Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

UU Dicabut, Apa Peraturan Pelaksananya Tetap Berlaku?

UU Dicabut, Apa Peraturan Pelaksananya Tetap Berlaku?

PERTANYAAN

Apakah peraturan menteri masih berlaku, jika undang-undang yang mengaturnya sudah dicabut dan digantikan dengan undang-undang yang baru? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Undang-Undang Dicabut, Apakah Peraturan Pelaksanaannya Masih Berlaku? yang dibuat oleh Bilal Dewansyah, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Mei 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kedudukan Peraturan Menteri Setelah Undang-undang Dicabut

    Perlu diketahui sebelumnya, peraturan menteri dapat dibentuk berdasarkan kewenangan delegasi, yakni pelimpahan kewenangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan menteri. Ketika peraturan yang mendelegasikan dicabut, peraturan pelaksananya tidak akan otomatis tercabut mengikuti peraturan yang mendelegasikan. Menurut hemat kami, hal ini berkaitan dengan tujuan untuk menghindari kekosongan hukum.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Selain itu, menurut Bagir Manan dalam bukunya Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia (hal. 22) pada prinsipnya, pencabutan sebuah peraturan perundang-undangan hanya mungkin dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi

    Kemudian, berkaitan dengan perancangan sebuah peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan peraturan juga memberikan fitur perancangan peraturan dalam bagian batang tubuh yang disebut dengan bab ketentuan penutup. Menurut Lampiran II UU 12/2011, ketentuan penutup akan memuat pengaturan tentang status hukum peraturan perundang-undangan yang sudah ada, biasanya peraturan delegasi dan peraturan pelaksana dari peraturan berkaitan.

    Sepanjang penelusuran kami, pengaturan status hukum peraturan pelaksana yang sudah ada atau berlaku tersebut bertujuan untuk mengindari adanya kekosongan hukum. Sehingga, apabila peraturan pelaksana langsung tercabut hanya karena peraturan yang memberi delegasi dicabut, hal itu akan menyebabkan ketidakpastian hukum.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, suatu peraturan baru yang bersifat menggantikan peraturan lama (disebut peraturan perubahan dengan penggantian) akan selalu memuat ketentuan yang mengatur status hukum peraturan yang digantikan (peraturan eksisting) dan termasuk peraturan pelaksana dari peraturan yang digantikan tersebut.

    Sebagai contoh, Pasal 251 PP 22/2021 mengatur bahwa beberapa Peraturan Pemerintah yang ada sebelumnya di bidang lingkungan hidup dinyatakan “masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.”

    Dalam hal ini, sepanjang penelusuran kami, model dan teknik perumusan yang demikian tentang status peraturan perundang-undangan yang telah ada sangat umum dilakukan. Lebih penting dari itu, rumusan pasal yang seperti itu memberikan dasar hukum dan jawaban tentang keberlakuan dari peraturan perlaksanaan suatu peraturan yang telah dicabut (umumnya diganti) dengan suatu peraturan yang baru.

    Dengan demikian, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, suatu peraturan pelaksana (termasuk peraturan menteri) akan tetap berlaku meskipun peraturan yang memberi delegasi telah dicabut. Keberlakukan tersebut didasarkan pada pengaturan status hukum peraturan pelaksana yang umumnya dimuat pada bagian ketentuan penutup.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Referensi:

    Bagir Manan. Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill, 1992.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000