Kemarin baru saja dikeluarkan putusan MK tentang sengketa pilpres 2024. Saya dengar putusan MK bersifat final dan mengikat. Apa yang dimaksud keputusan MK bersifat final dan mengikat? Lalu putusan yang seperti apa bisa dikatakan final and binding?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Singkatnya putusan bersifat final dan mengikat atau final and binding artinya putusan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Akibat hukumnya secara umum, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut. Lalu, apa maksud dari putusan MK bersifat final dan mengikat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Putusan yang Final dan Mengikat yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 11 April 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Putusan MKBersifatFinal dan Mengikat
Menjawab pertanyaan Anda, apa yang dimaksud keputusan MK bersifat final dan mengikat? Perlu kami luruskan, yang tepat adalah putusan MK bersifat final dan mengikat atau yang juga sering disebut dengan final and binding. Apa artinya final and binding?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 10 ayat (1) UU MK mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
memutus pembubaran partai politik; dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Adapun sifat putusan MK final and binding artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).[1] Jadi, final and binding artinya adalah tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Lebih lanjut, Malik dalam jurnal berjudul Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikatmenerangkan frase final dan frase mengikat saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya akhir dari suatu proses pemeriksaan, telah memiliki kekuatan mengeratkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi (hal. 81-82).
Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). Putusan MK yang final dan mengikat tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap objek sengketa (hal. 82).
Akibat Hukum dari Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Masih bersumber dari jurnal yang sama, akibat hukum dari putusan MK yang final dan mengikat dalam makna positif adalah sebagai berikut (hal. 91-92):
Mendorong terjadinya proses politik
Putusan MK bersifat final dan mengikat dapat mendorong terjadinya proses politik menyangkut:
Amendemen atau mengubah undang-undang atau membuat undang-undang baru, akibat hukum dari putusan MK yang memutuskan tentang sebuah undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD;
Proses politik akan terjadi akibat dari putusan MK tentang hasil pemilihan umum;
Putusan MK yang menyatakan adanya pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 akibat dari adanya putusan MK.
Akibat hukum dari putusan tersebut adalah mendorong terjadinya proses politik di MPR untuk memberhentikan atau menolak memberhentikan presiden atau wakil presiden yang dinyatakan bersalah oleh putusan MK tersebut. Oleh karena itu, putusan MK dapat meniadakan satu keadaan hukum atau menciptakan hak dan kewajiban tertentu.
Mengakhiri sebuah sengketa hukum
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, c, dan dUU MK menentukan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sedangkan akibat hukum dalam makna negatif adalah sebagai berikut (hal. 92-95):
Membatalkan sebuah keputusan politik dan/atau sebuah undang-undang hasil produk politik
Putusan MK bersifat final dan mengikat dapat membatalkan sebuah produk undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif (DPR) bersama dengan kekuasaan eksekutif (pemerintah).
Terguncang rasa keadilan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan-putusan MK yang final dan mengikat
Putusan MK bersifat final and binding tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang merasakan putusan tersebut mengandung nilai-nilai ketidakadilan dan tidak puas terhadap putusan tersebut untuk menempuh jalur hukum lain.
Dalam perspektif ke depan dapat membawa pembusukan hukum dari dalam hukum itu sendiri
Pembusukan hukum terkait dengan lemahnya penegakan hukum. Apabila tidak dilaksanakan karena tidak mempunyai kekuatan memaksa (eksekutorial) sehingga putusan tersebut hanyalah putusan di atas kertas (law in book).
Tatkala penegakan hukum terhadap putusan MK justru dapat menurunkan kewibawaan hukum lembaga tersebut serta dapat membuat masyarakat menjadi kacau balau (chaos), merupakan normless society dalam kenyataan (in het werkelijkheid).
Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan Arbitrase
Di samping itu, sifat putusan final dan mengikat ini dapat juga kita temukan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang diatur dalam UU 30/1999.
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Artinya, putusan arbitrase merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.[2]
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi berlarut-larut. Berbeda dengan proses pengadilan negeri di mana terhadap putusannya para pihak masih dapat mengajukan banding dan kasasi, maka dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak terbuka upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.[3]
Sifat Final dan Mengikat Pada Putusan BPSK
Tak hanya putusan MK yang mempunyai sifat final dan mengikat, apakah putusan BPSK mengikat? Benar, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) juga bersifat final dan mengikat.
Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dan putusan majelis ini final dan mengikat. Yang dimaksud dengan putusan majelis bersifat final adalah bahwa dalam badan BPSK tidak ada upaya banding dan kasasi.[4]
Namun terhadap putusan BPSK dapat diajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.[5]
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut dianggap menerima putusan BPSK.[6]
Demikian jawaban dari kami tentang arti putusan bersifat final dan mengikat sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.