Karena merugi investasi kripto dan berutang di pinjol, seseorang nekat membunuh temannya lantaran ingin menguasai hartanya. Apa pasal yang dapat menjerat pelaku pembunuhan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bunyi pasal pembunuhan diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan danUU 1/2023tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Merujuk pada kasus yang Anda tanyakan, pelaku membunuh korban lantaran ingin menguasai hartanya. Adakah jerat pasal pembunuhan khusus yang disertai dengan penguasaan harta milik korban?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Banyak faktor penyebab terjadinya pembunuhan. Salah satunya karena faktor ekonomi seperti membutuhkan uang sehingga membunuh korban agar bisa menguasai harta kekayaannya sebagaimana Anda ceritakan.
Lantas kasus pembunuhan kena pasal berapa? Merujuk pada KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah sebagai berikut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
KUHP
UU 1/2023
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 458 ayat (1)
Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 458 ayat (3)
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dengan demikian, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan oleh pelaku pembunuhan dengan tujuan menguasai barang milik korban adalah Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023.
Setelah mengetahui bunyi pasal pembunuhan, berikut kami ringkas contoh kasus hingga tingkat kasasi dalam Putusan MA No. 950 K/Pid/2020. Adapun fakta persidangan yang kami sarikan dalam Putusan PT Banjarmasin No. 65/PID/2020/PT BJM menyebutkan bahwa terdakwa membunuh korban secara terencana lalu mengambil barang-barang milik korban dan menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara membakar korban (hal. 77).
Amar putusan tingkat pertama yaitu Putusan PN Pelaihari No. 6/Pid.B/2020/PN Pli sebagaimana kami sarikan dari putusan tingkat banding, menjatuhkan pidana mati bagi terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan pembunuhan berencana” dan “pencurian dalam keadaan memberatkan” dan “turut serta melakukan pembunuhan yang disertai oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 339 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (hal. 73).
Kemudian pada tingkat banding, putusan tingkat pertama kembali dikuatkan (hal. 78). Hingga diajukan ke tingkat kasasi, namun permohonan kasasi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.[2]
Demikian jawaban dari kami tentang hukuman pasal pembunuhan, semoga bermanfaat.