Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Simpan Oli Industri di Gudang Sewaan, Ini Izin Usahanya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Simpan Oli Industri di Gudang Sewaan, Ini Izin Usahanya

Simpan Oli Industri di Gudang Sewaan, Ini Izin Usahanya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Simpan Oli Industri di Gudang Sewaan, Ini Izin Usahanya

PERTANYAAN

Perusahaan kami akan menyewakan bangunannya dan penyewa bermaksud menyewa bangunan tersebut sebagai gudang untuk penyimpanan oli & pelumas untuk keperluan industri. Apakah untuk penyimpanan tersebut memerlukan izin untuk penyimpanan oli atau pelumas? Apabila diperlukan, apa nama izinnya dan diatur di dalam undang-undang atau peraturan nomor berapa? Apakah izin tersebut bisa dialihkan kepada yang menyewa? Karena perusahaan kami hanya sebagai pemberi sewa bangunan dengan izin yang dimiliki yaitu rental bangunan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan usaha penyimpanan oli dan pelumas sebagai hasil olahan minyak bumi termasuk kegiatan usaha berisiko tinggi, maka diperlukan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Selain itu, ada juga persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha lain yang perlu diperhatikan.

    Karena perusahaan Anda hanya menyewakan bangunan dan yang melakukan penyimpanan oli dan pelumas adalah penyewa, menurut kami, yang wajib memenuhi perizinan berusaha penyimpanan oli dan pelumas adalah pihak penyewa selaku pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang izin penyimpanan oli dan pelumas, kami akan memperjelas terlebih dahulu kedudukan para pihak dalam pertanyaan Anda.  

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru

    Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru

     

    Perjanjian Sewa Menyewa Gedung

    Anda menjelaskan bahwa perusahaan Anda akan menyewakan bangunan kepada perusahaan lain. Perjanjian sewa menyewa ini pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

    Perusahaan Anda, sebagai pihak yang menyewakan, wajib untuk:[1]

    1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
    2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
    3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

    Di sisi lain, pihak penyewa harus menepati dua kewajiban utama, yaitu:[2]

    1. memakai barang sewa dengan baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa;
    2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

     

    Perizinan Usaha Penyimpanan Oli dan Pelumas

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, karena terbatasnya informasi yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa perusahaan penyewa bangunan tersebut menjalankan kegiatan usaha penyimpanan oli dan pelumas.

    Karena oli dan pelumas merupakan hasil olahan dari minyak bumi, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020, maka Kode KBLI yang berkaitan dengan usaha tersebut adalah:

    52104 Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

    Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial termasuk penyimpanan di zona perdagangan bebas.

    Untuk mengetahui perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha tersebut, maka kita harus merujuk kepada Lampiran PP 5/2021 Sektor ESDM. Pada lampiran tersebut, disebutkan bahwa bidang usaha penyimpanan minyak dan gas bumi termasuk kegiatan usaha berisiko tinggi (hal. 11.4.4.167). 

    Sebagaimana dijelaskan oleh Easybiz dalam Ini Izin Usaha Terbaru untuk Restoran!, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Selain itu, jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

    Tak hanya itu, dalam Lampiran PP 5/2021 Sektor ESDM juga dijelaskan sejumlah persyaratan perizinan berusaha untuk kode KBLI penyimpanan minyak dan gas bumi, di antaranya yaitu:

    1. Studi kelayakan usaha;
    2. Izin Lingkungan;
    3. Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah atau pengelola kawasan setempat mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
    4. Laporan Uji Coba Operasi (berita acara commissioning) atau Berita Acara hasil pemeriksaan keselamatan instalasi.

    Di samping persyaratan, ada juga kewajiban perizinan berusaha, salah satunya menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat.

     

    Yang Wajib Memiliki Perizinan Usaha Penyimpanan Oli dan Pelumas

    Lantas, siapa pihak yang wajib mengurus dan memiliki perizinan berusaha penyimpanan minyak dan gas bumi, apakah pemberi sewa (pemilik bangunan) atau penyewa?

    Secara hukum, yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha adalah pelaku usaha, hal ini didasarkan pada bunyi Pasal 4 PP 5/2021:

    Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:

    1. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
    2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Yang dimaksud pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.[3]

    Jadi, berdasarkan ketentuan hukum di atas, yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha tersebut. Karena kegiatan usaha yang Anda tanyakan dilakukan oleh pihak penyewa, maka menurut hemat kami yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha penyimpanan oli dan pelumas adalah penyewa.

    Meski demikian, Andrey, konsultan Easybiz, menambahkan bahwa dalam proses atau prosedur mendapatkan perizinan berusaha penyimpanan minyak dan gas bumi yang dilakukan di atas bangunan yang dikuasai atas dasar sewa, tidak menutup kemungkinan pihak pemberi sewa/pemilik bangunan juga akan ikut terlibat.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    3. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Andrey, S.H., konsultan Easybiz, melalui WhatsApp pada 9 Februari 2022, pukul 09.43 WIB.


    [1] Pasal 1550 KUH Perdata

    [2] Pasal 1560 KUH Perdata

    [3] Pasal 1 angka 11 PP 5/2021

    Tags

    Industri dan manufakturing
    perizinan berusaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!