Syarat-syarat Jadi Komisaris BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan
Bisnis

Syarat-syarat Jadi Komisaris BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan

Pertanyaan

Seperti yang akhir-akhir ini sering dibicarakan mengenai penempatan seseorang sebagai komisaris BUMN. Bolehkah menurut hukum, komisaris BUMN itu rangkap jabatan? Lalu, bagaimana cara penunjukkan atau syarat seseorang menjadi komisaris BUMN?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Seseorang yang ditempatkan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian, untuk syarat menjadi komisaris BUMN (persyaratan formal, materiil, dan lain) secara khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini

Ulasan Lengkap

 

Komisaris BUMN Dilarang Rangkap Jabatan

Pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara termasuk dalam hal ini adalah komisaris, tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Menyambung pertanyaan Anda mengenai rangkap jabatan komisaris, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 33 UU BUMN menyebutkan:

Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

    1. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
    2. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan tersebut, secara tegas bisa disimpulkan seorang komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai:

  1. Anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha milik swasta;
  2. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Artinya jabatan lain yang dimaksud dilarang jika dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan komisaris BUMN yang sedang dijalankan;
  3. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, harus merujuk jabatan lain yang memang tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, ketentuan larangan rangkap jabatan di atas bisa saja berlaku sebaliknya secara a contrario, sehingga komisaris BUMN bisa saja diperbolehkan merangkap jabatan lain sepanjang tidak melanggar ketentuan di atas.

Sebagai gambaran, seperti yang pernah diulas dalam Bolehkah Rektor PTN Rangkap Jabatan Menjadi Dewan Komisaris PT?, disebutkan rektor Perguruan Tinggi Negeri (“PTN”) yang merangkap jabatan sebagai komisaris Perseroan Terbatas (PT). Dalam kasus ini, rektor sebenarnya bisa diberhentikan dari jabatan karena diangkat dalam jabatan negeri lain. Sayangnya, tidak dijelaskan lebih lanjut apa saja yang dimaksud dari jabatan negeri ini.

Masih bersumber dari artikel yang sama, untuk mengetahui boleh atau tidaknya rektor PTN merangkap jabatan, perlu dirujuk pada statuta PTN yang bersangkutan terlebih dahulu serta dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 33 UU BUMN.

 

Syarat Jadi Komisaris BUMN

Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua Anda, seseorang dapat diangkat menjadi komisaris BUMN secara umum diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU BUMN yaitu:

Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Lebih lanjut cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris BUMN diatur melalui Keputusan Menteri BUMN.[1] Sepanjang penelusuran kami, tata cara yang dimaksud kemudian diatur ke dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 02/2015”) dan perubahannya.

Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau Deputi mencari bakal calon  dari berbagai sumber.[2] Bakal calon komisaris BUMN harus memenuhi persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lain. Persyaratan formal anggota dewan komisaris, yaitu:[3]

  1. orang perseorangan;
  2. cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan;
  4. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan; dan
  5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.

Sementara persyaratan materiil terdiri dari:[4]

  1. integritas;
  2. dedikasi;
  3. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
  4. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan; dan
  5. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Adapun persyaratan lain jadi anggota dewan komisaris yaitu di antaranya:[5]

  1. bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;
  2. bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah;
  3. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut;
  4. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
  5. bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan; dan
  6. bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Barta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) selama 2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dilakukan melalui cara:[6]

  1. Keputusan Menteri apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh negara;
  2. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh negara.

Sebagai tambahan informasi, jika seseorang yang pada mulanya menjabat yang disebutkan dalam Pasal 33 UU BUMN, maka apabila ia menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan itu jika terpilih sebagai anggota komisaris BUMN, yang bersangkutan diperbolehkan menjabat sebagai komisaris BUMN.[7]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Tags: