Suatu putusan perkara perdata di PN berstatus NO dan sudah inkracht. Apa upaya yang dapat dilakukan terhadap putusan tersebut? Apakah dapat diajukan gugatan baru? Atau dapat diajukan banding atau kasasi?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Putusan NO
Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard yang biasa juga disebut Putusan NO merupakan putusan yang bersifat negatif.1 Putusan yang demikian, timbul akibat gugatan cacat formil. Adapun menurut artikel Arti Putusan NO dan Bedanya dengan Obscuur Libel, gugatan yang mengandung cacat formil antara lain:
gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat;
gugatan tidak memiliki dasar hukum;
gugatan error in persona dalam bentuk dikualifikasi atau plurium litis consortium;
gugatan mengandung cacat obscuur libel; atau
melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.
Dengan demikian, pada dasarnya Putusan NO belum sampai memeriksa pokok perkara gugatan.
Putusan NO Inkracht, Dapat Banding atau Gugatan Baru?
Menjawab pertanyaan mengenai apakah putusan NO yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dapat diajukan banding atau gugatan baru, sebelumnya perlu terlebih dahulu diketahui mengenai ketentuan pengajuan upaya hukum banding.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Pada hakikatnya, upaya hukum banding dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.[1] Namun, perlu diperhatikan bahwapengajuan permohonan banding dibatasi secara tegas dengan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.[2]
Berkaitan dengan kasus Anda, putusan NO sudah inkracht, artinya, tidak ada upaya hukum banding yang diajukan dalam jangka waktu banding. Dengan demikian, hak untuk mengajukan banding demi hukum telah gugur sehingga apabila tetap diajukan maka banding tersebut tidak dapat diterima.
Namun, perkara yang sebelumnya diputus NO dan telah inkrachtdapat diajukan gugatan baru.[3] Kaidah hukum demikian terdapat di dalam Putusan MA No. 1990 K/Pdt/2000, yang dapat dikutip sebagai berikut:[4]
“Kriteria asas ne bis in idem adalah dua perkara gugatan perdata yang satu para pihaknya sama dan materi pokok gugatannya sama serta petitumnya sama, maka tidak berlaku asas ne bis in idem, bilamana perkara gugatan yang terdahulu, hakim dalam mengadilinya tidak memutus materi pokok gugatan yang disengketakan dan amar putusannya berbunyi : “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima”. Dengan amar ini, penggugat berhak mengajukan kembali gugatannya di lain waktu.”
Dengan demikian, Putusan NO yang bersifat negatif dapat diajukan kembali gugatannya karena pokok perkara belum diperiksa. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 508) menerangkan bahwa dalam putusan negatif tidak melanggar asas ne bis in idem. Asas tersebut pada dasarnya hanya melekat pada putusan yang bersifat positif. Oleh karena itu, pada prinsipnya, dalam putusan negatif, tidak melekat ne bis in idem, sehingga perkara tersebut dapat diajukan kembali untuk yang kedua kalinya.
Namun, perlu ditekankan bahwa terdapat beberapa keadaan di mana gugatan yang telah memperoleh Putusan NO tidak dapat diajukan kembali, antara lain:
Putusan NO akibat gugatan tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak dapat diajukan sebagai perkara ke pengadilan.[5]
Putusan NO akibat pokok perkara gugatan telah diperiksa dan memperoleh putusan positif di dalam perkara lain, sehingga melanggar asas ne bis in idem.[6]
Putusan NO akibat gugatan diajukan telah lewat waktu (daluwarsa), sehingga tidak memiliki landasan hukum.[7]
Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya upaya hukum banding atau gugatan baru dapat diajukan atas suatu Putusan NO. Namun, perlu memperhatikan fakta-fakta hukum secara kasuistis. Dalam hal pengajuan upaya hukum banding, maka perlu diperhatikan mengenai jangka waktu banding. Sementara itu pengajuan gugatan baru perlu memperhatikan pertimbangan hukum di dalam Putusan NO.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
Hulman Panjaitan. Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
[3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 991.
[4] Hulman Panjaitan. Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016, hal. 12.
[5] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 512.
[6] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 789.