Salam.
Untuk mekanisme pembelian hak atas tanah yang dimiliki secara bersama-sama, bisa dilakukan dengan beberapa cara:
1. Jual beli atas bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut dengan menggunakan Akta Jual Beli (“AJB”); atau
klinik Terkait:
2. Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”). Dengan pembuatan APHB tersebut, pada prinsipnya hampir sama dengan jual beli biasa, namun jumlah pengenaan pajak dan jumlah uang yang dibayarkan hanyalah ½ bagian dari hak adik bapak/ibu atas tanah dimaksud (seperti pada poin 1 di atas); atau
3. Hibah atas hak/bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut. Hal ini dapat dilakukan jika memang tidak ada uang yang dibayarkan oleh bapak/ibu kepada adik.
Walaupun terdapat 3 metode tersebut, namun tetap saja untuk perhitungan pajaknya sama, yaitu hanya ½ dari yang seharusnya dibayarkan.
Harga tanah Rp. 100jt. Karena dibeli haknya ½ bagian, maka pencantuman nilai AJB nya sebesar Rp. 50jt.
berita Terkait:
Untuk perhitungan pajaknya, hanya dikenakan ½ bagian dari yang seharusnya dibayar.
BPHTB = {(Rp. 100jt – NJOPTKP) x 5% } x ½
Demikian pula jika menggunakan mekanisme APHB ataupun Hibah. Meskipun yang ditempuh adalah proses hibah, namun pengenaan pajaknya juga sama, dimana tidak ada pembebasan PPh terhadap pemberi hibah. Karena hibah tersebut dilakukan antara adik kepada kakaknya (garis ke samping), sedangkan yang dibebaskan dari pajak hibah adalah hibah dari garis lurus ke atas dan ke bawah satu derajat (dari orang tua ke anak atau sebaliknya).
Contoh perhitungan untuk APHB bisa dibaca dalam artikel saya Pemilikan Tanah Secara Warisan (2).
Prosesnya sama dengan proses jual beli seperti biasa, dimana ada pengecekan sertifikat tanah, pembayaran pajak pembeli dan penjual, ada penyerahan uang, penandatanganan AJB atau APHB, dan terakhir dilakukan balik nama sertifikatnya yang semula atas nama 2 orang menjadi ke atas nama 1 orang saja. Lebih lanjut mengenai balik nama, dapat dibaca dalam beberapa artikel berikut:
1. JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIFIKAT;
2. Balik Nama Sertifikat Tanah;
Demikian, semoga bermanfaat.
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Purnamasari, Irma Devita. Panduan Hukum Praktis Populer, Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010).