Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya

Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya
Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya

PERTANYAAN

Calon istri saya menginginkan adanya prenuptial agreement (tanda tangan Harta Terpisah) sebelum kami menikah. Pertanyaan saya adalah, apa saja yang dapat diatur dalam prenuptial agreement? Bagaimana proses pembuatan prenuptial agreement? Apakah perjanjian perkawinan harus dalam bentuk akta notaris?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Prenuptial Agreement yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Oktober 2005, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 10 November 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Harta Perkawinan Menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai apa saja yang dapat diatur dalam prenuptial agreement, perlu diketahui bahwa pada dasarnya, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Hal tersebut diatur dalam Pasal 119 KUH Perdata:

    Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

    Namun, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.[1]

    Adapun harta benda perkawinan dalam UU Perkawinan diatur dalam Pasal 35 sebagai berikut:

    1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
    2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

    Sebagai informasi, apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.[2]

    Perjanjian Perkawinan/Prenuptial Agreement

    Selanjutnya, prenuptial agreement yang Anda maksud, dikenal dengan istilah perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah. Disarikan dari artikel Perjanjian Pranikah, Syarat dan Cara Membuatnya, prenuptial agreement adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang sama sama disepakati oleh pasangan suami istri, baik sebelum pernikahan berlangsung, atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna untuk melindungi segala hak dan kewajiban antara pihak suami maupun istri setelah menikah kelak.

    Baca juga: Bisakah Ketentuan dalam Perjanjian Kawin Diubah?

    Pada umumnya, perjanjian pranikah mengatur pencampuran atau pemisahan harta sebelum perkawinan atau selama perkawinan berlangsung. Namun, para calon suami istri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata.[3]

    Ketentuan di atas menjawab pertanyaan mengenai apa saja yang dapat diatur dalam prenuptial agreement? Hal-hal yang diatur dalam perjanjian perkawinan bergantung pada kesepakatan antara calon suami dan calon istri, selama tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan.

    Baca juga: Aturan dan Bentuk Perjanjian Perkawinan dalam Islam

    Isi Perjanjian Perkawinan

    Dalam praktiknya, sebagaimana dikutip dari artikel Permasalahan Perkawinan Campuran dan Harta Bersama, menurut advokat Anita D. A. Kolopaking, perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:

    1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
    2. Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
    3. Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
    4. Untuk mengurus hartanya itu, istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami, dan lain sebagainya.

    Lebih lanjut, R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan dalam buku Hukum Orang dan Keluarga menerangkan bahwa ada tiga bentuk perjanjian kawin yang dapat dipilih calon suami istri, yakni:

    1. perjanjian kawin dengan kebersamaan untung dan rugi;
    2. perjanjian kawin dengan kebersamaan hasil dan pendapatan; dan
    3. perjanjian kawin dengan peniadaan terhadap setiap harta bersama (hal. 88 – 90).

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin.

    Apakah Perjanjian Perkawinan Harus dalam Bentuk Akta Notaris?

    Sebagaimana telah kami sampaikan, perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015 yang menyatakan:

    1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
    2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
    3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
    4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, merujuk pada pasal dan putusan MK di atas, perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Artinya, perjanjian perkawinan harus dibuat dalam bentuk akta notaris, bukan sekadar perjanjian tertulis biasa. Perjanjian perkawinan ini berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, juga berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga ini tersangkut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015.

    Referensi:

    Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.


    [1] Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [3] Pasal 139 KUH Perdata

    TAGS