KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah PHK Pekerja karena Alasan Sakit Jiwa?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah PHK Pekerja karena Alasan Sakit Jiwa?

Bisakah PHK Pekerja karena Alasan Sakit Jiwa?
Christian Tarihoran, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah PHK Pekerja karena Alasan Sakit Jiwa?

PERTANYAAN

Di perusahaan di mana saya bekerja terdapat 2 orang sakit jiwa kambuhan. Bagaimana cara PHK kedua orang itu menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sulitnya yang kami hadapi adalah penyakit tersebut kadang datang kadang sehat, sehingga untuk memenuhi ketentuan 12 bulan secara terus-menerus tidak terpenuhi. Mohon sarannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya setiap perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak kepada pekerja tanpa adanya alasan PHK yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    Salah satu alasan PHK yang dibenarkan adalah karena pekerja sakit berkepanjangan, termasuk sakit jiwa atau gangguan mental. Namun demikian, untuk melakukan PHK terhadap pekerja yang sakit berkepanjangan terdapat ketentuan yang harus dipatuhi. Bagaimana aturannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.  

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul PHK Pekerja Sakit Jiwa yang dibuat oleh Umar Kasim, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 23 Juni 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Saat Proses PHK

    Hak Ahli Waris Pekerja yang Meninggal Saat Proses PHK

    Alasan PHK bagi Pekerja yang Sakit

    Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[1]

    Pada dasarnya setiap perusahaan dilarang melakukan PHK secara sepihak kepada pekerja tanpa adanya alasan PHK yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang memuat baru Pasal 154 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait dengan pertanyaan Anda, terdapat salah satu alasan PHK yang dibenarkan menurut undang-undang yaitu pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.[2]

    Bagaimana dengan pekerja yang mengalami sakit gangguan jiwa yang kadang muncul kemudian kadang sehat kembali, namun penyakit tersebut tidak terjadi sampai 12 bulan secara berturut-turut atau terus menerus?

    Menurut Pasal Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

    Dari penjelasan isi pasal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK pekerja dengan alasan sakit selama tidak melampaui waktu selama 12 bulan secara terus menerus.

    Lantas, apakah sakit jiwa kambuhan termasuk dalam kategori sakit berkepanjangan yang menjadi alasan larangan melakukan PHK terhadap pekerja/buruh? Dikutip dari artikel Definisi Mental Illness (Gangguan Mental) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan mendefinisikan mental illness (mental disorder) atau gangguan mental/jiwa, adalah kondisi kesehatan yang mempengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku, suasana hati, atau kombinasi diantaranya. Kondisi ini dapat terjadi sesekali atau berlangsung dalam waktu yang lama (kronis). Gangguan kesehatan mental termasuk penyakit yang dapat diobati.

    Berdasarkan keterangan tersebut, maka sakit jiwa atau gangguan mental termasuk dalam kondisi kesehatan atau suatu penyakit. Sehingga, kondisi tersebut termasuk dalam kategori sakit yang dimaksud di dalam Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan di atas.

    Apabila pengusaha tetap melakukan PHK karena alasan sakit jiwa kambuhan namun tidak melampaui waktu 12 bulan secara terus menerus, PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.[3]

    Namun jika pekerja yang bersangkutan sakit jiwa namun tidak dapat memberikan surat/keterangan sakit dari dokter, maka perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja dengan kategori mangkir. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Bisakah Pekerja Di-PHK karena Sakit Tanpa Surat Dokter?

    Hak-hak Pekerja yang Sakit Jiwa Kambuhan

    Pekerja yang sakit, termasuk sakit jiwa (gangguan mental) pada dasarnya tetap berhak atas upah.[4] Adapun ketentuan upah terhadap pekerja yang sakit berkepanjangan diatur secara berjenjang yaitu:[5]

    1. untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah;
    2. untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah;
    3. untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah; dan
    4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan oleh pengusaha.

    Namun demikian, jika pekerja tersebut di-PHK karena alasan sakit berkepanjangan dan setelah melampaui batas 12 bulan, maka ia berhak atas pesangon PHK 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan, dan uang pengganti hak.[6]

    Baca juga: Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri

    Kesimpulannya, pengusaha atau perusahaan tidak dapat melakukan PHK karena alasan pekerja sakit jiwa dan sering kambuh jika pekerja tersebut memberikan surat keterangan dokter serta tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Alasan PHK terhadap pekerja yang sakit berkepanjangan yang dibenarkan undang-undang adalah jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas waktu 12 bulan.

    Dalam pertanyaan Anda disebutkan bahwa alasan 12 bulan terus menerus tidak dapat dipenuhi, sehingga PHK terhadap pekerja yang sakit jiwa tidak dapat dibenarkan. Jika pengusaha tetap melakukan PHK, maka keputusan PHK tersebut batal demi hukum.

    Demikian jawaban dari kami tentang PHK pekerja yang sakit jiwa, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Referensi:

    Definisi Mental Illness (Gangguan Mental) yang diakses pada Senin, 24 Maret 2023 pukul 12.15 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja) yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023 yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf m UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

     

    Tags

    phk
    sakit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!