Apakah bentuk usaha dari WNA (Bidang Restoran) di Indonesia dengan modal kecil?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Warga negara asing (“WNA”) yang membuat usaha di bidang restoran termasuk sebagai penanaman modal asing. Karena merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan padaSelasa, 04 Februari 2014.
Intisari:
Warga negara asing (“WNA”) yang membuat usaha di bidang restoran termasuk sebagai penanaman modal asing. Karena merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia.
Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu diketahui bahwa jika warga negara asing (“WNA”) ingin membuat usaha di bidang restoran, maka akan termasuk sebagai penanaman modal asing. Berdasarkan Pasal 1 angka 3Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), yang dimaksud dengan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan WNA, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.[1]
Karena ini merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal:
Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penanaman modal asing dalam bentuk perseroan terbatas ini dapat dilakukan dengan:[2]
mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
membeli saham; dan
melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, jika restoran ini dibuat oleh WNA, maka harus dalam bentuk perseroan terbatas, terlepas dari berapa besarnya modal WNA tersebut.
Hal ini juga sebagaimana dijelaskan dalam artikel DNI Berubah, Asing Makin Leluasa Berinvestasi, bahwa sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (“DNI”). Antara lain industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik yang bernilai Rp.100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal