Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Bolehkah Menolak Menjadi Ahli dalam Persidangan?

Bolehkah Menolak Menjadi Ahli dalam Persidangan?

PERTANYAAN

Jika kita diminta untuk menjadi saksi ahli dalam suatu kasus pidana maupun perdata, apakah kita bisa menolak? Adakah sanksi hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Menolak Panggilan Sebagai Ahli dalam Persidangan? yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 16 Januari 2012, kemudian dimutakhirkan pertatma kali pada 15 April 2025.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Aturan tentang Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelumnya, perlu kami luruskan bahwa dalam hukum acara, istilah yang dikenal bukanlah ‘saksi ahli’, melainkan ‘ahli’. Seorang ahli bertugas untuk memberikan ‘keterangan’ bukan ‘kesaksian’, sehingga penyebutan yang tepat adalah ‘keterangan ahli’.

    Keabsahan keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana saat ini diatur di dalam Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,[1] yakni alat bukti terdiri atas:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. keterangan terdakwa;
    5. barang bukti;
    6. bukti elektronik;
    7. pengamatan hakim; dan
    8. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

    Adapun menurut Pasal 1 angka 52 UU 20/2025, keterangan ahli didefinisikan sebagai alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari ahli pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Lebih lanjut, Pasal 238 UU 20/2025 diatur bahwa keterangan ahli disampaikan secara langsung di sidang pengadilan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Untuk memberikan keterangan di sidang pengadilan, ahli tidak wajib menyampaikan surat tugas/izin dari institusi/lembaga tempat ia bekerja, kecuali jika ahli perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara tersebut.

    Dalam sejarahnya, ketentuan tentang alat bukti diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku[2] yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah:

    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. petunjuk;
    5. keterangan terdakwa.

    Adapun definisi keterangan ahli dalam perkara pidana menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP lama adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

    Aturan tentang Keterangan Ahli dalam Perkara Perdata

    Sementara itu, dalam pemeriksaan perkara perdata, pengaturan mengenai keterangan ahli terdapat pada Pasal 154 HIR. Di dalam penjelasan pasal ini diterangkan bahwa apabila dipandang berfaedah, hakim diberi kemungkinan untuk meminta pendapat ahli sebagai sarana bagi hakim untuk mencari kebenaran yang hakiki agar dapat menjatuhkan keputusan yang adil.

    Oleh karena terdapat perbedaan makna antara ‘saksi’ dan ‘ahli, maka terdapat pula perbedaan mengenai kewajiban antara ‘saksi’ dan ‘ahli’. Saksi diwajibkan untuk hadir dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Jika seorang saksi menolak untuk memberikan kesaksian, maka ada sanksi hukum baginya.[3]

    Baca juga: Menolak Panggilan sebagai Saksi, Apa Ancaman Pidananya?

    Bolehkah Menolak Menjadi Ahli dalam Persidangan?

    Seorang ahli yang diminta memberikan keterangan di hadapan sidang pengadilan pada dasarnya bersifat sukarela. Seorang ahli pada tahap awal dapat menolak untuk ditunjuk sebagai ahli dalam sebuah perkara jika ia merasa:

    1. tidak memiliki cukup kompetensi;
    2. tidak memiliki cukup informasi;
    3. memiliki pertimbangan etik/profesional untuk menghindari adanya benturan kepentingan dan kewajiban hukum.

    Akan tetapi, jika seorang ahli pada awalnya sudah setuju saat diminta untuk memberikan keterangan ahli, maka ketika dilakukan pemanggilan untuk hadir di persidangan, ahli wajib untuk hadir dan memberikan keterangan sesuai keahliannya di bawah sumpah. Jika kemudian yang bersangkutan menolak hadir padahal sudah menyanggupi dan telah dilakukan pemanggilan kepadanya, maka ia dianggap melanggar kewajiban hukum.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 285 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[4] Dalam sejarahnya, ketentuan ini pernah diatur di dalam Pasal 224 jo. Pasal 522 KUHP lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk memperkaya wawasan Anda, kami akan tampilkan kedua aturan tersebut sebagai perbandingan.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 224

    Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

    1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan;
    2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan.

    Pasal 285

    Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

    1. pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta,[5] bagi perkara pidana; atau
    2. pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta, bagi perkara lain.

    Penjelasan Pasal 285 KUHP

    Yang dimaksud dengan “saksi, ahli, atau juru bahasa” adalah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.

    Pasal 522

    Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[6]

    Selain itu, khusus dalam perkara pidana, Pasal 229 ayat (1) UU 20/2025 (sebelumnya diatur di dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP lama) mengatur bahwa ketika seorang ahli diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman, dokter, atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

    Namun, jika seorang ahli sudah hadir dalam persidangan dan disumpah untuk memberikan keterangan ahli, namun kemudian tidak bersedia memberikan informasi atas pertanyaan hakim tertentukarena ia terikat kode etik profesinya sehingga ia memang tidak dibenarkan untuk membuka informasi terkait di hadapan publik, kami berpendapat bahwa hal tersebut tidaklah termasuk sebagai sebuah pelanggaran.

    Dalam hal seorang ahli menolak untuk disumpah sebelum memberikan keterangan, maka Pasal 211 UU 20/2025 mengatur sebagai berikut:

    Dalam hal Saksi atau Ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (12), pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli tetap dilakukan dan keterangan Saksi atau Ahli tersebut bukan merupakan alat bukti, namun sebagai hal yang memperkuat keyakinan Hakim

    Penjelasan Pasal 211 UU 20/2025 juga menegaskan bahwa keterangan saksi atau ahli yang tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

    Secara historis, ketentuan di atas diatur di dalam Pasal 161 KUHAP lama yang berbunyi:

    1. Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari;
    2. Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan itu merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

    Lalu, dalam Penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP lama diterangkan bahwa keterangan ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglemen (H.I.R);
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    [1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [2] Pasal 362 UU 20/2025

    [3] Lihat Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”). Secara historis, ketentuan ini pernah diatur di dalam Pasal 224 KUHP lama.

    [4] Pasal 624 UU 1/2023.

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [6] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP denda dalam KUHP dikalikan 1.000.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000