Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Pembunuhan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Pembunuhan

 Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Pembunuhan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
 Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Pembunuhan

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini terdapat kasus viral dokter gigi diancam dibunuh. Pelaku yang ancam bunuh dokter gigi di Bandung ditangkap dan jadi tersangka. Selain kasus tersebut, ada juga kasus seorang gitaris band dari Indonesia yang menjadi korban pengancaman. Gitaris band diancam injak leher oleh orang tak dikenal. Lantas, apa hukuman apabila terjadi pengancaman (berniat menyakiti/membunuh orang yang diancam) bagi si pengancam walaupun belum terjadi? Bagaimana jika ancaman dilakukan secara online?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam yaitu menyatakan maksud untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, di Indonesia, pengaturan mengenai ancaman pembunuhan diatur dalam KUHP lama dan UU 1/2023. Namun, jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya.

    Lantas, apa jerat hukum bagi pelaku pengancaman pembunuhan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 14 Januari 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada Kamis, 16 Agustus 2018.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Definisi Pengancaman

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita kenali terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pengancaman. Menurut KBBI, pengancaman adalah proses, cara, atau perbuatan mengancam. Adapun, yang dimaksud dengan mengancam adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

    Pasal Pengancaman Pembunuhan dalam KUHP

    Pada dasarnya, di Indonesia pengaturan mengenai ancaman pembunuhan diatur dalam Pasal 336 KUHP lama[1] yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP baru yaitu Pasal 449 UU 1/2023  yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[2] yakni pada tahun 2026.

    Sebagai informasi, baik dalam KUHP lama dan UU 1/2023, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang, sebagai berikut:

    Pasal 336 KUHP

    Pasal 449 UU 1/2023

     

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
    2. Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.

     

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta[3], setiap orang yang mengancam dengan:
    1. kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau
      barang;
    2. suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
    3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
    4. suatu tindak pidana terhadap nyawa orang;
    5. penganiayaan berat; atau
    6. pembakaran.

     

    1. Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[4]

     

    Dengan memperhatikan rumusan Pasal 336 ayat (1) KUHP, unsur-unsur pasal tersebut adalah:[5]

    1. barang siapa;
    2. mengancam dengan kekerasan di muka umum dengan memakai kekuatan bersama-sama kepada orang atau barang;
    3. dengan sesuatu kejahatan yang mendatangkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang;
    4. dengan memaksa atau dengan perbuatan yang melanggar kesopanan (perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan);
    5. dengan suatu kejahatan terhadap jiwa orang;
    6. dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

    Kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 449 ayat (1) UU 1/2023, tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan yang menyangkut
    perampasan kemerdekaan
    . Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.

    Menjawab pertanyaan Anda, baik pelaku yang ancam bunuh dokter gigi di Bandung maupun pelaku yang ancam injak leher gitaris band, kami asumsikan bahwa pelaku melakukan tindakan pengancaman dengan kekerasan ataupun kejahatan terhadap nyawa dan penganiayaan berat. Jika tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka pelaku berpotensi dihukum berdasarkan Pasal 336 ayat (1) KUHP atau Pasal 449 ayat (1) huruf d dan e UU 1/2023.

    Pasal Pengancaman dalam UU ITE

    Lebih lanjut, jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 29 UU ITE, tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi merupakan perbuatan yang dilarang.

    Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016. Sebagai informasi, ketentuan ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.[6]

    Lebih lanjut, terhadap pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik, dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[7] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP.

    Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, jika pengancaman pembunuhan/penganiayaan dilakukan melalui media elektronik, maka berlaku UU ITE dan perubahannya. Sebab, Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 336 KUHP dan Pasal 449 UU 1/2023.

    Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pengancaman sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, serta UU ITE dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Muchamad Iksan. Kebijakan Penal dalam Perlindungan Saksi Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1, 2011;
    2. Rizky Putri Praditamas (et.al). Studi Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan United Kingdom Penal Code. Jurnal Recidive, Vol. 5, No. 1, 2016;
    3. Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015;
    4. Pengancaman, yang diakses pada Selasa, 24 Oktober 2023, pukul 21.28 WIB;
    5. Mengancam, yang diakses pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 10.16 WIB.

    [1] Rizky Putri Praditamas (et.al). Studi Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan United Kingdom Penal Code. Jurnal Recidive, Vol. 5, No. 1, 2016, hal. 91.

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [5] Muchamad Iksan. Kebijakan Penal dalam Perlindungan Saksi Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1, 2011, hal. 113.

    [6] Penjelasan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    [7] Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015, hal. 504.

    Tags

    kuhp
    pelaku

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!