Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Unsur-unsur Pasal Pembunuhan Berencana

Unsur-unsur Pasal Pembunuhan Berencana
Unsur-unsur Pasal Pembunuhan Berencana

PERTANYAAN

Dalam beberapa hari terakhir, kasus pembunuhan semakin marak terjadi. Pertanyaan saya, dalam kasus pembunuhan berencana, apa saja unsur-unsur pembunuhan berencana? Lalu, apakah motif harus dibuktikan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hal-hal yang Menentukan Berat Ringannya Hukuman Terdakwa yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 5 Oktober 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pembunuhan Berencana

    Pasal pembunuhan berencana diancam pidana berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1] Untuk memperkaya wawasan Anda, kami akan membandingkan aturannya dengan KUHP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut bunyi pasalnya.

    Pasal 459 UU 1/2023Pasal 340 KUHP lama
    Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

    Dari bunyi pasal pembunuhan berencana di atas, apakah dapat diketahui unsur-unsur pembunuhan berencana? Unsur utama dalam pembunuhan berencana adalah unsur perencanaan.

    Adami Chazawi sebagaimana disarikan dalam Pandangan Para Ahli tentang Unsur Perencanaan dalam Kasus Pembunuhan Berencana, menerangkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam unsur perencanaan, khususnya berdasarkan Pasal 340 KUHP lama. Pertama, pelaku memutuskan kehendak membunuh dalam keadaan tenang, tidak tergesa-gesa, tidak dalam keadaan emosi yang tinggi. Kedua, adanya waktu yang cukup dari timbulnya kehendak hingga pelaksanaan kehendak. Ketiga, melaksanakan perbuatannya dalam suasana tenang.

    Masih dalam artikel yang sama, R. Soesilo menyebutkan bahwa direncanakan lebih dahulu berarti antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya masih ada waktu bagi pelaku untuk dengan tenang memikirkan, misalnya, bagaimana cara pembunuhan dilakukan. Waktu yang dimaksud di sini tidaklah terlalu sempit, dan juga tidak terlalu lama. Intinya, selama waktu itu, pelaku masih punya kesempatan membatalkan niat membunuh, namun tidak ia lakukan.

    Adapun, perlu diperhatikan bahwa terdapat perbedaan unsur delik antara Pasal 340 KUHP lama dengan Pasal 459 UU 1/2023, sebagai berikut.[2]

    AspekPasal 459 UU 1/2023Pasal 340 KUHP lama
    Unsur kesengajaanSengaja dengan perencanaan sebagai unsur terstrukturSengaja dan direncanakan terlebih dahulu
    Rumusan perbuatanMenghilangkan nyawa dengan skema kehendak terukurMenghilangkan nyawa orang lain
    Ancaman pidanaSeumur hidup atau penjara paling lama 20 tahunMati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun
    Sistem perumusanModel sistematis berbasis pembaruan hukum pidanaModel kolonial klasik

    Dalam KUHP lama, frasa “direncanakan terlebih dahulu” merupakan unsur penegas yang berdiri melekat pada kesengajaan, sehingga pembuktiannya tergantung pada jeda waktu dan persiapan yang dapat dibaca secara kronologis. Sedangkan dalam KUHP baru, perencanaan diposisikan sebagai bagian dari sistem kerja kehendak yang tidak selalu terikat pada ukuran waktu saja, melainkan tercermin dari pola penguasaan peristiwa secara sadar.[3]

    Pasal 459 UU 1/2023 menempatkan kesengajaan sebagai elemen yang terhubung langsung dengan perencanaan sebagai rangkaian kehendak yang terukur. Perencanaan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai jeda waktu sebelum perbuatan, tetapi sebagai pengorganisasian kehendak yang tercermin dalam pola tindakan pelaku. Sehingga hakim mempunyai ruang yang lebih luas untuk menguji kualitas kesalahan melalui analisis perbuatan yang detail dan berjenjang.[4]

    Motif dalam Pembunuhan Berencana

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, apakah pembunuhan memerlukan motif? Mengutip pendapat Bernadetha Aurelia Oktavira (penulis sebelumnya), umumnya, pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh motif balas dendam, kecemburuan, kesal, emosi, dan sebagainya. Namun demikian, motif bukanlah termasuk unsur rumusan pasal pembunuhan biasa maupun unsur pembunuhan berencana.

    Dikarenakan motif bukanlah unsur rumusan pasal pembunuhan biasa maupun pembunuhan berencana, lalu apakah motif harus dibuktikan? Tidak, motif dalam suatu pembunuhan tidak harus dibuktikan.

