Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Wajibkah Uang Transportasi Diberikan kepada Karyawan? dibuat oleh Nina Rosida, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Maret 2022, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 26 Januari 2024.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu tunjangan transportasi? Singkatnya tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan untuk meringankan atau memfasilitasi perjalanan karyawan menuju dan dari tempat kerja. Tunjangan transportasi karyawan diberikan dengan harapan dapat mengurangi beban biaya transportasi karyawan untuk datang dan pulang dari lokasi kerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas karyawan.
Beberapa perusahaan memberikan tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulannya. Sebagian lagi, memberikan uang transport atau uang bensin yang dihitung per hari. Akan tetapi, ada pula perusahaan yang sama sekali tidak memberikan uang transportasi kepada karyawan.
Pada awal kerja, ada juga perusahaan yang memberikan persyaratan kerja di mana karyawan diminta untuk memiliki kendaraan pribadi dan SIM karena nantinya pekerjaan yang dilakukan harus berkeliling. Lalu yang menjadi pertanyaan, apabila perusahaan meminta karyawan memakai kendaraan pribadi, adakah hukumnya yang mewajibkan pengusaha membayar uang transportasi atau uang bensin sebagai gantinya? Kemudian, adalah tolok ukur berapa jumlah tunjangan transportasi yang sesuai?
Jawabannya adalah tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur perihal kewajiban pemberian tunjangan transportasi. Adapun satu-satunya dasar hukum yang menyebutkan adalah Angka 1 huruf c SE Menaker SE-07/MEN/1990 yang memasukkan tunjangan transportasi ke dalam kategori tunjangan tidak tetap.
Selengkapnya bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Menjawab besaran tunjangan transportasi berapa, dan mengingat tunjangan transportasi dapat dikategorikan dalam tunjangan tidak tetap; jumlah atau besaran tunjangannya tidak selalu tetap, bisa saja pada jumlah kehadiran karyawan.
Jika perusahaan menggaji karyawan secara bulanan, tunjangan uang transportasi yang diberikan berarti tidak akan selalu sama setiap bulannya, tergantung pada berapa hari kehadiran karyawan. Perhitungan seperti ini yang dapat dikategorikan dalam tunjangan tidak tetap.
Terkait bagaimana cara menghitung tunjangan trasportasi atau berapa besaran uang transportasi yang seharusnya diberikan, kami sampaikan bahwa ditinjau dari UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja, juga tidak diatur secara spesifik tentang pemberian tunjangan uang transportasi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban yang mengharuskan sebuah perusahaan memberikan uang transportasi dalam komponen penggajian karyawan. Besaran atau hitungan tunjangan transportasi dapat diatur secara mandiri oleh perusahaan atau sesuai kebijakan perusahaan.
Meski demikian, perusahaan wajib membayar tunjangan transportasi jika kewajiban itu telah tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan, tunjangan uang transportasi merupakan tunjangan tidak tetap, pengusaha boleh saja membayar uang transportasi sebagai ganti karyawan telah menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas pekerjaan, sepanjang kesepakatan sudah dituangkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait tunjangan transportasi karyawan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.