Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Pelajar Penerima Beasiswa yang Gagal Studi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Bagi Pelajar Penerima Beasiswa yang Gagal Studi

Sanksi Bagi Pelajar Penerima Beasiswa yang Gagal Studi
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Pelajar Penerima Beasiswa yang Gagal Studi

PERTANYAAN

Seorang rekan saya mendapat beasiswa dari pemerintah untuk studi lanjut di luar negeri. Di tengah jalan dia harus berhenti karena prestasinya yang kurang memuaskan. Akibatnya, dia diberi sanksi administratif oleh pemerintah berupa pengembalian biaya studi ditambah dengan denda 100% dari biaya studi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 1961 dan Keputusan Menteri Pertama No. 224/MP/1961. Teman saya tersebut sekarang sangat stres karena tidak mampu membayar denda tersebut. Dalam situasi tersebut, bisakah kasus ini menjadi kasus pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri telah secara tegas dan limitatif mengatur sanksi terhadap penerima beasiswa/pelajar yang tidak memperoleh hasil yang memuaskan, yaitu terbatas pada sanksi administratif dan sama sekali tidak mengatur adanya penjatuhan sanksi pidana bagi si pelanggar.
     
    Dengan demikian, berdasarkan sifat dari hukum administrasi negara dan asas legalitas hukum pidana, terhadap rekan Anda tidak dapat dikenakan sanksi pidana, melainkan terbatas pada sanksi administratif berupa pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara selama menjalankan tugas belajar ditambah 100%.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri telah secara tegas dan limitatif mengatur sanksi terhadap penerima beasiswa/pelajar yang tidak memperoleh hasil yang memuaskan, yaitu terbatas pada sanksi administratif dan sama sekali tidak mengatur adanya penjatuhan sanksi pidana bagi si pelanggar.
     
    Dengan demikian, berdasarkan sifat dari hukum administrasi negara dan asas legalitas hukum pidana, terhadap rekan Anda tidak dapat dikenakan sanksi pidana, melainkan terbatas pada sanksi administratif berupa pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara selama menjalankan tugas belajar ditambah 100%.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelum masuk pada pokok permasalahan, pertama kami akan menguraikan perbedaan antara jenis sanksi administratif dan sanksi pidana.
     
    Perbedaan Jenis Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana
    Menurut Philipus M. Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (hal. 237), macam-macam sanksi dalam hukum administrasi antara lain:
    1. Bestuursdwang (paksaan pemerintah);
    2. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi);
    3. Pengenaan denda administratif;
    4. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
     
    Sanksi-sanksi hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) antara lain:
    1. Pidana pokok
      1. pidana mati;
      2. pidana penjara;
      3. pidana kurungan;
      4. pidana denda;
      5. pidana tutupan (Penambahan pidana tutupan ke dalam ketentuan KUHP didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan).
    1. Pidana tambahan
      1. pencabutan beberapa hak yang tertentu;
      2. perampasan barang yang tertentu;
      3. pengumuman keputusan hakim.
     
    Philipus M. Hadjon dalam buku yang sama (hal. 263), menyatakan bahwa suatu sanksi pidana tidak dapat dikenakan kepada pihak pelanggar dengan cara penggunaan bestuursdwang (termasuk jenis sanksi administratif lainnya). Penegakan sanksi pidana dilaksanakan menurut “due process of law” yang telah ditentukan di dalam kaidah hukum acara pidana dan pengenaan sanksi itu hanya dapat dinyatakan dalam suatu putusan hakim pidana.[1] Sedangkan sanksi administratif diterapkan oleh pejabat tata usaha negara tanpa harus melalui proses peradilan.
     
    Hukum pidana sendiri menganut Asas Legalitas “nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP sebagai berikut:
     
    Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
     
    Artinya seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana jika peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan tersebut tidak terlebih dahulu mengatur bahwa perbuatan tersebut diancam dengan sanksi pidana.
     
    In casu, rekan Anda menerima beasiswa namun tidak memperoleh hasil yang memuaskan sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri (“Keputusan Menteri Pertama 224/MP/1961”) sebagai berikut:
     
    1. Hal-hal yang menyebabkan pelajar dikenakan hukuman administratif seperti dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar adalah:
    1. jika ia ternyata tidak mendapatkan hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan bukan karena alasan pembawaannya.
     
    Bagi pelajar/penerima beasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (2) Keputusan Menteri Pertama 224/MP/1961 sebagai berikut:
     
    Hukuman administratif yang dikenakan pada yang bersangkutan adalah segera menyetorkan dalam Kas Negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan baginya ditambah dengan jumlah 100%.
     
    Bahwa nyatanya, Keputusan Menteri Pertama 224/MP/1961 telah secara tegas dan limitatif mengatur sanksi terhadap penerima beasiswa/pelajar yang tidak memperoleh hasil yang memuaskan, yaitu terbatas pada sanksi administratif dan sama sekali tidak mengatur adanya penjatuhan sanksi pidana bagi si pelanggar. Dengan demikian, berdasarkan sifat dari hukum administrasi negara dan asas legalitas hukum pidana, terhadap rekan Anda tidak dapat dikenakan sanksi pidana, melainkan terbatas pada sanksi administratif berupa pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara selama menjalankan tugas belajar ditambah 100%.
     
    Jikapun ingin ditarik ke ranah pidana, perlu diketahui bahwa dipidananya seseorang tidaklah cukup apabila orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Meskipun pembuatnya memenuhi unsur delik dalam undang-undang dan tidak dibenarkan, namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk menjatuhkan pidana. Untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah.[2] Menurut Moeljatno dalam Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 3), inilah asas yang berlaku di dalam hukum pidana yang disebut asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld).[3]
     
    Artinya perbuatan seseorang, termasuk rekan Anda, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya hanya apabila perbuatan yang dilakukan memiliki kesalahan atau kehendak jahat pada saat suatu perbuatan terjadi.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta, 1980.
    2. Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2010.
    3. Philipus M Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Gadjah Mada University Press: Yogyakarta, 2008.
     

    [1] Philipus M Hadjon, hal. 263
    [2] Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010,  Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana Prenada Media Group: Jakarta, hlm. 69
    [3] Moeljatno, hal. 3

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!