Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Seorang Refugee dan Akibat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Status Hukum Seorang Refugee dan Akibat Hukumnya

Status Hukum Seorang <i>Refugee</i> dan Akibat Hukumnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Seorang <i>Refugee</i> dan Akibat Hukumnya

PERTANYAAN

  1. Bagaimana cara untuk mendapatkan KITAS/KITAP bagi seorang WNA yang berstatus refugee tetapi sudah menikah dengan seorang WNI secara agama?
  2. Apakah WNA tersebut diperbolehkan untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia sementara baru tinggal 2 tahun di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengungsi adalah seseorang yang berada diluar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari negara tersebut, dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu.

    Lantas, bagaimana status hukum seorang pengungsi di Indonesia? Adakah dasar hukum yang mengatur tentang keberadaan pengungsi atau refugee di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Miranda Timothy Butarbutar, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 15 April 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Refugee

    Pengungsi berasal dari Bahasa Inggris ‘refugee’ yang artinya seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari negara tersebut. [1]

    Pada dasarnya, dari definisi pengungsi dapat diketahui ada lima kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan status pengungsi seseorang, yaitu:[2]

    1. ketakutan yang beralasan yakni kecemasan yang sungguh-sungguh;
    2. penganiayaan yakni adanya persekusi;
    3. alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaannya di dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dimilikinya;
    4. di luar negara kebangsaannya atau berada di luar kewarganegaraannya; dan
    5. tidak dapat atau tidak ingin dikarenakan ketakutannya itu memperoleh perlindungan dari negaranya atau kembali ke negaranya.

    Para pengungsi tersebut pada umumnya mencari perlindungan pada negara-negara yang telah meratifikasi Refugee Convention 1951 (Konvensi Pengungsi 1951) dan 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967) atau yang sering disebut sebagai negara ketiga.[3] Berdasarkan pertanyaan Anda, pengungsi yang Anda maksud kami asumsikan sebagai orang yang mengungsi dari suatu negara asing ke Negara Indonesia. Namun, Konvensi Pengungsi 1951 belum menjadi hukum positif di Indonesia sebab belum diratifikasi, sehingga tidak dapat untuk diberlakukan sebagai dasar hukum di Indonesia.

    Lantas, adakah aturan mengenai tata cara masuknya orang ke Indonesia?

    Imigran Ilegal dan Penindakannya di Indonesia

    Pada dasarnya, setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 6/2011. Kemudian, setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU 6/2011 dan perjanjian internasional.[4]

    Baca juga: Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya

    Berdasarkan aturan tersebut, menurut informasi yang Anda berikan, maka Warga Negara Asing ("WNA") yang Anda sebut sebagai seorang refugee atau pengungsi adalah WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sehingga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 6/2011.

    Pengaturan lebih lanjut mengenai pengungsi dari negara lain yang masuk ke Indonesia dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU 6/2011 ditegaskan juga dalam Pasal 1 ayat (1) Perdirjen Imigrasi 2010, yang berbunyi:

    Imigran ilegal adalah orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, imigran ilegal saat diketahui berada di Indonesia dapat dikenakan tindakan keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Imigrasi 2010. Tindakan keimigrasian tersebut dapat berupa:[5]

    1. pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan;
    2. pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal;
    3. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
    4. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
    5. pengenaan biaya beban; dan/atau
    6. deportasi dari Wilayah Indonesia.

    Baca juga: Jangka Waktu Deportasi Orang Asing

    Selain itu, pejabat imigrasi juga berwenang menempatkan WNA dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika WNA tersebut berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah.[6]

    Sehingga, berdasarkan penjelasan kami di atas, dapat dimaknai bahwa seorang imigran ilegal tidak dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) maupun Izin Tinggal Tetap (“ITAP”), karena imigran ilegal tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah seperti visa sebagai syarat utama untuk memohonkan ITAS maupun ITAP, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 ayat (2) UU 6/2011, yaitu:

    Izin tinggal diberikan kepada orang asing sesuai dengan visa yang dimilikinya.

