KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pemanggilan Karyawan yang Diduga Melakukan Tindak Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Prosedur Pemanggilan Karyawan yang Diduga Melakukan Tindak Pidana

Prosedur Pemanggilan Karyawan yang Diduga Melakukan Tindak Pidana
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pemanggilan Karyawan yang Diduga Melakukan Tindak Pidana

PERTANYAAN

Bagaimana seharusnya pemanggilan oleh aparat terhadap karyawan BUMN yang dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai karyawan diduga melakukan tindak pidana? Apakah langsung ke yang bersangkutan atau ke perusahaan/Direksi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Penyidik yang melakukan pemeriksaan berwenang memanggil tersangka yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah. Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Dalam hal seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik berwenang memanggil yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”).

     

    Dalam KUHAP, disebutkan bahwa karena kewajibannya, penyidik mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.[1] Hal serupa juga diatur dalam UU 2/2002, dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
     

    Lalu bagaimana prosedur pemanggilannya?

     

    Penyidik yang melakukan pemeriksaan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.[3] Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, penyidik dalam melakukan pemanggilan harus berdasarkan surat panggilan yang sah dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Surat panggilan tersebut harus disampaikan langsung kepada orang yang dipanggil. Petugas yang melaksanakan panggilan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.[4]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, pemanggilan terhadap karyawan yang diduga melakukan tindak pidana ini ditujukan langsung kepada yang bersangkutanTidak melalui direksi/ perusahaan tempatnya bekerja.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

     


    [1] Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP.

    [2] Pasal 16 ayat (1) huruf f UU 2/2002.

    [3] Pasal 112 ayat (1) KUHAP.

    [4] Pasal 227 ayat (2) KUHAP.

     

    Tags

    hukum
    penyelidik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!