Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Bagi Pemegang Lisensi yang Mereknya Telah Didaftarkan Pihak Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Tips Bagi Pemegang Lisensi yang Mereknya Telah Didaftarkan Pihak Lain

Tips Bagi Pemegang Lisensi yang Mereknya Telah Didaftarkan Pihak Lain
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Tips Bagi Pemegang Lisensi yang Mereknya Telah Didaftarkan Pihak Lain

PERTANYAAN

Sebagai pemegang master lisensi untuk Indonesia, kami ingin mendaftarkan suatu merk dari luar negeri. Namun ternyata di Indonesia sudah ada orang lain yang mendaftarkan merek tersebut dengan nama dan logo yang sama persis. Bagaimana cara kami agar dapat menggunakan merek tersebut di Indonesia? Apa yang dapat kami lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Prinsip dasar perlindungan merek adalah ‘first to file’ (pertama kali didaftarkan) dan teritorial (pendaftaran merek tunduk pada aturan penerapan perlindungan merek masing-masing negara).
     
    Namun demikian, pemegang lisensi merek terkenal dapat menempuh sejumlah langkah hukum jika pendaftaran merek tersebut telah didahului oleh pihak lain yang diduga tidak berhak. Salah satunya, dengan mengajukan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga atas iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Prinsip Pendaftaran Merek
    Sebagaimana diketahui, pendaftaran merek dilakukan guna melindungi produk yang diperdagangkan dan didaftarkan dalam bermacam-macam kelas secara maksimal. Prinsip perlindungan merek adalah ‘first to file’ (pertama kali didaftarkan). Prinsip lainnya adalah teritorial, yang berarti pendaftaran merek tunduk pada aturan penerapan perlindungan merek masing-masing negara.
     
    Prinsip teritorial ini pada dasarnya diakui secara internasional. Pasal 6 Paris Convention for the Protection of Industrial Property mengatur secara umum negara-negara penandatangannya sebagai berikut:
     
    1. The conditions for the filing and registration of trademarks shall be determined in each country of the Union by its domestic legislation.
    2. However, an application for the registration of a mark filed by a national of a country of the Union in any country of the Union may not be refused, nor may a registration be invalidated, on the ground that filing, registration, or renewal, has not been effected in the country of origin.
    3. A mark duly registered in a country of the Union shall be regarded as independent of marks registered in the other countries of the Union, including the country of origin.
     
    Bagian pertama ketentuan tersebut telah menegaskan apa yang kami maksudkan di atas. Selain itu, maksud dari aturan tersebut adalah bahwa pendaftaran suatu merek pada negara penandatangan Konvensi tidak dapat ditolak atau dianggap tidak berlaku dengan alasan bahwa pendaftaran tersebut belum dilakukan di negara asalnya. Setiap pendaftaran yang dilakukan di negara-negara penandatangan Konvensi juga dianggap sebagai pendaftaran yang independen dari proses pendaftaran di negara lain.
     
    Dalam hal ini, Anda berkeinginan untuk mendaftarkan merek luar negeri yang lisensinya Anda pegang, namun telah didahului oleh pihak lain. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan pengecekan secara lebih detail, apakah merek yang ingin Anda daftarkan benar telah didaftarkan oleh pihak lain.
     
    Jika dipastikan bahwa Anda telah didahului, maka langkah selanjutnya adalah menyelidiki apakah ada kesengajaan untuk mendaftarkan merek tersebut dengan maksud yang tidak sesuai dengan ketentuan pendaftaran merek.
     
    Gugatan Pembatalan Merek
    Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) mengatur bahwa:
     
    1. Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
    2. Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.
    3. Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.
     
    Sedangkan Pasal 20 dan 21 ayat (1), (2), dan (3) UU MIG yang dirujuk mengatur bahwa:
     
    Pasal 20 UU MIG
    Merek tidak dapat didaftar jika:
    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
     
    Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) UU MIG
    1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi Geografis terdaftar.
    1. Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
    1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    1. Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
     
    Yang dimaksud dengan "pemohon yang beriktikad tidak baik" adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya, permohonan merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan merek milik pihak lain atau merek yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah dikenal tersebut. Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari pemohon, karena setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru merek yang sudah dikenal tersebut.[1]
     
    Selain itu, Anda mungkin dapat mengamati apakah merek yang telah didaftarkan tersebut benar-benar digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, guna melihat kesempatan untuk mengajukan penghapusan merek kepada Pengadilan Niaga. Pasal 74 ayat (1) UU MIG memungkinkan hal tersebut.
     
    Apabila merek yang ingin Anda daftarkan adalah merek terkenal tetapi telah didaftarkan oleh pihak lain, Anda dapat pula berkoordinasi dengan pemilik merek untuk mengajukan gugatan pelanggaran merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU MIG sebagai berikut:
     
    1. Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
    1. gugatan ganti dan/atau
    2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
    1. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
    2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
     
    Pemberian hak untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak lain dimaksudkan untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek terkenal, meskipun belum terdaftar.[2]
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Paris Convention for the Protection of Industrial Property;
     

    [1] Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU MIG
    [2] Penjelasan Pasal 83 ayat (2) UU MIG

    Tags

    hukumonline
    merek terkenal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!