Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menikahi Sepupu Sendiri dalam Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Menikahi Sepupu Sendiri dalam Hukum Islam

Menikahi Sepupu Sendiri dalam Hukum Islam
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menikahi Sepupu Sendiri dalam Hukum Islam

PERTANYAAN

Bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri? Mohon penjelasannya bila ditinjau dari hukum Islam dan positif. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum positif dan hukum Islam, menikahi sepupu hukumnya adalah boleh bagi yang beragama Islam, sebab sepupu bukanlah mahram.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perkawinan dengan Sepupu yang dibuat oleh Dinna Sabriani yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Januari 2010, dan pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 21 Februari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia

    Hukum Pernikahan Sesama Jenis di Indonesia

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pada prinsipnya, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.[1] Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai hukum menikahi sepupu sendiri, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur mengenai boleh/tidaknya menikahi sepupu sendiri.

    Diterangkan Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer (hal. 208), sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.

    Lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

    Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23 yang artinya:

    Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Diperbolehkannya menikahi sepupu sendiri dalam Islam juga diperkuat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

    Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Dalam hukum positif, pernikahan dengan sepupu tidaklah dilarang. Pasalnya, pernikahan antarsepupu ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 39 KHI yang mengatur mengenai larangan kawin antara seorang pria dengan wanita sebagaimana diterangkan berikut ini.

    1. Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:
      1. Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
      2. Merupakan keturunan ayah atau ibu;
      3. Merupakan saudara yang melahirkannya.
    1. Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:
      1. Melahirkan istrinya atau bekas isterinya;
      2. Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya;
      3. Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual);
      4. Merupakan mantan istri keturunannya.
    1. Karena pertalian sesusuan dengan:
      1. Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
      2. Perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
      3. Perempuan saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;
      4. Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
      5. Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam dan hukum positif, menikahi sepupu adalah diperbolehkan.

     

    Demikian jawaban dari kami terkait bolehkah menikahi sepupu sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    Farid Nu’man Hasan. Fiqih Perempuan Kontemporer. Depok: Gema Insani, 2018.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    khi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!