Apakah sebuah website atau berita online dapat dipidanakan karena telah memberikan akses link konten pornografi dan cara-cara untuk mengaksesnya kepada pembaca.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Website atau berita online yang memasang link untuk akseskonten pornografi merupakan suatu pelanggaran hukum yang diatur olehUU Pornografi dan UU ITE beserta perubahannya. Lantas, apa jerat pidananya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa konten pornografi yang Anda maksud adalah pornografi sebagaimana dimaksud dalam UU Pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]
Memasang Link Berisi Konten Pornografi Berdasarkan UU Pornografi
Website atau berita online yang memasang link berisi konten pornografi dapat dikatakan menyebarkan konten pornografi. Karena dengan memasang link tersebut, banyak orang akan mengetahui dan bagi yang tertarik akan klik link yang terpasang.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Pasal tersebut merupakan aturan mengenai larangan penyebarluasan konten pornografi yang disediakan oleh website atau berita onlinemelalui link yang di pasang di situsnya. Adapun ketentuan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[2]
Apabila website atau portal berita online tersebut dijalankan atau dikelola oleh korporasi, maka terdapat ketentuan tambahan yang diatur dalam UU Pornografi. Terhadap tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.[3]
Selain itu, tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh korporasi, dikenakan pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, serta dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal.[4]
Korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:[5]
pembekuan izin usaha;
pencabutan izin usaha;
perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
pencabutan status badan hukum.
Menyebarkan Link Berisi Konten Pornografi Berdasarkan UU ITE
Ketentuan hukum mengenai larangan penyebaran link berisi konten pornografi juga diatur di dalam UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dalam pasal tersebut, diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik (foto, video) yang bermuatan melanggar kesusilaan oleh website atau portal berita online.
Pihak yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.[6]
Mengadukan website atau portal berita online yang memasang link berisi konten pornografi ke Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pelapor/pengadu. Sebagai informasi, yang diadukan haruslah berupa URL/link, screenshot tampilan serta alasannya.
Mengadukan/membuat laporan Polisi terkait konten website atau portalberita online yang mengandung konten pornografi tersebut kepada penyidik cyber crime Kepolisian Republik Indonesia, dengan membawa bukti yang cukup.