    Namun demikian, dalam berbagai pandangan, motif dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk yang tidak memiliki wujud konkret dan hanya bisa diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Berikut kami uraikan alasan mengapa motif memiliki peranan tersendiri.[5]

    Baca juga: Jenis Alat Bukti Sah Menurut KUHAP Baru

    Pertama, motif sebagai alat bukti petunjuk bermanfaat untuk menghubungkan alat bukti lainnya, yakni merangkai keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa yang semula berdiri sendiri menjadi keselarasan.[6]

    Kedua, motif mengarah pada pertanggungjawaban pidana atau kesalahan pelaku. Dalam arti motif tidak untuk membuktikan tindak pidana, melainkan untuk membuktikan kesalahan pelaku. Hakim dapat menggunakan motif untuk menganalisis sejauh mana risiko dari perbuatan pelaku.[7]

    Ketiga, motif turut menunjang rasionalitas dalam suatu peristiwa, dengan cara menghubungkan peristiwa satu dengan peristiwa lainnya hingga menjadi satu rangkaian cerita yang utuh. Motif akan menjawab pertanyaan mengapa pelaku nekat melakukan suatu kejahatan.[8]

    Keempat, motif merupakan benang merah aspek psikologi dalam pembuktian yang menggambarkan tingkat kesalahan pelaku. Selain itu, dengan menelusuri motif, dapat diketahui bagaimana keadaan hingga bisa membawa pelaku melakukan perbuatan kriminal.[9]

    Dengan demikian, menurut pandangan kami, meskipun motif tidak harus dibuktikan karena tidak termasuk unsur pasal pembunuhan berencana, motif juga memiliki peranan penting untuk menilai pertanggungjawaban pidana atau kesalahan pelaku sebagaimana telah diterangkan di atas.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, ada kasus pembunuhan berencana bermotifkan dendam adat yang kami sarikan dalam Putusan MA No. 302K/PID/2016. Dalam kesaksian yang diceritakan, sempat terjadi perbedaan pendapat dalam suatu pembicaraan adat dengan masyarakat adat setempat (hal. 77).

    Kemudian, pada tingkat kasasi, meskipun motif tidak disebutkan secara eksplisit, Mahkamah Agung menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama-sama dengan yang lain mendatangi rumah saksi korban untuk menagih empat buah sarung adat, namun tidak diserahkan oleh saksi korban dengan alasan sudah lunas. Lalu timbul perbedaan pendapat dan menimbulkan perkelahian dengan mengeluarkan kata-kata jorok dan meludah (hal. 85)

    Dari perkelahian itu membawa pada kejadian saksi korban dipukul oleh terdakwa yang lain dengan menggunakan batu hutan hingga meninggal dunia. Mengetahui pemukulan ini, terdakwa membiarkannya alias tidak memberikan pertolongan sehingga dianggap sebagai bentuk pembiaran, persetujuan, menyetujui pemukulan tersebut. Maka, terdakwa secara bersama-sama dipersalahkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (hal. 85-86).

    Pada amar putusan yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dipidana penjara selama 12 tahun (hal. 25).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 302K/PID/2016.

    Referensi:

    1. Rhema Rosa Purnama Esther Manurung. Reformulasi Unsur Kesengajaan dalam Delik Pembunuhan Berencana: Analisis Komparatif Pasal 340 KUHP Lama jo. Pasal 459 KUHP Baru pada Kasus Ferdy Sambo. Studia: Journal of Humanities and Education Studies, Vol. 1, No. 2 November 2025;
    2. Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023.


    [2] Rhema Rosa Purnama Esther Manurung. Reformulasi Unsur Kesengajaan dalam Delik Pembunuhan Berencana: Analisis Komparatif Pasal 340 KUHP Lama jo. Pasal 459 KUHP Baru pada Kasus Ferdy Sambo. Studia: Journal of Humanities and Education Studies, Vol. ,1 No. 2 November 2025.

    [3] Rhema Rosa Purnama Esther Manurung. Reformulasi Unsur Kesengajaan dalam Delik Pembunuhan Berencana: Analisis Komparatif Pasal 340 KUHP Lama jo. Pasal 459 KUHP Baru pada Kasus Ferdy Sambo. Studia: Journal of Humanities and Education Studies, Vol. 1, No. 2 November 2025.

    [4] Rhema Rosa Purnama Esther Manurung. Reformulasi Unsur Kesengajaan dalam Delik Pembunuhan Berencana: Analisis Komparatif Pasal 340 KUHP Lama jo. Pasal 459 KUHP Baru pada Kasus Ferdy Sambo. Studia: Journal of Humanities and Education Studies, Vol. 1, No. 2 November 2025.

    [5] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87.

    [6] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87.

    [7] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87.

    [8] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87.

    [9] Sisca Pangestuti dan Emmilia Rusdiana. Penentuan Motif sebagai Alat Bukti Petunjuk dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 454/PID.B/2019/PN.KWG). Novum: Jurnal Hukum, 2023, hal. 87.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000