Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perlindungan Konsumen

Sanksi Mengotak-atik Alat Pembatas dan Pengukur PLN

Sanksi Mengotak-atik Alat Pembatas dan Pengukur PLN
Sanksi Mengotak-atik Alat Pembatas dan Pengukur PLN

PERTANYAAN

Tetangga saya kepergok berbuat curang yakni mengotak-atik meteran listrik. Padahal yang saya tahu meteran listrik itu alat milik PLN. Apakah tetangga saya bisa dikenai sanksi pelanggaran P2TL?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak dan Kewajiban Konsumen PLN

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN, merupakan badan usaha milik negara (“BUMN”) yang diberi prioritas pertama dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.[1]

    Kemudian, ‘meteran’ yang Anda maksud dalam pertanyaan kami asumsikan sebagai alat untuk mengukur pemakaian energi Listrik konsumen). Adapun yang dimaksud dengan APP adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik baik layanan reguler maupun prabayar.[2]

    Jadi, pada dasarnya benar apa yang Anda sampaikan bahwa meteran atau APP merupakan alat milik PLN. Lantas, apakah boleh meteran listrik diotak-atik?

    Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya kita meninjau hak dan kewajiban konsumen atau pengguna listrik dari PLN.

    Menurut Pasal 42 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, konsumen berhak untuk:

    1. mendapat pelayanan yang baik;
    2. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
    3. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
    4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
    5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

    Sedangkan, kewajiban dari konsumen terdiri atas:[3]

    1. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
    2. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
    3. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
    4. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan
    5. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

    Perlu Anda ketahui bahwa ‘instalasi tenaga listrik milik konsumen’ menurut ketentuan di atas adalah instalasi tenaga listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan tenaga listrik.[4]

    Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipastikan bahwa perbuatan mengotak-atik meteran listrik merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh tetangga Anda. Alasannya, karena sebagai konsumen, terdapat kewajiban untuk menjaga keamanan instalasi tenaga listrik.

    Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

    Kemudian, jika tindakan mengotak-atik meteran itu mengakibatkan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, maka PLN akan melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik (“P2TL”) terhadap konsumen maupun bukan konsumen.[5]

    Adapun yang dimaksud dengan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah berupa pelanggaran pemakaian tenaga listrik, terdiri atas:[6]

    1. pelanggaran golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi;
    2. pelanggaran golongan II (P II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya;
    3. pelanggaran golongan III (P III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; dan
    4. pelanggaran golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan konsumen.

    Lebih lanjut, pelanggaran apa saja yang termasuk pada golongan di atas diatur pada Peraturan Direksi PT PLN 0028/2023, sebagai berikut.

    1. Pelanggaran golongan I (P I), yaitu dalam hal pada APP yang terpasang di konsumen ditemukan satu atau lebih fakta yang memengaruhi batas daya tetapi tidak memengaruhi energi sebagai berikut.[7]
    1. Segel milik PLN pada alat pembatas hilang atau rusak bukan karena korosi atau faktor alam lainnya atau tidak sesuai dengan aslinya, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut;
    2. Kemampuan alat pembatas menjadi lebih besar antara lain dengan:
    • mengubah batas daya mini circuit breaker (MCB);
    • mengubah setting relay alat pembatas; dan/atau
    • membalik phasa dengan netral;
    1. Alat pembatas hilang, rusak, atau tidak sesuai dengan aslinya;
    2. Khusus untuk konsumen yang menggunakan kVA maksimum:
    • segel pada meter KVA maksimum dan/atau perlengkapannya hilang atau rusak bukan karena korosi atau faktor alam lainnya atau tidak sesuai dengan aslinya, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut; dan/atau
    • meter kVA maksimum dan/atau perlengkapannya hilang atau rusak bukan karena korosi atau faktor alam lainnya atau tidak sesuai dengan aslinya;
    1. Alat pembatas terhubung langsung dengan kawat/kabel sehingga alat pembatas tidak berfungsi atau kemampuannya menjadi lebih besar; dan/atau
    2. Terjadi hal lainnya yang memengaruhi batas daya tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi.
    1. Pelanggaran golongan II (P II), yaitu dalam hal pada APP yang terpasang di konsumen ditemukan satu atau lebih fakta yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya sebagai berikut.[8]
    1. Segel tera dan/atau segel milik PLN pada alat pengukur dan/atau perlengkapannya salah satu atau seluruhnya hilang atau tidak lengkap dan/atau rusak atau putus bukan akibat korosi atau faktor alam lainnya atau tidak sesuai dengan aslinya, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut;
    2. Alat pengukur dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya meski seluruh segel milik PLN dan segel tera dalam keadaan lengkap dan baik;
    3. Alat pengukur dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
    4. Ditemukan benda asing antara lain receiver remote dan/atau bekas jejaknya dalam kWh meter sehingga kWh meter tidak sesuai dengan aslinya, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut; dan/atau
    5. Terjadi hal lainnya yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya.
    1. Pelanggaran golongan III (P III), yaitu dalam hal pada APP dan instalasi tenaga listrik yang terpasang di konsumen ditemukan satu atau lebih fakta yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi sebagai berikut.[9]
    1. Pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang merupakan gabungan P I dan P II;
    2. Menyambung langsung dari instalasi PLN untuk disalurkan ke instalasi konsumen tanpa melalui APP;
    3. Menyambung kembali tanpa izin PLN tenaga listrik yang telah dilakukan pemutusan sementara dengan pengambilan APP oleh PLN; dan/atau
    4. Terjadi hal lainnya yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
    1. Pelanggaran golongan IV (P IV), yaitu dalam hal ditemukan satu atau lebih fakta pemakaian tenaga listrik PLN tanpa perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBTL) oleh bukan konsumen antara lain:[10]
    1. menyambung langsung dari instalasi PLN;
    2. pemakai tenaga listrik tidak terdaftar di dalam DIL PLN atau pemakai tenaga listrik yang identitas dan kode kedudukannya berbeda; dan/atau
    3. pemakai tenaga listrik hasil levering dari P III.

    Terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi pelanggaran P2TL berupa:[11]

    1. pemutusan sementara;
    2. pembongkaran rampung;
    3. pembayaran tagihan susulan; dan/atau
    4. pembayaran biaya P2TL lainnya.

    Sedangkan, untuk yang bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa:[12]

    1. pembongkaran rampung;
    2. pembayaran tagihan susulan untuk pelanggaran golongan IV (P IV); dan/atau
    3. pembayaran biaya P2TL lainnya yang meliputi:

    Adapun ‘biaya P2TL lainnya’ yang disebut dalam ketentuan di atas meliputi:[13]

    1. bea meterai;
    2. biaya penyegelan kembali;
    3. biaya penggantian material dan pemasangan STL, APP, dan/atau perlengkapan APP yang diganti; dan
    4. pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jadi, jelas bahwa tindakan mengotak-atik meteran atau APP yang mengakibatkan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah adalah sebuah pelanggaran. Pelanggaran ini digolongkan menjadi empat, tergantung pada tindakan apa yang dilakukan dan apakah pelaku merupakan konsumen atau bukan. Atas tindakan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi.

    Sanksi Pidana Mengotak-atik Meteran

    Perlu diingat bahwa pelaksanaan P2TL oleh PLN sebagaimana dijelaskan di atas merupakan tindakan dalam kerangka hubungan keperdataan antara PLN dan pemakai tenaga listrik, tanpa mengurangi hak PLN untuk melakukan upaya hukum lainnya baik secara perdata maupun pidana terhadap pemakai tenaga listrik yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[14]

    Oleh karena itu, selain sanksi pelanggaran P2TL terdapat juga sanksi pidana yang berpotensi menjerat pelaku yang mengotak-atik meteran. Menurut hemat kami, pasal yang dapat menjerat pelaku adalah Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU 1/2026, sebagai berikut:

    Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[15]

    Pasal di atas dapat menjerat pelaku selama perbuatan yang dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
    7. Peraturan Menteri Negeri dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
    8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
    9. Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0011.P/DIR/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Penyambungan Konsumen Bisnis dan Industri Daya 100 - 200 Kva;
    10. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 Tahun 2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

    [1] Lihat Pasal 42 angka 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”)

    [3] Pasal 42 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (2) UU Ketenagalistrikan

    [4] Penjelasan Pasal 42 angka 20 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (2) UU Ketenagalistrikan

    [6] Pasal 14 ayat (2) Permen ESDM 17/2017

    [8] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Direksi PT PLN 0028/2023

    [9] Pasal 17 Peraturan Direksi PT PLN 0028/2023

    [10] Pasal 18 Peraturan Direksi PT PLN 0028/2023

    [11] Pasal 19 ayat (1) Peraturan Direksi PT PLN 0028/2023

    [12] Pasal 19 ayat (2) Peraturan Direksi PT PLN 0028/2023

    [13] Pasal 20 ayat (1) Peraturan Direksi PT PLN 0028/2023

    [14] Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direksi PT PLN 0028/2023

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000