KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

PERTANYAAN

Kami perusahaan pertambangan mineral logam, bermaksud menggunakan tenaga kerja melalui perusahaan outsourcing yaitu tenaga kerja harian untuk proyek pemeliharaan tegangan tinggi (HV), tegangan rendah (LV), dan fasilitas listrik. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuannya untuk menginformasikan perizinan apa saja yang harus dimiliki perusahaan outsourcing yang kami maksud dan sertifikasi apa yang harus dimiliki oleh tenaga kerja yang akan melakukan pekerjaan tersebut. Mohon jelaskan dasar hukumnya juga. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu badan usaha yang menjalankan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik harus memiliki perizinan berusaha berdasarkan KBLI 43211, berupa NIB dan IUJPTL. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, standar internasional, atau standar lainnya yang berlaku, serta kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    Dalam konteks tenaga kerja yang akan menjalankan pemeliharaan instalasi tenaga listrik, maka tenaga kerja atau tenaga teknik tersebut harus mempunyai sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup perizinan berusaha. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa perusahaan outsourcing yang Anda maksud adalah badan usaha Indonesia, bukan kantor perwakilan asing.
    Selanjutnya, kami mengasumsikan juga bahwa pemeliharaan tegangan tinggi (High Voltage/”HV”), tegangan rendah (Low Voltage/”LV”), dan fasilitas listrik yang Anda maksud tergolong sebagai bentuk usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang merupakan bagian dari usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Permen ESDM 11/2021.

    Usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik tersebut dilakukan untuk seluruh atau sebagian tenaga listrik untuk mempertahankan kondisi operasi secara optimum dan menjaga keselamatan ketenagalistrikan beserta sarana dan prasarana agar selalu laik operasi.[1]

    Pemilik instalasi tenaga listrik, dalam hal ini adalah perusahaan Anda, dapat menunjuk pemegang perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik sesuai ruang lingkupnya untuk melaksanakan pemeliharaan instalasi tenaga listrik.[2] Kegiatan pemeliharaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan ketenagalistrikan dan standar operasional prosedur pengoperasian instalasi tenaga listrik.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, untuk dapat menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik tersebut, maka suatu badan usaha harus mendapatkan perizinan berusaha bidang ketenagalistrikan.[4]

    Adapun, kegiatan usaha bidang pemeliharaan instalasi tenaga listrik termasuk ke dalam KBLI 43211. KBLI ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.

    KBLI 43211 tergolong sebagai bidang usaha dengan risiko tinggi.[5] Sehingga, untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, suatu badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin.[6] Adapun, izin untuk dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan tenaga listrik adalah Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”).[7]

    Lebih lanjut, badan usaha juga perlu memenuhi syarat berupa pemenuhan standar perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik dan dokumen sistem manajemen mutu.[8]

    Secara lebih spesifik, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan berusaha tersebut adalah:[9]

    1. sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM atau lembaga sertifikasi badan usaha;
    2. dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series;
    3. prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; dan
    4. peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

    Sebagai informasi, yang dimaksud dengan sistem manajemen mutu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dokumen internal yang disusun oleh badan usaha dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam struktur organisasi badan.[10]

    Kewajiban Perusahaan Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    Selanjutnya, pemegang perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik wajib:[11]

    1. memenuhi ketentuan persyaratan dan standar perizinan berusaha;
    2. memenuhi tingkat mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu meliputi menetapkan pedoman standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan pedoman sistem dokumentasi yang mampu telusur;
    3. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
    4. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri;
    5. menggunakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup perizinan berusaha;
    6. memastikan masa berlaku sertifikat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup perizinan berusaha;[12]
    7. menerapkan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan; dan
    8. menyampaikan laporan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

    Kewajiban lain yang harus dipenuhi badan usaha adalah menyediakan sarana paling sedikit berupa kantor, peralatan kerja sesuai ruang lingkup usahanya, alat pelindung diri, teknologi informasi dan komunikasi, dan transportasi sumber daya.[13]

    Selain itu, badan usaha juga harus memastikan produk/jasa yang dihasilkan memenuhi regulasi yang ada, antara lain sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, standar internasional, atau standar lainnya yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan kualitas/standar yang ditentukan.[14] Selengkapnya mengenai kewajiban badan usaha pemeliharaan tenaga listrik dapat Anda baca dalam Lampiran II Permen ESDM 5/2021 (hal. 572 – 585).

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, suatu badan usaha atau perusahaan yang menjalankan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik harus memiliki perizinan berusaha berdasarkan KBLI 43211, berupa NIB dan IUJPTL. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, standar internasional, atau standar lainnya yang berlaku, serta kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    Dalam konteks tenaga kerja yang akan menjalankan pemeliharaan instalasi tenaga listrik, maka tenaga kerja atau tenaga teknik tersebut harus mempunyai sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup perizinan berusaha.

    Dalam bidang ketenagakerjaan, perusahaan tersebut seyogianya memenuhi hak-hak pekerja hariannya. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Perbedaan Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
    3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

    Referensi:

    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Nomor 43211, diakses pada Senin, 4 Desember 2023, pukul 12.14 WIB.

    [1] Pasal 75 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (“Permen ESDM 11/2021”)

    [2] Pasal 75 ayat (2) Permen ESDM 11/2021

    [3] Pasal 75 ayat (3) Permen ESDM 11/2021

    [4] Pasal 8 dan Pasal 9 huruf c Permen ESDM 11/2021

    [5] Lampiran II – Sektor ESDM, butir A angka 10, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [6] Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021

    [7] Pasal 67 Permen ESDM 11/2021

    [8] Lampiran II – Sektor ESDM, butir A angka 10, PP 5/2021

    [9] Lampiran II Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (“Permen ESDM 5/2021”) hal. 576

    [10] Lampiran II Permen ESDM 5/2021 hal. 576

    [11] Pasal 97 ayat (1) Permen ESDM 11/2021

    [12] Lampiran II Permen ESDM 5/2021 hal. 580

    [13] Lampiran II Permen ESDM 5/2021 hal. 577

    [14] Lampiran II Permen ESDM 5/2021 hal. 578

    Tags

    izin usaha
    kbli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!