Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Jika Suami Pergi Tanpa Pamit Istri dalam Islam

Share
Keluarga

Hukum Jika Suami Pergi Tanpa Pamit Istri dalam Islam

Hukum Jika Suami Pergi Tanpa Pamit Istri dalam Islam
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Kedua orang tua saya menikah secara Islam. Namun bapak saya tiba-tiba pergi meninggalkan rumah tanpa kejelasan sampai sekarang. Hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan saya dibesarkan oleh ibu saya. Bagaimana status pernikahan kedua orang tua saya? Untuk ibu saya, apakah kondisi suami pergi tanpa pamit istri ini berarti keduanya dianggap telah bercerai? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Perkawinan dimaksudkan untuk tujuan selamanya, namun adakalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.

    Dalam kasus Anda, jika suami pergi tanpa pamit istri dengan sengaja, perkawinan tersebut tidak otomatis putus, melainkan harus diajukan upaya pembatalan perkawinan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?

    10 Mei, 2024

    Bisakah Gugat Cerai karena Suami Tidak Memberikan Nafkah?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Suami Pergi Tanpa Kejelasan, Bisakah Perkawinan Dianggap Putus? yang dibuat oleh Karimatul Ummah, S.H., M.Hum dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 Desember 2020, yang pertama kali dimutakhirkan pada Kamis, 3 November 2022.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Sebelum menjawab kasus suami pergi tanpa pamit istri sebagaimana Anda tanyakan, pertama-tama kami akan membahas terlebih dahulu mengenai konsep dan hakikat perkawinan dalam Islam.

     

    Hakikat Perkawinan dalam Islam

    Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]

    Lebih lanjut, berdasarkan hukum Islam, perkawinan merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[2] Tujuan tersebut harus diupayakan oleh kedua pihak suami dan istri.

     

    Alasan-alasan Perceraian

    Menjawab pertanyaan Anda perihal status dan anggapan perceraian karena alasan suami pergi tanpa pamit istri dalam Islam, kami akan informasikan sejumlah alasan terjadinya perceraian.

    Perkawinan dilaksanakan untuk selamanya, namun adakalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.[3] Lebih lanjut, putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.[4]

    Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 115 KHI, untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah diupayakan mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil.

    Adapun alasan-alasan perceraian dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut.[5]

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
    6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
    7. Suami melanggar taklik talak.
    8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

     

    Hukum Suami Pergi Tanpa Izin Istri

    Kembali ke pertanyaan Anda, apakah dengan alasan suami pergi tanpa pamit istri, perkawinan kedua orang tua dapat dianggap putus? Jika merujuk Pasal 115 KHI sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, sekalipun suami pergi tanpa pamit, perkawinan yang terjadi tetap dianggap ada sebelum diajukan permohonan putusnya perkawinan ke Pengadilan Agama.

    Dasar yang dapat dijadikan alasan putusnya perkawinan dalam kasus Anda bisa menggunakan alasan pada poin ke-2, yakni salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Selain alasan itu, dapat pula menggunakan alasan pada poin ke-7, atau menggunakan alasan suami melanggar taklik talak.

    Sebagai informasi, perjanjian kawin atau taklik talak terdapat dalam buku nikah. Adapun pengertian taklik-talak berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

    Umumnya suami membaca taklik talak tersebut sesaat setelah ijab kabul atau menandatanganinya.

    Dengan demikian, isi yang tercantum dalam taklik talak tersebut mengikat pada suami untuk menaatinya. Berikut ini bunyi taklik talak dalam fikih Indonesia:

    Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

    Apabila saya:

    1. meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut;
    2. tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya;
    3. menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
    4. membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan atau lebih;

    dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

    Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.[6]

    Oleh sebab itu, perkawinan kedua orang tua Anda tidak otomatis putus hanya karena alasan suami pergi tanpa pamit istri atau ditinggal suami tanpa kabar. Agar hubungan perkawinan dapat diputus, diperlukan upaya pembatalan perkawinan atau gugatan perceraian dengan alasan-alasan di atas, salah satunya alasan suami pergi tanpa kabar selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

    Mengenai pembatalan perkawinan, Pasal 74 KHI menerangkan ketentuan sebagai berikut.

    1. Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
    2. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

    Perlu Anda pahami, tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian.[7]

    Demikian jawaban dari kami terkait kasus suami pergi tanpa pamit istri sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [2] Pasal 2 dan 3 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [3] Pasal 113 KHI

    [4] Pasal 114 KHI

    [5] Pasal 116 KHI

    [6] Pasal 51 KHI

    [7] Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua