KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Transaksi Online Internasional Pakai Rupiah?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Wajibkah Transaksi Online Internasional Pakai Rupiah?

Wajibkah Transaksi <i>Online</i> Internasional Pakai Rupiah?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Transaksi <i>Online</i> Internasional Pakai Rupiah?

PERTANYAAN

Transaksi jual beli online disepakati dalam kurs US$ yang dituangkan dalam perjanjian. Selang beberapa waktu, pada saat ditagih, klien mau bayar pakai rupiah. Karena kurs selalu berubah-ubah, maka kurs mana yang dipergunakan? Mohon petunjuknya mengenai pembayaran transaksi jual beli online. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sejak tahun 2011, UU Mata Uang mewajibkan penggunaan mata uang rupiah sebagai pembayaran atas transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia. Namun ada beberapa kondisi yang dikecualikan. Apa saja dan apakah kondisi yang Anda pertanyakan termasuk yang dikecualikan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul kurs pembayaran yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 November 2002.

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

     

    Kewajiban Penggunaan Rupiah

    Sejak tahun 2011, UU Mata Uang mewajibkan penggunaan mata uang rupiah sebagai pembayaran atas transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 21 UU Mata Uang yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

    1. Rupiah wajib digunakan dalam:
    1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    2. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    3. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
      1. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
      2. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
      3. transaksi perdagangan internasional;
      4. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
      5. transaksi pembiayaan internasional.

    Terdapat sanksi pidana jika tidak menggunakan rupiah yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.[1]

     

    Pengecualian Rupiah untuk Transaksi Perdagangan Internasional

    Kembali ke pertanyaan Anda, kami mengasumsikan Anda melakukan transaksi jual beli online berupa transaksi perdagangan internasional, karena telah menyepakati pembayaran menggunakan US$.

    Kewajiban penggunaan rupiah dan pembatasannya diatur lebih lanjut dalam PBI 17/2015. Adapun transaksi perdagangan internasional dalam Pasal 8 ayat (1) PBI 17/2015 mencakup:

    1. kegiatan ekspor dan/atau impor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia; dan/atau
    2. kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara:
    1. pasokan lintas batas (cross border supply); dan
    2. konsumsi di luar negeri (consumption abroad).

    Oleh karena transaksi yang Anda lakukan termasuk transaksi perdagangan internasional maka transaksi Anda tersebut tetap dapat dilakukan dengan pembayaran menggunakan mata uang selain rupiah, yang mana dalam hal ini menggunakan US$.

    Terkait adanya perubahan mata uang untuk pembayaran yang sebelumnya disepakati dalam perjanjian menggunakan US$ kemudian diubah dengan mata uang rupiah, menurut hemat kami, Anda dapat mengecek kembali bunyi klausul perjanjian yang sudah ditandatangani. Apakah terdapat kemungkinan perubahan mata uang untuk pembayaran dan penentuan mengenai nilai kurs.

    Sebagai informasi, saat ini Bank Indonesia sebagai bank sentral telah memiliki Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). JISDOR merupakan harga spot USD/IDR, yang disusun berdasarkan kurs transaksi USD/IDR terhadap rupiah antar bank di pasar valuta asing Indonesia, melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) di Bank Indonesia secara real time. JISDOR dimaksudkan untuk memberikan referensi harga pasar yang representatif untuk transaksi spot USD/IDR pasar valuta asing Indonesia.

    Sehingga, JISDOR ini dapat Anda jadikan referensi untuk bernegosiasi dengan pembeli untuk menentukan kurs US$ terhadap rupiah sebagai patokan jumlah pembayaran yang akan Anda terima.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.  
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Referensi:

    Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), yang diakses pada 11 Agustus 2023, pukul 15.02 WIB.


    [1] Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

    Tags

    rupiah
    transaksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!