 ayat (1) KUHP

    Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

    Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023

    Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

    Pasal 53 ayat (2) KUHP

    Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

    Pasal 17 ayat (3) UU 1/2023

    Pidana untuk percobaan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

    Misalnya, Anda dengan niat menggunakan jasa VCS, mentransfer sejumlah uang untuk membayar jasa tersebut, namun ternyata penyedia jasa tidak kunjung menghubungi Anda atau Anda tidak dapat menghubunginya pada waktu jasa VCS yang telah ditentukan.

    Dengan demikian, dalam rangkaian perbuatan itu, Anda telah memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang diancam pidana, dan sudah pula memulai perbuatan itu dengan mentransfer uang dan perbuatan persiapan lainnya untuk menggunakan jasa VCS, namun perbuatan itu tidaklah selesai, karena terhalang penyedia jasa VCS yang ingkar atau bohong.

    Demikian jawaban kami terkait permasalahan VCS dan potensi pidana VCS sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Bar.

    Referensi:

    Virpi Oksman. Mobile Video: Between Personal, Community and Mass Media dalam buku Maren Hartmann (Eds.). After the Mobile Phone?: Social Changes and the Development of Mobile Communication. Berlin: Frank & Timme GmbH, 2008.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”)

    [2] Pasal 29 UU Pornografi

    [3] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi

    [4] Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi

    [5] Pasal 30 UU Pornografi

    [6] Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    TAGS