Saya sering menemui anak pejabat berulah lalu viral, LHKPN orang tuanya akan menjadi sorotan, bahkan dicek oleh KPK. Memangnya LHKPN ini apa? Dan, LHKPN wajib untuk siapa saja?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pejabat-pejabat yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu LHKPN?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Ketentuan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (“LHKPN”) saat ini mengacu pada Peraturan KPK 7/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPK 2/2020. Kemudian, per 30 April 2025, berlakulah Peraturan KPK 3/2024[1]sebagai perubahan kedua atas Peraturan KPK 7/2016 dan mengubah beberapa pasal di dalamnya. Oleh sebab itu, dalam artikel ini, kami akan mengacu pada Peraturan KPK 7/2016 dan Peraturan KPK 2/2020 yang berlaku sekarang. Namun, kami akan menginformasikan jika terdapat pasal yang kami gunakan sudah diubah dengan Peraturan KPK 3/2024.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa itu LHKPN, dapat kami sampaikan bahwa LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.[2]
Kemudian, pengertian dari harta kekayaan dalam definisi LHKPN di atas adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak tanggungan penyelenggara negara, baik atas nama penyelenggara negara, istri/suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatan.[3]
Kemudian, jika mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN tersebut merupakan pelaksanaan dari tugas pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”).
Batas Lapor LHKPN
Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:[4]
pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat;
berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara;
pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
masih menjabat.
LHKPN pada saat masih menjabat wajib disampaikan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan dan maksimal disampaikan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.[5]
Sementara, LHKPN pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan/pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan/pensiun, wajib disampaikan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya masa jabatan/pensiun, dan pengangkatan kembali.[6] Ketentuan ini berlaku sampai sebelum 30 April 2025 mendatang, sebab dalam Peraturan KPK 3/2024, ketentuan tersebut diubah menjadi maksimal 2 bulan.[7]
Siapa yang Wajib Menyampaikan LHKPN?
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, LHKPN wajib untuk siapa? Jawabannya adalah penyelenggara negara. Adapun, yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[8]
Namun, ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk dalam pengertian penyelenggara negara di atas, belum diatur secara rinci di dalam Peraturan KPK 7/2016 dan Peraturan KPK 2/2020. Oleh karena itu, untuk saat ini kami akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai rincian siapa saja yang dimaksud sebagai penyelenggara negara.
Dalam Pasal 2 UU 28/1999 dan penjelasannya, diatur bahwa yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara adalah:
pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;
pejabat negara pada lembaga tinggi negara;
menteri;
gubernur, yaitu wakil pemerintah pusat di daerah;
hakim, yaitu meliputi hakim di semua tingkatan pengadilan;
pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan bupati/wali kota; dan
pejabat lain yang memiliki fungsi strategis meliputi:
direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN;
pimpinan Bank Indonesia;
pimpinan perguruan tinggi negeri;
pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian;
jaksa;
penyidik;
panitera pengadilan; dan
pemimpin dan bendaharawan proyek.
Jika ditelusuri lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai pejabat negara (dalam hal ini juga berstatus sebagai penyelenggara negara) menurut Pasal 57 UU ASN adalah sebagai berikut:[9]
presiden dan wakil presiden;
ketua, wakil ketua, dan anggota MPR;
ketua, wakil ketua, dan anggota DPR;
ketua, wakil ketua, dan anggota DPD;
ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada sema badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
menteri dan jabatan setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
gubernur dan wakil gubernur;
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Kemudian, per 30 April 2025 mendatang, ketentuan mengenai rincian penyelenggara negara diatur lebih spesifik dalam Pasal 4A Peraturan KPK 3/2024. Pasal ini pada dasarnya mengatur bahwapenyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN adalah penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU 28/1999 di atas.
Hanya saja, ketentuan tersebut disesuaikan kembali dengan penambahan rincian pada kategori pejabat lain yaitu ditambah wakil bupati dan wakil wali kota.[10] Selain itu, pada kategori pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dirinci sebagai berikut:[11]
ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
pimpinan lembaga atau pejabat setingkat menteri;
wakil menteri atau wakil pimpinan lembaga;
direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta anak perusahaan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah;
Pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta ketua dan anggota badan supervisi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan;
pimpinan perguruan tinggi negeri;
pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
staf khusus menteri atau pimpinan lembaga;
jaksa;
penyidik termasuk penyidik pegawai negeri sipil;
panitera pengadilan;
juru sita pengadilan;
pemimpin dan bendaharawan proyek;
kepala dan wakil kepala instansi vertikal kementerian/lembaga di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis;
pejabat pembuat komitmen;
pejabat publik yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa; dan
jabatan lain yang memiliki fungsi strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
[3] Pasal 1 angka 7 Peraturan KPK 2/2020. Pasal ini telah diubah dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan KPK 3/2024 dengan substansi sama yang berlaku per 30 April 2025.
[4] Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020. Pasal ini telah diubah dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPK 3/2024 dengan substansi sama yang berlaku per 30 April 2025.
[5] Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan KPK 2/2020. Pasal ini telah diubah dengan Pasal 4 ayat (3) dan (4) Peraturan KPK 3/2024 dengan substansi sama yang berlaku per 30 April 2025.
[6] Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020. Pasal ini telah diubah dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPK 3/2024 dengan ketentuan maksimal 2 bulan.
[8] Pasal 1 angka 4 Peraturan KPK 2/2020. Pasal ini telah diubah dengan Pasal 1 angka 4 Peraturan KPK 3/2024 dengan substansi sama yang berlaku per 30 April 2025.