Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PKWT Tak Dicatatkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PKWT Tak Dicatatkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya

PKWT Tak Dicatatkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PKWT Tak Dicatatkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

Setau saya PKWT itu wajib didaftarkan ke pemerintah. Benarkah? Konsekuensinya apa kalau tidak didaftarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) atau dalam praktiknya disebut dengan pekerja kontrak wajib dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

    Jika PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, konsekuensinya PKWT atau pekerja kontrak demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Namun, arti “demi hukum” di sini harus dimaknai dengan prosedur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (‘PKWT”)

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

    Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

    Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja kontrak.

    PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dan kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penjelasan lebih lanjut seputar aturan pekerja kontrak setelah diundangkannya UU Cipta Kerja dapat Anda simak dalam Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja.

     

    Pencatatan PKWT dan Akibatnya Jika Tak Dicatatkan

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, adalah benar secara hukum PKWT atau pekerja kontrak wajib dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

    Adapun untuk konsekuensi hukum apabila PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan, Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan:

    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

    Perlu diingat, meski ketentuan pencatatan PKWT atau pekerja kontrak tercantum dalam bunyi penjelasan pasal, akan tetapi penjelasan pasal berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh,[3] sehingga kewajiban pencatatan PKWT yang kami kutip di atas merupakan tafsir resmi dari ketentuan PKWT dalam batang tubuh Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    Sehingga, jika pencatatan tersebut tidak dilakukan, berarti PKWT tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan konsekuensinya PKWT atau pekerja kontrak demi hukum menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    Penafsiran serupa pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan Nomor 6/PUU-XVI/2018, di mana MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, termasuk tidak dicatatkannya PKWT oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, hal tersebut mengakibatkan PKWT demi hukum menjadi PKWTT (hal. 28), dengan frasa “demi hukum” harus dimaknai melalui prosedur yang dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014 (hal. 53), yaitu:

    Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:

    1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
    2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVI/2018.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 81 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal. 54

    Tags

    ketenagakerjaan
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!