Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Mengenal Tugas dan Fungsi Wantimpres

Mengenal Tugas dan Fungsi Wantimpres
Mengenal Tugas dan Fungsi Wantimpres

PERTANYAAN

Di Indonesia terdapat lembaga negara yang disebut dengan dewan pertimbangan presiden. Sebanarnya apa itu dewan perimbangan presiden? Apa tugas dewan pertimbangan presiden?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Tugas dan Fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 5 Juli 2019, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada 22 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Wantimpres?

    Pada dasarnya Wantimpres merupakan lembaga negara kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung (“DPA”). Sebelum amandemen ke-4 UUD 1945, DPA diatur dalam Pasal 16 UUD 1945. Kapan DPA dihapus? Setelah amandemen ke-4 UUD 1945, lembaga negara DPA dibubarkan dan bunyi Pasal 16 UUD 1945 diubah menjadi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

    Berdasarkan bunyi pasal di atas, pembentukan Wantimpres merupakan amanat dari konstitusi Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, diatur UU 19/2006 yang mengatur lebih lanjut mengenai Wantimpres.

    Dalam UU 19/2006, Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Akan tetapi, nama Dewan Pertimbangan Presiden setelah berlakunya UU 64/2024 yang mengubah UU 19/2006 diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 1A UU 64/2024.

    Adapun definisi dari Wantimpres adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.[1] Wantimpres sebagai lembaga negara bertanggung jawab kepada presiden.[2]

    Lantas, apa tugas dewan pertimbangan presiden?

    Fungsi dan Tugas Wantimpres

    Tugas dari Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.[3] Pemberian nasihat dan pertimbangan wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta maupun tidak diminta oleh presiden.[4] Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.[5]

    Selain itu, dalam menjalankan tugasnya wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan negara.[6]

    Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Wantimpres, presiden dapat melakukan pembidangan, antara lain bidang politik, pertahanan dan keamanan, bidang ekonomi dan keuangan, dan bidang kesejahteraan.[7]

    Ketika menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.[8]

    Dalam menjalankan tugas dan fungsi Wantimpres, anggota atas permintaan Presiden dapat:[9]

    1. mengikuti sidang kabinet;
    2. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

    Keanggotaan Wantimpres

    Terkait dengan keanggotaan Wantimpres dapat merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 64/2024, dimana keanggotaan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.[10]

    Untuk dapat diangkat menjadi anggota Wantimpres, seseorang harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 8 UU 64/2024, antara lain:

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. warga negara Indonesia;
    3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. mempunyai sifat kenegarawanan;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
    7. tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Pengangkatan dan pemberhentian anggota Wantimpres dilakukan oleh presiden dan ditetapkan dengan keputusan presiden.[11] Anggota Wantimpres diangkat oleh presiden paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal presiden terpilih dilantik.[12] Adapun status anggota Wantimpres adalah sebagai pejabat negara.[13]

    Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden.[14]

    Seorang anggota Wantimpres dapat diberhentikan dari jabatannya dengan alasan:[15]

    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
    3. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 bulan secara berturut-turut;
    4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Watimpres;
    5. alasan lain yang ditentukan oleh presiden.

    Presiden memberhentikan sementara anggota Wantimpres yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.[16]

    Dalam masa jabatannya seorang anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai:[17]

    1. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    2. pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah; dan
    3. pejabat lain.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
    3. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (“UU 64/2024”)

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU 64/2024

    [3] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (“UU 19/2006”)

    [4] Pasal 4 ayat (2) UU 19/2006

    [5] Pasal 4 ayat (3) UU 19/2006

    [6] Pasal 5 UU 19/2006

    [7] Penjelasan Pasal 5 UU 19/2006

    [8] Pasal 6 ayat (1) UU 19/2006

    [9] Pasal 6 ayat (2) UU 19/2006

    [10] Pasal 7 ayat (2) UU 64/2024

    [11] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU 64/2024

    [12] Pasal 9 ayat (3) UU 64/2024

    [13] Pasal 9 ayat (4) UU 64/2024

    [14] Pasal 10 UU 19/2006

    [15] Pasal 11 ayat (1) UU 19/2006

    [16] Pasal 11 ayat (2) UU 19/2006

    [17] Pasal 12 UU 64/2024

    TAGS