Jika orang membuat foto atau video porno untuk dinikmati sendiri tapi akhirnya disebarkan oleh pihak laki-laki ke internet foto-foto perempuannya, apakah korban mendapatkan hukuman juga? Lalu si penyebar foto dan video porno tersebut terkena hukuman berapa lama?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Sebar Video dan Gambar Pornografi ke Internet, Ini Sanksinya yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan dipublikasikan pertama kali pada 31 Oktober 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 29 Agustus 2018, lalu dimutakhirkan kedua kali pada 27 Juli 2021, ketiga kali pada 4 Februari 2022 dan dimutakhirkan keempat kali pada 18 Desember 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan beberapa hal berikut.
Yang dimaksud “membuat foto pornografi atau video pornografi untuk dinikmati sendiri” ialah mengambil gambar pornografi atau rekaman video yang berisi hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.
Laki-laki dan perempuan tersebut tidak termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.
Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]
Sehingga, secara teoritis-normatif, foto atau rekaman video hubungan seksual disebut pornografi apabila gambar pornografi atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang membuat gambar atau video pornografi, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk disebarluaskan?
Hukumnya Membuat, Menyimpan, dan Menyebarkan Konten Pornografi
Ketentuan mengenai tindakan yang dilarang berkaitan dengan pornografi diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Pasal ini melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:[2]
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Namun, perlu diperhatikan, yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.[3]
Kemudian, dalam konteks menyimpan konten pornografi, hal ini diatur di dalam Pasal 6 UU Pornografi bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan ‘memiliki atau menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.[4]
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.[5]
Berdasarkan penjelasan di atas, jika pihak laki-laki dan perempuan sepakat untuk merekam (membuat) video hubungan seksual mereka dan tujuannya hanya untuk kepentingan sendiri, maka tindakan itu tidak termasuk dalam ruang lingkup larangan ‘membuat’ konten pornografi.
Lain halnya jika pembuatan atau perekaman video hubungan seksual tersebut tidak atas dasar kesepakatan atau tanpa diketahui oleh pasangannya, maka tindakan itu melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.
Begitu pula tindakan ‘menyimpan’ konten porno. Secara teknis, setelah video atau gambar pornografi dibuat, secara otomatis akan disimpan dalam sistem penyimpanan yang ada di dalam media elektronik. Oleh karena itu, secara hukum, pembuatan dan penyimpanan pada dasarnya merupakan satu kesatuan proses, jika dilakukan untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri, maka tidak termasuk sebagai tindakan yang dilarang UU Pornografi.
Selanjutnya, apabila pihak laki-laki menyebarluaskan video porno yang direkamnya, selama pihak perempuan tidak membantu, tidak menyuruh melakukan, ataupun turut serta menyebarkannya, menurut hemat kami pihak perempuan tidak dapat dipidana.
Adapun, sanksi pidana menyebarluaskan pornografi dijerat berdasarkan Pasal VII angka 38 UU 1/2026yang mengubah Pasal 407 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berbunyi sebagai berikut.
Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[6]