Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja

Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Pekerja Kontrak Pasca UU Cipta Kerja

PERTANYAAN

Tolong dijelaskan mengenai pekerja kontrak dan aturan yang mengaturnya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerja kontrak adalah sebutan yang lazim digunakan untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). PKWT sendiri merupakan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
     
    PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan perubahan dan pelaksananya.
     
    Apa saja hal-hal yang diatur?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul pekerja kontrak yang ditulis oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 30 Oktober 2002.
     
    Pekerja kontrak adalah sebutan yang lazim digunakan untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”). PKWT sendiri merupakan perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
     
    PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) sebagai peraturan pelaksananya.
     
    Pekerja dengan PKWT
    Dalam mempekerjakan pekerja PKWT, pengusaha harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
     
    1. Perjanjian kerja dibuat tertulis
    PKWT dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[2] Bila PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku ialah PKWT dalam bahasa Indonesia.[3]
     
    1. Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
    PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap,[4] dan hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,[5] dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    1. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[6]
    1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, maksimal 5 tahun;[7]
    2. Pekerjaan yang bersifat musiman, yakni pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada:[8]
    1. musim atau cuaca, yaitu hanya dapat dilakukan pada musim tertentu atau cuaca tertentu, [9] atau
    2. kondisi tertentu, yakni pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu; [10] atau
    1. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
     
    PKWT yang didasarkan atas jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun.[11] Bila jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan catatan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[12]
     
    1. PKWT yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[13]
    1. pekerjaan yang sekali selesai; atau
    2. pekerjaan yang sementara sifatnya.
     
    PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja[14] yang memuat:[15]
    1. ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
    2. lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.
    Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.[16]
     
    Tapi, jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai lamanya waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[17]
     
    Selain pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.[18]
     
    1. Tidak ada masa percobaan kerja
    PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.[19] Dalam hal PKWT mensyaratkan percobaan kerja, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.[20]
     
    1. Pekerja Berhak atas Uang Kompensasi
    Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT[21] yang diberikan pada saat berakhirnya PKWT.[22]
     
    Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[23]
     
    Patut diperhatikan, uang kompensasi tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.[24] Selain itu, pemberian uang kompensasi juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.[25]
     
    Perlu digarisbawahi, PKWT yang tidak memenuhi ketentuan dalam poin 2 mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang telah ditentukan di atas, demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).[26]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
    [2] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021
    [7] Pasal 6 PP 35/2021
    [8] Pasal 7 ayat (1) PP 35/2021
    [9] Pasal 7 ayat (2) PP 35/2021
    [10] Pasal 7 ayat (3) PP 35/2021
    [11] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021
    [12] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021
    [13] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021
    [14] Pasal 9 ayat (1) PP 35/2021
    [15] Pasal 9 ayat (2) PP 35/2021
    [16] Pasal 9 ayat (3) PP 35/2021
    [17] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021
    [18] Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021
    [19] Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [20] Pasal 81 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [21] Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021
    [22] Pasal 15 ayat (2) PP 35/2021
    [23] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021
    [24] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021
    [25] Pasal 15 ayat (5) PP 35/2021
    [26] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    ketenagakerjaan
    uu cipta kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!