Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PKWT Tidak Didaftarkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya!

Share
Ketenagakerjaan

PKWT Tidak Didaftarkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya!

PKWT Tidak Didaftarkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya!
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya izin bertanya, setau saya perjanjian PKWT itu wajib didaftarkan ke pemerintah. Apakah itu benar? Lantas apa konsekuensi hukum jika perjanjian PKWT tidak didaftarkan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Benar. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) wajib dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

    Jika PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, konsekuensinya PKWT atau pekerja kontrak demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Apa dasar hukumnya, dan apa makna dari “demi hukum” ?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan dipublikasikan pada 17 Desember 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

    24 Jul, 2023

    Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian PKWT yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”), yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1] Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja kontrak.

    Kemudian, PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Apabila PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dan kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku adalah PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[2]

    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT sendiri hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman;
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

    Kemudian sebagai informasi, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    Pencatatan PKWT dan Akibatnya Jika Tak Dicatatkan

    Selanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan Anda mengenai kewajiban perusahaan mencatatkan PKWT ke pemerintah. Pada dasarnya, benar secara hukum bahwa PKWT atau pekerja kontrak wajib dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

    Selain itu, ketentuan serupa juga termuat dalam Pasal 14 PP 35/2021 yang berbunyi sebagai berikut:

    1. PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
    2. Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

    Adapun untuk konsekuensi hukum apabila PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan dapat dilihat secara jelas Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan:

    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

    Perlu diingat, meski ketentuan pencatatan PKWT atau pekerja kontrak tercantum dalam bunyi penjelasan pasal, akan tetapi penjelasan pasal berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh,[3] sehingga kewajiban pencatatan PKWT yang kami kutip di atas merupakan tafsir resmi dari ketentuan PKWT dalam batang tubuh Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    Sehingga, jika pencatatan tersebut tidak dilakukan, berarti PKWT tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dan konsekuensinya PKWT atau pekerja kontrak demi hukum menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).

    Secara historis, penafsiran serupa pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam Putusan MK No. 6/PUU-XVI/2018, di mana MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (sebelum diubah oleh UU Cipta Kerja), termasuk tidak dicatatkannya PKWT oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, hal tersebut mengakibatkan PKWT demi hukum menjadi PKWTT (hal. 26). Kemudian, frasa “demi hukum” harus dimaknai melalui prosedur yang dijelaskan dalam Putusan MK No. 7/PUU-XII/2014 (hal. 53), yaitu:

    Pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada Pengadilan Negeri setempat dengan syarat:

    1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak untuk berunding; dan
    2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Pekerja Wajib Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XII/2014;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-XVI/2018.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [2] Pasal 81 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

    [3] Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hal. 53

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua