Dapatkah pihak keluarga korban yang tewas akibat dihakimi massa (dikeroyok lebih dari satu orang), menuntut massa yang melakukan main hakim sendiri? Bagaimana sanksi pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas? Benarkah sanksi terdapat dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Tewas yang dibuat oleh Agustin L. Hutabarat, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Juni 2012.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya, ancaman pidana pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, antara lain:
Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang pengeroyokan; dan
Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang penganiayaan.
Sanksi Pidana Pengeroyokan Sampai Tewas
Tindak pidana pengeroyokan merupakan tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Konsep pengeroyokan dari sudut pandang hukum pidana dipahami sebagai “tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023, sebagai berikut:
Pasal 170 KUHP
Pasal 262 UU 1/2023
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang berasalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dilarang dalam Pasal 170 KUHP adalah melakukan kekerasan (hal. 146-147). Adapun yang dimaksud dengan kekerasan di sini adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, seperti memukul dengan tangan atau dengan senjata, menyepak, menendang, dan lain sebagainya.[4]
Kekerasan dalam Pasal 170 KUHP biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”. Namun, dapat pula kurang dari itu, seperti melemparkan batu pada orang lain atau rumah, membuang-buang barang dagangan.
Kemudian, dari bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP di atas, dapat dipahami apa saja unsur-unsur pasal tersebut:[5]
Berkaitan dengan kasus Anda, karena korban tewas akibat pengeroyokan (main hakim sendiri yang dilakukan lebih dari satu orang), maka pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain pasal pengeroyokan di atas, menurut hemat kami, pelaku juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan sebagai berikut:
Pasal 351 KUHP
Pasal 466 UU 1/2023
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[6]
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[7]
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun.
Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Terkait dengan Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama menerangkan bahwa pada dasarnya, undang-undang tidak memberi ketentuan yang dimaksud dengan penganiayaan. Namun, menurut yurisprudensi yang diartikan penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang (hal. 245).
Penganiayaan harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Dalam hal terjadi luka berat atau mati terhadap korban, maka luka berat atau mati tersebut harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat.[8]
Selain itu, menurut Penjelasan Pasal 466 UU 1/2023, ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023 dalam rangka pemberatan pidana.
Berdasarkan bunyi pasal penganiayaan, pelaku yang menganiaya orang sampai mati dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Lebih lanjut, menurut Agustin L. Hutabarat, S.H. (penulis sebelumnya), pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pihak keluarga korban dapat melaporkan hal ini kepada aparat Kepolisian, dan selanjutnya menyerahkan proses pengungkapan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan memberikan contoh kasus yang terdapat dalam Putusan PT Bandung Nomor 112/Pid/2022/PT Bdg. Dalam putusan ini, terdakwa dengan pelaku lainnya melakukan pengeroyokan kepada 3 korban yang diduga merupakan anggota geng motor. Terdakwa melakukan pengeroyokan dengan melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara menarik kerah baju korban sebanyak 2 kali ke bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh. Salah satu dari 3 korban pada kasus ini meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut. (hal. 2-4)
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan suatu kematian” dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Aziza Istiqomah (et.al). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang yang dilakukan Secara Bersama-sama. Jurnal Recidive, Vol. 11, No. 2, 2022;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995.
[4] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995, hal. 98
[5] Aziza Istiqomah (et.al). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang yang dilakukan Secara Bersama-sama. Jurnal Recidive, Vol. 11, No. 2, 2022, hal. 110-111