KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pasal Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban

Jerat Pasal Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pasal Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban

PERTANYAAN

Karena merugi investasi kripto dan berutang di pinjol, seseorang nekat membunuh temannya lantaran ingin menguasai hartanya. Apa pasal yang dapat menjerat pelaku pembunuhan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bunyi pasal pembunuhan diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

    Merujuk pada kasus yang Anda tanyakan, pelaku membunuh korban lantaran ingin menguasai hartanya. Adakah jerat pasal pembunuhan khusus yang disertai dengan penguasaan harta milik korban?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

    Jerat Pasal Pembunuhan

    Banyak faktor penyebab terjadinya pembunuhan. Salah satunya karena faktor ekonomi seperti membutuhkan uang sehingga membunuh korban agar bisa menguasai harta kekayaannya sebagaimana Anda ceritakan.

    Lantas kasus pembunuhan kena pasal berapa? Merujuk pada KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 338

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 458 ayat (1)

    Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 339

    Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    Pasal 458 ayat (3)

    Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Dengan demikian, jerat pasal pembunuhan yang dapat dikenakan oleh pelaku pembunuhan dengan tujuan menguasai barang milik korban adalah Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (3) UU 1/2023.

    Baca juga: Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana

    Contoh Kasus

    Setelah mengetahui bunyi pasal pembunuhan, berikut kami ringkas contoh kasus hingga tingkat kasasi dalam Putusan MA No. 950 K/Pid/2020. Adapun fakta persidangan yang kami sarikan dalam Putusan PT Banjarmasin No. 65/PID/2020/PT BJM menyebutkan bahwa terdakwa membunuh korban secara terencana lalu mengambil barang-barang milik korban dan menghilangkan jejak perbuatannya dengan cara membakar korban (hal. 77).

    Amar putusan tingkat pertama yaitu Putusan PN Pelaihari No. 6/Pid.B/2020/PN Pli sebagaimana kami sarikan dari putusan tingkat banding, menjatuhkan pidana mati bagi terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan pembunuhan berencana” dan “pencurian dalam keadaan memberatkan” dan “turut serta melakukan pembunuhan yang disertai oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 339 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (hal. 73).

    Kemudian pada tingkat banding, putusan tingkat pertama kembali dikuatkan (hal. 78). Hingga diajukan ke tingkat kasasi, namun permohonan kasasi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.[2]

    Demikian jawaban dari kami tentang hukuman pasal pembunuhan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 65/PID/2020/PT BJM;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 950 K/Pid/2020.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [2]Putusan Mahkamah Agung Nomor 950 K/Pid/2020, hal. 4

    Tags

    pembunuhan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!