Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah
Pertanahan & Properti

Prosedur Jual Beli Sebagian Tanah Hibah

Pertanyaan

Selamat pagi Hukumonline. Saat ini saya memiliki SHM yang merupakan hibah dari orang tua. SHM tersebut atas nama dua orang yaitu saya dan adik saya. Apabila saya hendak memiliki SHM tersebut secara utuh yaitu dengan membeli sebagian hak hibah yang dimiliki oleh adik saya sehingga SHM menjadi milik saya saja, apakah prosesnya sama dengan proses jual beli seperti biasa? Biaya-biaya apa saja yang akan muncul? Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Salam.

 

Untuk mekanisme pembelian hak atas tanah yang dimiliki secara bersama-sama, bisa dilakukan dengan beberapa cara:

1.    Jual beli atas bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut dengan menggunakan Akta Jual Beli (“AJB”); atau

2.    Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”). Dengan pembuatan APHB tersebut, pada prinsipnya hampir sama dengan jual beli biasa, namun jumlah pengenaan pajak dan jumlah uang yang dibayarkan hanyalah ½ bagian dari hak adik bapak/ibu atas tanah dimaksud (seperti pada poin 1 di atas); atau

3.    Hibah atas hak/bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut. Hal ini dapat dilakukan jika memang tidak ada uang yang dibayarkan oleh bapak/ibu kepada adik.

 

Walaupun terdapat 3 metode tersebut, namun tetap saja untuk perhitungan pajaknya sama, yaitu hanya ½ dari yang seharusnya dibayarkan.

 
Contohnya:  

Harga tanah Rp. 100jt. Karena dibeli haknya ½ bagian, maka pencantuman nilai AJB nya sebesar Rp. 50jt.

Untuk perhitungan pajaknya, hanya dikenakan ½ bagian dari yang seharusnya dibayar.

Untuk Pph =   (Rp.100jt x 5% ) x ½

BPHTB     =    {(Rp. 100jt – NJOPTKP) x 5% } x ½ 

 

Demikian pula jika menggunakan mekanisme APHB ataupun Hibah. Meskipun yang ditempuh adalah proses hibah, namun pengenaan pajaknya juga sama, dimana tidak ada pembebasan PPh terhadap pemberi hibah. Karena hibah tersebut dilakukan antara adik kepada kakaknya (garis ke samping), sedangkan yang dibebaskan dari pajak hibah adalah hibah dari garis lurus ke atas dan ke bawah satu derajat (dari orang tua ke anak atau sebaliknya).

 

Contoh perhitungan untuk APHB bisa dibaca dalam artikel saya Pemilikan Tanah Secara Warisan (2).

 

Prosesnya sama dengan proses jual beli seperti biasa, dimana ada pengecekan sertifikat tanah, pembayaran pajak pembeli dan penjual, ada penyerahan uang, penandatanganan AJB atau APHB, dan terakhir dilakukan balik nama sertifikatnya yang semula atas nama 2 orang menjadi ke atas nama 1 orang saja. Lebih lanjut mengenai balik nama, dapat dibaca dalam beberapa artikel berikut:

1.    JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIFIKAT;

2.    Balik Nama Sertifikat Tanah;

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 
Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 
Referensi:

Purnamasari, Irma Devita. Panduan Hukum Praktis Populer, Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010). 

Tags: