KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Website Pasang Link Konten Pornografi, Ini Jerat Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Website Pasang Link Konten Pornografi, Ini Jerat Pidananya

<i>Website</i> Pasang <i>Link</i> Konten Pornografi, Ini Jerat Pidananya
Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
<i>Website</i> Pasang <i>Link</i> Konten Pornografi, Ini Jerat Pidananya

PERTANYAAN

Apakah sebuah website atau berita online dapat dipidanakan karena telah memberikan akses link konten pornografi dan cara-cara untuk mengaksesnya kepada pembaca.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Website atau berita online yang memasang link untuk akses konten pornografi merupakan suatu pelanggaran hukum yang diatur oleh UU Pornografi dan UU ITE beserta perubahannya. Lantas, apa jerat pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa konten pornografi yang Anda maksud adalah pornografi sebagaimana dimaksud dalam UU Pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

    Memasang Link Berisi Konten Pornografi Berdasarkan UU Pornografi

    Website atau berita online yang memasang link berisi konten pornografi dapat dikatakan menyebarkan konten pornografi. Karena dengan memasang link tersebut, banyak orang akan mengetahui dan bagi yang tertarik akan klik link yang terpasang.

    Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan bahwa  setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Pasal tersebut merupakan aturan mengenai larangan penyebarluasan konten pornografi yang disediakan oleh website atau berita online melalui link yang di pasang di situsnya. Adapun ketentuan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang memenuhi unsur Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.[2]

    Apabila website atau portal berita online tersebut dijalankan atau dikelola oleh korporasi, maka terdapat ketentuan tambahan yang diatur dalam UU Pornografi. Terhadap tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.[3]

    Selain itu, tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh korporasi, dikenakan pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, serta dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal.[4]

    Korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa:[5]

    1. pembekuan izin usaha;
    2. pencabutan izin usaha;
    3. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
    4. pencabutan status badan hukum.

    Menyebarkan Link Berisi Konten Pornografi Berdasarkan UU ITE

    Ketentuan hukum mengenai larangan penyebaran link berisi konten pornografi juga diatur di dalam UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Dalam pasal tersebut, diatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik (foto, video) yang bermuatan melanggar kesusilaan oleh website atau portal berita online.

    Pihak yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Adapun jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.[6]

    Langkah yang Bisa Ditempuh

    Mengutip artikel Prosedur Penanganan Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila, setidaknya terdapat 2 langkah hukum yang dapat ditempuh jika ada website atau portal berita online yang mengandung konten pornografi, yaitu:

    1. Mengadukan website atau portal berita online yang memasang link berisi konten pornografi ke Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pelapor/pengadu. Sebagai informasi, yang diadukan haruslah berupa URL/link, screenshot tampilan serta alasannya.
    2. Mengadukan/membuat laporan Polisi terkait konten website atau portal berita online yang mengandung konten pornografi tersebut kepada penyidik cyber crime Kepolisian Republik Indonesia, dengan membawa bukti yang cukup.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.

    Referensi:

    Aduan Konten yang diakses pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 15.16 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”)

    [2] Pasal 29 UU Pornografi

    [3] Pasal 40 ayat (1) UU Pornografi

    [4] Pasal 40 ayat (7) UU Pornografi

    [5] Pasal 41 UU Pornografi

    [6] Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    berita
    porno

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!