Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Tanggung Jawab Sekutu atas Kerugian Persekutuan Perdata

Tanggung Jawab Sekutu atas Kerugian Persekutuan Perdata
Tanggung Jawab Sekutu atas Kerugian Persekutuan Perdata

PERTANYAAN

Saya dan 3 teman saya yang lain ingin menjalankan usaha, dan kami cari-cari badan usaha yang cukup simple adalah persekutuan perdata. Saya ingin bertanya, jika kami ingin mengajukan kredit/pinjaman, nanti atas nama persekutuan perdata atau atas nama anggotanya? Kemudian, siapa yang bertanggung jawab atas utang dan kerugian yang terjadi di persekutuan perdata?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pengertian dan Dasar Hukum Persekutuan Perdata

    Maatschap atau persekutuan perdata adalah bentuk persekutuan di mana dua orang atau lebih sepakat untuk menggabungkan modal, keahlian, atau sumber daya lain dengan tujuan untuk membagi keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar hukum persekutuan perdata sebagaimana kami jelaskan di atas adalah KUHPerdata khususnya dalam Pasal 1618 s.d. Pasal 1652. Menurut Pasal 1618 KUHPerdata:

    Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Di samping itu, beberapa ahli juga menjelaskan perkara perseroan perdata. Subekti mendefinisikan persekutuan perdata sebagai persetujuan antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dengan memberikan pemasukan ke dalam persekutuan, dengan tujuan mencari keuntungan yang akan dibagi bersama.[1]

    Dalam persekutuan perdata tidak ditetapkan besarnya modal. Masing masing sekutu bisa memasukkan ke dalam persekutuan berupa uang, barang, dan/atau tenaga. Barang yang dimasukkan ditaksir harganya, dan sekutu tersebut dianggap memiliki saham senilai barang yang dimasukkannya ke dalam persekutuan. Sedangkan untuk sekutu yang memasukkan tenaga menurut Pasal 1633 KUHPerdata, mendapatkan bagian yang sama dari keuntungan bersama seperti sekutu yang memasukkan modal.[2]

    Adapun, menurut R. Setiawan persekutuan perdata adalah bentuk kerja sama kontraktual di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dalam bentuk uang, barang, atau tenaga untuk mencapai tujuan bersama, dan keuntungan maupun kerugiannya akan dibagi menurut perjanjian.[3]

    Berdasarkan uraian di atas, kami menyimpulkan bahwa unsur-unsur persekutuan perdata adalah:

    1. perjanjian: adanya perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih;
    2. inbreng: setiap sekutu wajib memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, bisa berupa uang, barang, atau keahlian;
    3. tujuan membagi keuntungan: persekutuan didirikan dengan tujuan utama membagi keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama.

    Tanggung Jawab Sekutu atas Kerugian Persekutuan Perdata

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai hubungan para sekutu dengan pihak ketiga, bahwa masing-masing sekutu tidak terikat untuk seluruh utang persekutuan dan tidak boleh mengikatkan para sekutu lain jika salah satu sekutu tidak memberi kuasa atau diadakannya perjanjian untuk melibatkan sekutu lain dalam hubungan dengan pihak ketiga.[4]

    Kemudian, perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan persekutuan perdata hanya mengikat sekutu yang mengadakan perjanjian tersebut, dan tidak mengikat sekutu lain kecuali jika salah satu sekutu telah memberi kuasa untuk itu kepada sekutu lain yang membuat perjanjian tersebut atau bila dengan tindakan salah satu sekutu tersebut ternyata persekutuan memperoleh untung.[5]

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, oleh karena persekutuan perdata bukanlah badan hukum,[6] maka dalam membuat hubungan hukum dengan pihak ketiga seperti membuat perjanjian utang piutang, maka dilakukan atas nama sekutu (pengurus), bukan atas nama persekutuan perdata.

    Selain itu, setiap sekutu dalam persekutuan perdata bertanggung jawab penuh atas tindakan hukum yang mereka lakukan sendiri dan atas kewajiban yang timbul dari tindakan tersebut, bahkan jika tindakan tersebut dilakukan atas nama persekutuan.

    Berdasarkan Pasal 1642 s.d. Pasal 1645 KUHPerdata, tanggung jawab sekutu dalam persekutuan perdata adalah sebagai berikut:[7]

    1. Jika seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan saja yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, meski dibuat untuk kepentingan persekutuan;
    2. Perbuatan tersebut baru mengikat sekutu-sekutu yang lain jika nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu lain atau hasil perbuatan atau keuntungannya dinikmati oleh persekutuan;
    3. Jika beberapa sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu dapat bertanggung jawab sama rata meskipun inbreng mereka masing-masing tidak sama, kecuali dalam perjanjian tersebut dengan tegas ditetapkan imbangan tanggung jawab masing-masing sekutu;
    4. Bila seorang sekutu persekutuan perdata mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan, maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu.

    Di samping itu, dalam persekutuan perdata tidak ada pemisahan kekayaan antara persekutuan dan sekutu. Sehingga, tanggung jawab para sekutu pun bersifat tidak terbatas.[8]

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, dapat kami sampaikan bahwa meskipun persekutuan perdata adalah badan usaha, namun tidak ada tanggung jawab bersama (tanggung renteng), dimana pihak ketiga (kreditur) tidak bisa menuntut seluruh sekutu secara bersama-sama untuk melunasi utang persekutuan.

    Dengan demikian, pertanggungjawaban terhadap utang dan kerugian dalam persekutuan perdata menurut pendapat kami berdasarkan penjelasan di atas adalah salah satu sekutu yang mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, kecuali ada surat kuasa dari sekutu lain atau hasil perbuatan/keuntungannya dinikmati persekutuan. Jika perjanjian itu dibuat oleh beberapa sekutu, maka pertanggungjawabannya sama rata, kecuali diperjanjikan lain.

    Perlu dicatat bahwa walaupun secara umum setiap sekutu bertanggung jawab atas tindakannya sendiri, dalam perjanjian persekutuan, para sekutu bisa membuat kesepakatan mengenai pembagian tanggung jawab yang berbeda.

    Maka dari itu, karena persekutuan perdata merupakan bentuk kerja sama yang sederhana namun memiliki risiko hukum yang tinggi, kami menyarankan para sekutu untuk membuat akta persekutuan yang jelas, membatasi kewenangan sekutu, dan menerapkan manajemen risiko hukum yang baik.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1995;
    2. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995;
    3. R. Setiawan. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1987;
    4. Ridwan Khairandy. Pokok-pokok Hukum Dagang di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

    [1] Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1995, hal. 56

    [2] Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995, hal. 83

    [3] R. Setiawan. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1987, hal. 123

    [4]Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)

    [5] Pasal 1644 KUHPerdata

    [6] Ridwan Khairandy. Pokok-pokok Hukum Dagang di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013, hal. 29

    [7] Ridwan Khairandy. Pokok-pokok Hukum Dagang di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013, hal. 40

    [8] Ridwan Khairandy. Pokok-pokok Hukum Dagang di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013, hal. 29

    TAGS