Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Hukuman Bagi Pelaku KDRT Secara Psikis

Hukuman Bagi Pelaku KDRT Secara Psikis
Hukuman Bagi Pelaku KDRT Secara Psikis

PERTANYAAN

Adik saya disiksa secara fisik dan psikis oleh suaminya dengan berbagai kata-kata kasar, termasuk gaslighting yang akhirnya membuat psikologis adik saya terguncang hebat. Pertanyaannya, atas kondisi tersebut, pasal apa saja yang dapat menjerat pelaku? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Berapa Lama Hukuman Penjara untuk Pelaku KDRT? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 08 November 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pada dasarnya, tindakan kekerasan fisik seperti penyiksaan tubuh maupun kekerasan psikis berupa ucapan kasar atau gaslighting yang terjadi dalam lingkup rumah tangga merupakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) sebagaimana diatur UU PKDRT.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    UU PKDRT menegaskan larangan terhadap segala bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PKDRT yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anggota keluarganya dengan cara:

    1. kekerasan fisik;
    2. kekerasan psikis;
    3. kekerasan seksual; atau
    4. penelantaran rumah tangga.

    Adapun yang dimaksud kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan kekerasan psikis adalah tindakan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat.[1]

    Dengan demikian, berkaitan dengan pertanyaan Anda, perbuatan seperti penyiksaan tubuh termasuk dalam kategori kekerasan fisik, sedangkan penghinaan, caci maki, dan gaslighting tergolong sebagai bentuk kekerasan psikis.

    Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Fisik dan Psikis

    Pada dasarnya, pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dijerat Pasal 44 UU PKDRT jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026 sebagai berikut.

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[2]
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[3]
    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.[4]
    4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]

    Selanjutnya, perlu diketahui pula mengenai ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU PKDRT jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026, yang menyatakan:

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[6]
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[7]

    Dalam kasus ini, suami dari adik Anda melakukan 2 jenis kekerasan yaitu fisik dan psikis. Contoh kekerasan fisik yaitu tindakan seperti memukul, mendorong, mencubit, menarik rambut, melukai dengan benda tajam atau tumpul, meracun, maupun mengurung korban hingga menyebabkan cedera fisik. Sementara kekerasan psikis merupakan tindakan yang menimbulkan rasa takut, hilangnya kepercayaan diri, berkurangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan mental yang berat pada seseorang.[8]

    Lebih lanjut lagi, untuk tindakan gaslighting yang menyebabkan kondisi psikologis adik Anda terguncang parah, sepanjang penelusuran kami, gaslighting adalah suatu bentuk manipulasi psikologis yang bertujuan membuat korban meragukan persepsi, ingatan, dan kewarasannya sendiri. Pelaku gaslighting menggunakan penyangkalan, penyesatan, kebohongan, dan kontradiksi untuk mengacaukan mental korban sehingga korban menjadi bingung, tidak stabil, dan kehilangan kepercayaan pada dirinya sendiri. Melalui cara tersebut, pelaku berupaya menggoyahkan kestabilan mental korban dan meruntuhkan kepercayaannya terhadap diri sendiri.[9] Menurut hemat kami, tindakan gaslighting termasuk dalam kekerasan psikis menurut UU PKDRT, karena menimbulkan penderitaan psikologis bagi korban.

    Lalu, berapa lama hukuman atau berapa jumlah denda yang akan dikenakan pada pelaku?

    Sayangnya, Anda tidak menjelaskan bagaimana konsekuensi dari kekerasan fisik dan psikis yang dialami adik Anda. Akibat dari kekerasan tersebut akan berdampak pada hukuman yang akan diterima oleh pelaku sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan di atas.

    Sebagai contoh, jika kekerasan fisik dan psikis pada korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, maka pelaku dapat dijerat penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta sesuai Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT jo. Pasal II ayat (5) UU 1/2026.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

          1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
          2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
          3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Referensi:

                1. Arbania Fitriani (et.al). Psikoedukasi: Gaslighting dan Strategi Menghadapinya. Jurnal AbdiMas, No. 3, 2023;
                2. M. Hendra Pratama Ginting (et.al). Kekerasan Terhaqadap Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Journal Law of Deli Sumatera, No. 1, 2022.

    [1] Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [8] M. Hendra Pratama Ginting (et.al). Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Journal Law of Deli Sumatera, No. 1, 2022, hal. 3

    [9] Arbania Fitriani (et.al). Psikoedukasi: Gaslighting dan Strategi Menghadapinya. Jurnal AbdiMas, No. 3, 2023, hal. 252

    TAGS