Tentang Istilah Perusahaan Pelat Merah

PERTANYAAN
Apakah perbedaan dari perusahaan pelat merah dengan pelat hitam?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah perbedaan dari perusahaan pelat merah dengan pelat hitam?
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu kami sampaikan definisi perusahaan menurut Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Perusahaan pelat merah merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut perusahaan milik negara, dalam hal ini adalah Badan Umum Milik Negara ("BUMN"). Sebutan pelat merah merujuk pada pelat nomor kendaraan bermotor dinas pemerintah yang berwarna dasar merah dengan tulisan putih (lihat Pasal 178 huruf d PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi*).
Istilah perusahaan pelat merah lazim digunakan oleh kalangan pers untuk penyebutan perusahaan BUMN. Sebagai contoh penggunaan istilah pelat merah oleh pers ini dapat kita jumpai dalam beberapa artikel hukumonline.com, seperti antara lain: Himbara Minta Aset BUMN Disamakan Aset Korporasi, Eks Karyawan Menangkan Hak Desain Melawan Perusahaan, dan Garuda-Merpati Siap Akuisisi Rute Batavia Air.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.Contoh dari perusahaan BUMN adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik BUMN dapat Anda simak dalam artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN.
Di sisi lain, istilah perusahaan pelat hitam relatif jarang digunakan. Istilah perusahaan pelat hitam biasanya dikaitkan dengan lawan istilah perusahaan pelat merah, yakni perusahaan non-BUMN.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
*Catatan editor: PP No. 44 Tahun 1993 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 187 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”). PP 55/2012 tidak mengatur mengenai warna tanda nomor kendaraan bermotor.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
Butuh lebih banyak artikel?