Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pemindahan Hak atas Saham karena Pewarisan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Pemindahan Hak atas Saham karena Pewarisan

Prosedur Pemindahan Hak atas Saham karena Pewarisan
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pemindahan Hak atas Saham karena Pewarisan

PERTANYAAN

Setelah kematian pemegang saham, apa saja yang harus dilakukan oleh ahli waris agar dapat diakui secara sah sebagai pemegang saham baru pada perseroan? Para ahli waris telah membuat Surat Keterangan Waris dan akta yang pada pokoknya berisi kesepakatan antara ahli waris terkait dengan jumlah saham almarhum yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Namun namanya belum tercatat pada Daftar Pemegang Saham perseroan maupun data dalam Daftar Perseroan Kementerian Hukum dan HAM.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Langkah yang harus dilakukan dalam proses pemindahan hak atas saham karena pewarisan adalah:
    1. menyepakati salah satu ahli waris sebagai wakil pemegang saham;
    2. membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti lainnya sebagai ahli waris;
    3. menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada perseroan;
    4. direksi kemudian akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus;
    5. direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemindahan Hak atas Saham
    Pertama-tama, perlu kami asumsikan bahwa perusahaan Anda bukan merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal.
     
    Lebih lanjut, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menentukan bahwa:
     
    Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Untuk dapat dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan maupun data dalam Daftar Perseroan Menteri Hukum dan HAM, ahli waris harus melakukan tata cara pemindahan hak atas saham.
     
    Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:[1]
      1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
      2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
      3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Persyaratan di atas tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum.[2]
     
    Yang dimaksud dengan “peralihan hak karena hukum”, antara lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan.[3]
     
    Namun jika peralihan hak disebabkan oleh kewarisan, tetap harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.[4]
     
    Prosedur Pemindahan
    Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.[5]
     
    Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan.[6]
     
    Menurut notaris Fessy Alwi, di dalam praktik, para ahli waris hanya perlu menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti lainnya bahwa mereka merupakan ahli waris.
     
    Di internal ahli waris juga membuat surat kuasa kepada salah satu ahli waris untuk menjadi wakil pemegang saham tersebut.
     
    Hal ini juga pernah diungkapkan oleh notaris Irma Devita yang dikutip dalam artikel Saham Sebagai Objek Waris, bahwa jika saham perseroan terbatas dimiliki oleh lebih dari satu orang (misalnya karena pewarisan), maka harus ditunjuk salah satu dari mereka untuk mewakili pemegang saham.
     
    Jadi, para ahli waris dalam kasus Anda harus menunjuk satu perwakilan sebagai pemegang saham yang baru.
     
    Namun masih menurut Irma Devita, di antara ahli waris kemudian dapat dibuat suatu kesepakatan untuk membagi saham tersebut, sehingga masing-masing saham terdaftar atas nama setiap ahli waris.
     
    Lebih lanjut, direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.[7]
     
    Direksi juga memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.[8]
     
    Pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan, pengambilalihan, atau pemisahan.[9]
     
    Apabila pemberitahuan belum dilakukan, Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.[10]
     
    Dengan demikian, langkah yang harus Anda lakukan adalah:
    1. Menyepakati salah satu ahli waris sebagai wakil pemegang saham.
    2. Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris.
    3. Menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada perseroan.
    4. Direksi kemudian akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
    5. Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
     
    Baca juga: Masalah Pemindahan Hak Atas Saham
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
     
    Catatan Editor:
    Pendapat notaris Fessy Farizqoh Alwi, S.H., M.Kn disampaikan melalui layanan pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Juni 2020, pukul 16.52 WIB.
     

    [1] Pasal 57 ayat (1) UU PT
    [2] Pasal 57 ayat (2) UU PT
    [3] Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU PT
    [4] Pasal 57 ayat (2) jo. Pasal 57 ayat (1) huruf c UU PT
    [5] Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU PT
    [6] Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU PT
    [7] Pasal 56 ayat (3) UU PT
    [8] Idem
    [9] Penjelasan Pasal 56 ayat (3) UU PT
    [10] Pasal 56 ayat (4) UU PT

    Tags

    perusahaan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!