    Baca juga: Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

    Pengecualian Penindakan Imigran Ilegal

    Adapun pengecualian yang dapat diberikan terhadap imigran ilegal, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Imigrasi 2010, dalam hal imigran ilegal tersebut menyatakan keinginan untuk mencari suaka dan/atau karena suatu alasan tertentu tidak dapat dikenakan pendeportasian, maka hal ini dapat dikoordinasikan dengan organisasi internasional yang menangani masalah pengungsi dan/atau United Nations High Commissioner for Refugees (“UNHCR”) untuk penentuan statusnya.

    Kemudian, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Imigrasi 2010, imigran ilegal dapat tidak dipermasalahkan status izin tinggalnya selama berada di Indonesia dalam hal:

    1. telah memperoleh Attestation Letter atau surat keterangan sebagai pencari suaka dari UNHCR; atau
    2. berstatus sebagai pengungsi dari UNHCR.

    Lebih lanjut, imigran ilegal hanya diperkenankan tinggal secara sementara di tempat yang telah ditentukan di bawah pengawasan petugas imigrasi, sebelum ditempatkan ke negara ketiga oleh UNHCR. Hal ini dapat dipahami dari ketentuan yang terdapat di dalam Surat Pernyataan Pengungsi dalam Lampiran Perdirjen Imigrasi 2010.

    Aturan Kewarganegaraan Imigran Ilegal

    Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, syarat bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan diatur dalam ketentuan Pasal 9 UU 12/2006 sebagai berikut:

    1. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, WNA tersebut baru 2 (dua) tahun tinggal di Indonesia, sehingga hal tersebut tidak memenuhi syarat permohonan pewarganegaraan.

    Status Perkawinan WNI dengan Imigran Ilegal

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai perkawinan Warga Negara Indonesia (“WNI”) dengan imigran ilegal, perlu kami jelaskan bahwa perkawinan yang sah secara hukum di Indonesia adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Kemudian, perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[7]

    Dengan demikian, menurut hemat kami, perkawinan yang dilangsungkan secara agama, baru dianggap sah oleh negara setelah dicatatkan di Kantor Urusan Agama untuk yang Bergama Islam dan di Kantor Catatan Sipil untuk yang beragama Non-Islam.

    Kemudian perlu dilihat juga ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyebutkan:

    Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

    Maka, WNA dengan status sebagai seorang refugee atau imigran ilegal, tidak mungkin dapat melangsungkan perkawinan menurut hukum Indonesia, karena WNA tersebut tinggal di Indonesia secara tidak sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekalipun refugee mendapat status sebagai pencari suaka atau status pengungsi dari UNHCR, tetap saja tidak dimungkinkan untuk melangsungkan perkawinan di Indonesia, sebab refugee tersebut hanya diizinkan tinggal sementara sebelum dipindahkan ke negara ketiga, dan tidak diperkenankan untuk melakukan suatu kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan Pengungsi pada Lampiran Perdirjen Imigrasi 2010.

    Demikian jawaban kami atas pertanyaan Anda. Semoga bermanfaat. Terimakasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal;
    5. 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees;
    6. Refugee Convention 1951.

    Referensi:

    1. Cipta Primadasa (et.al). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Risalah Hukum, Vol. 17, No. 1, 2021;
    2. Maya I. Notoprayitno. Suaka dan Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni, 2013.

    [1] Cipta Primadasa (et.al). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Risalah Hukum, Vol. 17, No. 1, 2021, hal. 44.

    [2] Maya I. Notoprayitno. Suaka dan Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni, 2013, hal. 103.

    [3] Cipta Primadasa (et.al). Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. Jurnal Risalah Hukum, Vol. 17, No. 1, 2021, hal. 44.

    [4] Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU 6/2011”).

    [5] Pasal 75 ayat (2) UU 6/2011.

    [6] Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 6/2011.

    [7] Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Tags

    ilegal
    imigran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!