Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pemindahan Hak atas Saham
Pertama-tama, perlu kami asumsikan bahwa perusahaan Anda bukan merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal.
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan maupun data dalam Daftar Perseroan Menteri Hukum dan HAM, ahli waris harus melakukan tata cara pemindahan hak atas saham.
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
[1]keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan di atas tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum.
[2]
Yang dimaksud dengan “peralihan hak karena hukum”, antara lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan.
[3]
Namun jika peralihan hak disebabkan oleh kewarisan, tetap harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.
[4]
Prosedur Pemindahan
Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan.
[5]
Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
[6]
Menurut notaris Fessy Alwi, di dalam praktik, para ahli waris hanya perlu menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti lainnya bahwa mereka merupakan ahli waris.
Di internal ahli waris juga membuat surat kuasa kepada salah satu ahli waris untuk menjadi wakil pemegang saham tersebut.
Hal ini juga pernah diungkapkan oleh notaris
Irma Devita yang dikutip dalam artikel
Saham Sebagai Objek Waris, bahwa jika saham perseroan terbatas dimiliki oleh lebih dari satu orang (misalnya karena pewarisan), maka
harus ditunjuk salah satu dari mereka untuk mewakili pemegang saham.
Jadi, para ahli waris dalam kasus Anda harus menunjuk satu perwakilan sebagai pemegang saham yang baru.
Namun masih menurut Irma Devita, di antara ahli waris kemudian dapat dibuat suatu kesepakatan untuk membagi saham tersebut, sehingga masing-masing saham terdaftar atas nama setiap ahli waris.
Lebih lanjut, direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
[7]
Direksi juga memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
[8]
Pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena
warisan, pengambilalihan, atau pemisahan.
[9]
Apabila pemberitahuan belum dilakukan, Menteri Hukum dan HAM menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
[10]
Dengan demikian, langkah yang harus Anda lakukan adalah:
Menyepakati salah satu ahli waris sebagai wakil pemegang saham.
Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris.
Menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada perseroan.
Direksi kemudian akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Catatan Editor:
Pendapat notaris Fessy Farizqoh Alwi, S.H., M.Kn disampaikan melalui layanan pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Juni 2020, pukul 16.52 WIB.
[1] Pasal 57 ayat (1) UU PT
[2] Pasal 57 ayat (2) UU PT
[3] Penjelasan Pasal 57 ayat (2) UU PT
[4] Pasal 57 ayat (2)
jo. Pasal 57 ayat (1) huruf c UU PT
[5] Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU PT
[6] Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU PT
[7] Pasal 56 ayat (3) UU PT
[9] Penjelasan Pasal 56 ayat (3) UU PT
[10] Pasal 56 ayat (4) UU PT