Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Ahli Berhak Memperoleh Salinan Putusan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Ahli Berhak Memperoleh Salinan Putusan?

Apakah Ahli Berhak Memperoleh Salinan Putusan?
Made Wahyu Arthaluhur, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Ahli Berhak Memperoleh Salinan Putusan?

PERTANYAAN

Kawan saya pernah menjadi seorang ahli dan telah memberikan keterangan ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemberian keterangan ahli adalah atas permintaan Jaksa/Penuntut Umum. Pertanyaan saya adalah, apakah boleh seorang ahli memperoleh salinan putusan atas kasus terkait dan apakah dasar hukumnya? Dalam arti meminta langsung ke Pengadilan/Panitera. Terima kasih atas perhatiannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara umum, yang dapat memperoleh salinan putusan pengadilan adalah para pihak serta masyarakat umum. Masyarakat umum dapat memperoleh fotokopian atau naskah elektronik dari salinan putusan tersebut dengan membayar biaya tertentu.
     
    Dalam ketentuan hukum acara pidana (untuk perkara pidana), salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
     
    Selain itu, salinan surat putusan pengadilan boleh diberikan kepada orang lain (misalnya saksi korban) dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dan permintaan tersebut.
     
    Kawan Anda sebagai orang yang memberikan keterangan ahli dalam persidangan, dalam hal ini pada dasarnya dapat memperoleh salinan putusan pengadilan, yaitu termasuk sebagai “orang lain”, dengan seizin ketua pengadilan.
     
    Namun, perlu diingat bahwa sebagai masyarakat umum, kawan Anda juga dapat memperoleh salinan putusan berupa fotokopian atau naskah elektronik dari salinan putusan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan terkait.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
    Secara umum, yang dapat memperoleh salinan putusan pengadilan adalah para pihak serta masyarakat umum. Masyarakat umum dapat memperoleh fotokopian atau naskah elektronik dari salinan putusan tersebut dengan membayar biaya tertentu.
     
    Dalam ketentuan hukum acara pidana (untuk perkara pidana), salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
     
    Selain itu, salinan surat putusan pengadilan boleh diberikan kepada orang lain (misalnya saksi korban) dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dan permintaan tersebut.
     
    Kawan Anda sebagai orang yang memberikan keterangan ahli dalam persidangan, dalam hal ini pada dasarnya dapat memperoleh salinan putusan pengadilan, yaitu termasuk sebagai “orang lain”, dengan seizin ketua pengadilan.
     
    Namun, perlu diingat bahwa sebagai masyarakat umum, kawan Anda juga dapat memperoleh salinan putusan berupa fotokopian atau naskah elektronik dari salinan putusan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan terkait.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pihak yang dapat Memperoleh Salinan Putusan Pengadilan
    Anda mengatakan bahwa kawan Anda dihadirkan sebagai ahli oleh pihak penuntut umum, sehingga kami asumsikan bahwa persidangan tersebut adalah persidangan perkara pidana.
     
    Pasal 52A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”) mengatur sebagai berikut:
     
    1. Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
    2. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
    3. Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Penjelasan Pasal 52A UU 49/2009 menyebutkan bahwa dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Ketua Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
     
    Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka pihak-pihak yang dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan adalah masyarakat umum dan para pihak. Pemberian salinan putusan kepada masyarakat umum dan para pihak yang berperkara adalah kewajiban bagi pengadilan. Penjelasan lebih lanjut dapat disimak dalam artikel Bolehkah Meminta Salinan Putusan Pengadilan?
     
    Bagi masyarakat umum, meskipun tidak dapat meminta salinan putusan resmi, akses informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A UU 49/2009 dapat dilakukan dengan meminta fotokopi maupun naskah elektronik dari salinan putusan tersebut. Hal ini diatur dalam ketentuan huruf C. 2. 1 Lampiran I Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (“SK KMA 1-144/2011”). Permintaan fotokopi maupun naskah elektronik tersebut akan dikenakan biaya. Hal ini diatur dalam Huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/2011 yang menyatakan:
     
      1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
      2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
      3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
      4. Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
      5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges (meterai tempel, red) karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
     
    Terkait dengan pemberian salinan putusan kepada para pihak yang diatur dalam Pasal 52A UU 49/2009, Pasal 226 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP") mengatur lebih lanjut syarat pemberian salinan putusan dalam hukum acara pidana sebagai berikut:
     
    1. Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan;
    2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumya diberikan atas permintaan;
    3. Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dan permintaan tersebut.
     
    Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) (hal. 393-394) memberikan penjelasan mengenai pasal tersebut. Menurut Yahya Harahap, pemberian salinan putusan kepada penuntut umum dan penyidik merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan pengadilan. Sedangkan pemberian salinan putusan kepada terdakwa atau penasihat hukum adalah bersifat “fungsional dalam arti sempit”. Maksudnya, pengadilan baru berkewajiban untuk memberikan salinan putusan kepada terdakwa atau penasihat hukum apabila ada permintaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya, namun tidak dilarang untuk memberikan tanpa ada permintaan.
     
    Kemudian, mengenai pemberian salinan putusan kepada “orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (3) KUHAP, Yahya Harahap menyatakan yang dimaksud dengan “orang lain” adalah pihak ketiga atau “orang ketiga yang berkepentingan” di luar terdakwa atau penasihat hukum. Misalnya yang paling utama adalah saksi korban atau korban tindak pidana, atau para saksi pada umumnya. Bagi pihak ini, pemberian salinan putusan bersifat fakultatif. Maksudnya, salinan putusan baru dapat diberikan apabila ada permintaan dari pemohon dan izin Ketua Pengadilan. Izin tersebut diberikan setelah pengadilan mempertimbangkan dengan seksama apakah permintaan sangat relevan dan urgen bagi pihak yang memohon.
     
    Bolehkah Ahli Meminta Salinan Putusan?
    Oleh karena itu menurut hemat kami berdasarkan uraian di atas, ahli dapat disamakan kedudukannya dengan saksi korban sebagai “pihak ketiga” atau “orang lain” yang dimaksud dalam penjelasan Yahya Harahap terkait Pasal 226 ayat (3) KUHAP ini. Sehingga, ahli dapat meminta salinan putusan pengadilan dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan relevansi kawan Anda terhadap perkara dan seberapa urgen permintaannya.
     
    Namun, perlu diingat bahwa kawan Anda sebagai masyarakat umum juga dapat memperoleh fotokopian dari salinan putusan atau salinan elektroniknya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan terkait.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Yahya Harahap. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
     
     
     
     
     
     
     

    Tags

    ahli
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!