Bukti Kepemilikan Tanah
Secara singkat menjawab pertanyaan Anda, Surat Keputusan (SK) Walikota dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sebagaimana Anda maksud tidak dapat menjadi dasar untuk menguasai suatu tanah.
Sebab, bukti kepemilikan hak atas tanah adalah sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”):
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.[1]
Untuk mengecek bukti kepemilikan tanah, Anda juga dapat menelusurinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagaimana diinformasikan oleh Portal Informasi Indonesia dalam Sentuh Tanahku, Aplikasi Pengecekan Pengurusan Berkas dan Sertifikat Tanah.
Hak Pengelolaan Tanah Negara
Kemudian kami perlu menjelaskan mengenai status tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh negara.[2] Lebih lanjut, Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) menyebutkan:
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset baring milik negara/ barang milik daerah.
Dalam hal ini, hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:
- instansi pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
- badan bank tanah; atau
- badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, perlu dibuktikan pula apakah tanah tersebut merupakan tanah negara yang statusnya hak pengelolaan diberikan kepada pemerintah daerah. Perlu diketahui, hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.[3] Kemudian, pemegang hak pengelolaan diberikan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak pengeloaan yang dimaksud.[4]
Hak pengelolaan hapus karena:[5]
- dibatalkan haknya oleh menteri karena:
- cacat administrasi; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
- dilepaskan untuk kepentingan umum;
- dicabut berdasarkan undang-undang;
- diberikan hak milik;
- ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
- ditetapkan sebagai tanah musnah.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, patut dibuktikan kepemilikan hak atas tanah dengan sertifikat sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Referensi:
Sentuh Tanahku, Aplikasi Pengecekan Pengurusan Berkas dan Sertifikat Tanah, diakses pada 4 Mei 2021 pukul 11.56 WIB.