Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akta Kelahiran untuk Anak Hasil Kawin Siri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Akta Kelahiran untuk Anak Hasil Kawin Siri

Akta Kelahiran untuk Anak Hasil Kawin Siri
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akta Kelahiran untuk Anak Hasil Kawin Siri

PERTANYAAN

Bagaimana caranya untuk dapat mendapatkan akta kelahiran sementara perkawinan tersebut dilangsungkan di depan kiai tanpa dilangsungkan di depan KUA? Hal ini jelas bahwa perkawinan yang dilangsungkan di depan kiai berarti tanpa ada catatan atau tanpa ada surat kawin. Bagaimana cara atau prosesnya untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 14 Maret 2011.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin

    Akta Kelahiran untuk Anak Luar Kawin

     

     

    Perkawinan secara agama dianggap sah, namun jika tidak dilakukan pencatatan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara.

     

    Konsekuensinya, anak yang lahir dari perkawinan itu merupakan anak luar kawin. Tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin adalah sama dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perkawinan Wajib Dicatatkan

    Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan:

     

    Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

     

    Lebih lanjut diatur bahwa adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan.[1] Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.

     

    Jadi, perkawinan yang dilangsungkan di depan kiai/pemuka agama berdasarkan ketentuan hukum/syariat Islam tanpa dilangsungkan di depan pegawai pencatat perkawinan (dalam hal ini Kantor Urusan Agama) termasuk perkawinan siri (di bawah tangan). Lebih lanjut tentang perkawinan siri, dapat juga dibaca dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.

     

    Perkawinan yang Tidak Dicatatkan

    Sebagaimana telah dijelaskan di atas, perkawinan secara agama walaupun sah tetapi tidak dilakukan pencatatan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku mengakibatkan perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara atau dengan kata lain perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara.

     

    Konsekuensinya, anak yang lahir dari perkawinan siri itu merupakan anak luar kawin. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.[2]

     

    Implikasinya berkaitan dengan status hukum dan pembuktian asal usul anak luar kawin. Hubungannya dengan akta kelahiran adalah karena pembuktian asal-usul anak hanya dapat dilakukan dengan akta kelahiran otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.[3]

     

    Syarat dan Tata Membuat Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

    Persyaratan untuk membuat akta kelahiran pada umumnya adalah sebagai berikut:[4]

    a.    Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;

    b.    Nama dan Identitas saksi kelahiran;

    c.    Kartu Tanda Penduduk Ibu;

    d.    Kartu Keluarga Ibu;

    e.    Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

     

    Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.[5]

     

    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tua-nya tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan di atas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin adalah sama saja dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya.

     

    Tata caranya, apabila pencatatan hendak dilakukan di tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukkan persyaratan-persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor Desa atau Kelurahan. Formulir tersebut ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah yang akan melanjutkan formulir tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (“UPTD”) Instansi Pelaksana[6] untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran atau ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana[7] jika UPTD Instansi Pelaksana tidak ada. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana akan mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.[8]

     

    Apabila pencatatan hendak dilakukan di luar tempat domisili ibu si anak, pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibunya kepada Instansi Pelaksana. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    3.    Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

     



    [1] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan

    [2] Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan

    [3] Pasal 55 ayat (1) UU Perkawinan

    [4] Lihat Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 25/2008”)

    [5] Pasal 52 ayat (2) Perpres 25/2008

    [6] Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta (Pasal 1 angka 21 Perpres 25/2008)

    [7] Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan)

    [8] lihat Pasal 53 Perpres 25/2008

    [9] Pasal 54 Perpres 25/2008

    Tags

    hukumonline
    kawin siri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!