Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

Share
Pidana

Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

Nekat Putus Meski Pacar Mengancam Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?
Billy Handiwiyanto, S.H., M.H.Handiwiyanto Law Office

Bacaan 4 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya memiliki seorang kekasih yang sangat posesif terhadap saya. Setiap kali ribut dia selalu mengancam akan mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Selama ini saya selalu menahan diri karena saya masih berusaha untuk mempertahankan hubungan ini. Namun, lama-lama saya merasa tidak tahan dan berniat putus saja dengan pacar saya tersebut. Saya berpikir masih pacaran saja sudah aneh-aneh, apalagi kalau sudah menikah? Namun, yang saya takutkan apabila benar dia melakukan bunuh diri dan saya sebagai penyebab langsung maupun tak langsung akan menerima sanksi hukum dan disalahkan pihak keluarga pacar. Terus terang, saya sudah tidak kuat dan tertekan dengan keadaan ini. Yang menjadi pertanyaan saya, adakah hukuman bagi saya apabila pacar saya benar melakukan tindakan bunuh diri? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana yang berkaitan dengan bunuh diri dalam hukum positif di Indonesia, salah satunya adalah Pasal 345 KUHP yang mengatur bahwa orang yang mendorong, menolong, atau memberi sarana untuk seseorang bunuh diri dapat dipidana.

    Namun, apakah termasuk tindakan mendorong, menolong, atau memberi sarana bunuh diri sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, jika nekat tetap putus meski pacar ancam akan bunuh diri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkannya karena Malu

    29 Mei, 2023

    Jerat Pidana Ibu Bunuh Anak yang Baru Dilahirkannya karena Malu

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apa Hukumnya Membiarkan Mantan Pacar Bunuh Diri? yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 17 Mei 2011.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan bunuh diri, diatur dalam Pasal 345 KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 462 UU 1/2023 tentang KUHP yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

    Pasal 345 KUHP

    Pasal 462 UU 1/2023

    Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

    Setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Ā 

    Menurut Adami Chazawi dalam buku Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, unsur-unsur Pasal 345 KUHP (hal. 107) adalah sebagai berikut:

    1. Unsur objektif perbuatan

    Mendorong, menolong, memberikan sarana, pada orang untuk bunuh diri, orang tersebut jadi bunuh diri.

    1. Unsur subjektif

    Unsur subjektif dari pasal ini adalah ā€œdengan sengajaā€ yang terdapat tiga bentuk, yaitu:

    1. bentuk pertama,Ā orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mendorong orang lain untuk bunuh diri;
    2. bentuk kedua,Ā orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menolong orang lain dalam melakukan bunuh diri;
    3. bentuk ketiga, orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan memberikan sarana pada orang yang diketahui akan bunuh diri.

    Pada perbuatan ā€œmendorongā€ ini, inisiatif melakukan bunuh diri bukan berasal dari orang yang bunuh diri, melainkan dari orang lain, yakni dari orang yang mendorong. Adapun, dalam perbuatan ā€œmenolong dan memberikan saranaā€, inisiatif untuk bunuh diri berasal dari korban itu sendiri, namun tidak berpengaruh apa pun pada pembentukan kehendak bagi korban untuk bunuh diri itu.

    Terkait dengan perbuatan ini, Penjelasan Pasal 462 UU 1/2023 menerangkan bahwa apabila orang yang didorong, dibantu, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, atau memberi sarana tersebut tidak dijatuhi pidana. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu tindak pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dengan pidana.

    Baca juga: Hukumnya Membantu Orang Lain Bunuh Diri

    Berdasarkan penjelasan di atas, apabila pacar Anda bunuh diri, sementara Anda sudah berusaha meyakinkan pasangan anda untuk tidak bunuh diri, maka Anda tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 345 KUHP atau Pasal 462 UU 1/2023.

    Dengan kata lain, apabila Anda tidak pernah secara sengaja untuk mendorong, menolong, atau memberikan saran kepada pacar Anda untuk bunuh diri, Anda tidak dapat dipidana.

    Kami menyarankan Anda untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, sehingga tidak perlu berujung pada tindak pidana atau kematian. Anda dapat membicarakan masalah ini dengan keluarga pasangan Anda atau menyarankan pihak keluarga agar pacar Anda berkonsultasi dengan profesional seperti psikolog atau psikiater untuk mencegah pacar Anda bunuh diri.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Cetakan ke-6. Jakarta: Rajawali Press, 2013.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua